Munculnya sekte Khawarij dan sekte-sekte yang menyimpang lainnya sesungguhnya telah mendatangkan dampak negatif di tengah umat. Di antara dampak negatif tersebut adalah berupa perselisihan yang tercela dalam agama, tumbuhnya permusuhan, perseteruan dan perpecahan di antara umat Islam serta banyaknya musuh-musuh Islam yang menyusup ke dalam sekte-sekte tersebut untuk merusak negeri-negeri kaum muslimin. Seluruh dampak ini tentu saja akan mengakibatkan kerapuhan dan kelemahan barisan kaum muslimin. Jauh-jauh hari, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya akan bahaya perpecahan dan permusuhan di antara sesama kaum muslimin.

Dampak Terhadap Akidah

  1. Vonis kafir kepada pelaku maksiat.

            Hal ini adalah penyimpangan  yang paling berbahaya dari sekte Khawarij dan termasuk  akidah yang paling ekstrim yang mereka yakini, dimana dampaknya adalah lahirnya pendapat tentang bolehnya membunuh kaum muslimin, bahkan menghalalkan darah para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana telah dipaparkan pada artikel pertama[1], di antara manhaj Khawarij adalah mengkafirkan seorang muslim yang terjatuh ke dalam perbuatan maksiat dan meyakini bahwa setiap orang yang melakukan maksiat telah terjatuh ke dalam kekafiran. Hal ini seperti yang diucapkan oleh satu tokoh mereka bahwa lafaz “العاصي” adalah salah satu nama “الكافر” dan pelaku dosa besar telah kafir, meskipun mereka masih berpuasa, melaksanakan shalat, dan mengaku sebagai muslim.[2] Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan tentang sifat Khawarij dengan mengatakan, “Sesungguhnya kaum Khawarij memvonis kafir seorang muslim disebabkan dosa yang dilakukannya dan vonis ini berakibat kepada penghalalan darah kaum muslimin dan harta mereka, serta menjadikan negeri Islam sebagai negeri kafir dan negeri mereka adalah negeri Islam.”[3]

  • Terjatuh ke dalam kesesatan dan jauh dari hidayah.

Hal ini adalah konsekuensi logis dari manhaj ekstrim, radikal dan melakukan hal-hal bid’ah dalam agama, yang disebabkan oleh sikap yang condong terhadap perkara mutasyabih (meragukan atau samar). Ibnu Abbas berkata tentang manhaj Khawarij, “Mereka beriman dengan perkara yang muhkam (sangat jelas), namun tersesat ketika berinteraksi dengan perkara-perkara mutasyabih (meragukan dan samar), karena tidak ada yang mengetahuinya (perkara mutasyabih) kecuali Allah dan para ulama yang mumpuni keilmuannya.”[4] Oleh karena itu, Imam Ahmad mengatakan ketika menyifati ahlul bid’ah,

الذين عقدوا ألوية البدعة وأطلقوا عقال الفتنة، فهم مختلفون في الكتاب، مخالفون للكتاب مجمعون على مفارقة الكتاب، يقولون على الله وفي الله وفي كتاب الله بغير علم، يتكلمون بالمتشابه من الكلام ويخدعون جهال الناس بما يشبهون عليهم فنعوذ بالله من فتن المضلين

“Mereka (ahlul bid’ah) mengibarkan bendera bid’ah, dan melepaskan simpul-simpul fitnah, sehingga mereka berselisih terkait Al-Qur’an, menyelisihi Al-Qur’an, dan bersepakat untuk meninggalkan Al-Qur’an, mereka berkata atas Allah, tentang Allah, dan terkait Al-Qur’an dengan tanpa ilmu. Mereka membicarakan tentang perkara-perkara yang mutasyabih dan menipu masyarakat awam dengan perkara-perkara tersebut. Olehnya, kami berlindung kepada Allah dari fitnah orang-orang yang menyesatkan.”[5]

Barangsiapa yang keadaannya seperti ini, tentu ia akan jauh dari kebenaran dan tersesat dari jalan hidayah, sebagaimana firman Allah,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang mukmin. Kami biarkan dan tinggalkan dia bergelimang bersama kesesatannya, dan kami masukkan ke dalam Neraka Jahannam, dan Jahannam adalah seburuk-buruknya tempat.” (Surah An-Nisa: 115)

Makna dari ayat di atas adalah bahwa Kami (Allah) meninggalkan ia bersama dengan (kesesatan) yang dia pilih, dan Kami menghinakannya dan tidak memberinya petunjuk kepada jalan kebaikan, sebab ia telah mengetahui kebenaran namun meninggalkannya, maka ganjarannya adalah (Kami) membiarkannya tenggelam di dalam kesesatan dan kebingungannya, sehingga semakin bertambah dan tenggelam di dalam kesesatan-kesesatannya.[6]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku tinggalkan bagi kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang eguh dengannya; Al-Qur’an dan Sunah Nabi.”[7]

  • Perselisihan dan perpecahan.

Sikap ekstrim dan radikal dalam beragama  telah  mengakibatkan perselisihan dan perpecahan antarumat, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً

“Kaum Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua sekte, dan kaum Nasrani akan berpecah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua sekte, dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga sekte.”[8]

            Oleh sebab itu, Imam Asy-Syatibi rahimahullah menganggap bahwa tanda yang paling jelas bagi ahlul bid’ah adalah perpecahan. Beliau mengatakan,

…ألا ترى كيف كانت ظاهرة في الخوارج الذين أخبر بهم النبي عليه الصلاة والسلام في قوله:((يَقْتُلُوْنَ أَهْلَ الإِسْلَام وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ الأَوْثَانِ))، وأي فرقة توازي هذا إلا الفرقة التى بين أهل الإسلام وأهل الكفر! وهكذا تجد الأمر في سائر من عرف من الفرق أو من ادعى ذلك فيهم.

“Bukankah engkau telah melihat fenomena sekte Khawarij yang telah di informasikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ‘(Kaum Khawarij) memerangi kaum Muslimin, dan membiarkan (tidak memerangi) kaum Musyrikin’. Perpecahan apakah yang lebih mirip dengan perpecahan seperti ini, kecuali perpecahan yang seharusnya terjadi antara kaum muslimin dan kaum kafir?, dan perpecahan semacam ini engkau akan dapatkan pada sekte-sekte yang lain.”[9]

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dan konsekuensi bid’ah adalah perpecahan, sebagaimana konsekuensi (berpegang teguh kepada) sunah adalah berjemaah (persatuan), maka disebut ahlus sunnah wal jamaah, sebagaimana disebut ahlul bid’ah wal furqah (perpecahan).”[10]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidaklah Allah memerintahkan suatu perkara, kecuali setan memiliki dua kecenderungan: cenderung ke sikap bermudah-mudahan dan condong ke sikap ekstrim, sedangkan agama Allah pertengahan di antara dua sikap tersebut, ibarat sebuah lembah di antara dua buah gunung, dan bagaikan sebuah hidayah di antara dua kesesatan, dan pertengahan di antara dua sikap yang tercela. Sebagaimana sikap bermudah-mudahan dalam sebuah permasalahan, berakibat menyepelekan permasalahan tersebut, maka sikap ekstrim juga dapat membawa akibat yang sama, yang pertama disebabkan karena melalaikan perkara tersebut, dan yang kedua karena berlebihan dan melampaui batas, dan Allah telah melarang sikap ini dengan firmannya,

قُلْ يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ

‘Katakanlah, wahai Ahlul Kitab, janganlah kalian bersikap berlebihan dalam beragama dengan tanpa hak’(Surah al-Maidah: 77).”[11]

Dan juga Al-Qur’an telah memerintahkan umatnya untuk bersatu dan melarang perpecahan, sebagaimana dalam firman-Nya,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (102) وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa, dan janganlah engkau mati kecuali dalam keadaan sebagai muslim dan berpegang teguhlah kalian dengan tali agama Allah dan jangan berpecah belah.” (Surah al-Imran: 102-103)

Ibnu Jarir Ath-Thabari mengatakan, “Dengan ayat tersebut, Allah ingin memerintahkan; bahwa hendaknya kalian berpegang teguh dengan agama Allah yang telah diperintahkannya kepada kalian berupa persatuan di atas kalimat yang hak (benar), dan berserah diri kepada Allah.”[12]

Al-Imam Al-Baghawi Asy-Syafi’i mengatakan, “Allah mengutus semua Rasul untuk menegakkan agama dan persatuan, dan meninggalkan perpecahan dan pertentangan.”[13]

  • Menambah syariat dengan sesuatu yang baru dan menuduhnya kurang sempurna.

Hal ini disebabkan karena orang yang menyakini pemikiran ekstrim dan radikal yang menyelisihi syariat, akan terkontaminasi dengan akidah yang sesat yang berkonsekuensi melakukan amalan-amalan bid’ah dalam agama. Orang yang terjatuh dalam hal ini seakan menuduh agama kurang sempurna. Sikap ekstrim dan melakukan amalan bid’ah adalah bagian dari menentang pembuat syariat (Allah), dimana seorang ahlul bid’ah mengangkat diri sebagai orang yang menambah syariat dan tidak merasa cukup dengan yang telah diperintahkan kepadanya. Dan hal ini jika dipraktekkan kepada sekte Khawarij, maka akidah berupa vonis kafir kepada pelaku maksiat adalah penambahan atas manhaj Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yang bermuara kepada sebab terjadinya fitnah, berupa pertumpahan darah dan penghalalan darah kaum muslimin.

Imam Malik mengatakan, “Barang siapa yang melakukan bid’ah dalam agama yang tidak dicontohkan oleh para salaf, maka ia telah menuduh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengkhianati risalah dari Allah, sebab Allah telah berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

‘Pada hari ini, Aku sempurnakan bagimu agamamu, dan telah Aku sempurnakan pula nikmatKu atasmu, dan Aku Ridho menjadikan Islam agama bagi kalian’ (Surah Al-Maidah: 3), maka (dengan ayat ini), yang bukan agama pada zaman Nabi Muhammad, maka pada hari ini juga bukan bagian dari agama.”[14]

Dampak Terhadap Pemikiran

  1. Kontradiksi pemahaman.

Faktor penyebabnya adalah para pengusung pemikiran ekstrim berdalil dengan nas-nas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun pada hakikatnya nas tersebut menyelisihi pemikiran mereka. Hal tersebut disebabkan karena mereka menerapkan metodologi parsial dalam menyimpulkan hukum, yaitu berpedoman pada sebagian dalil dan meninggalkan dalil yang lainnya, atau  hanya berpedoman kepada nas secara zahir saja (tekstual) atau men-ta’wil-nya (menyelewengkan maknanya) agar sesuai dengan keyakinan mereka. Padahal Allah telah memerintahkan untuk mengkaji dan menyimpulkan hukum-hukum syariat secara sempurna dan komprehensif. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

”Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (Surah Al-Baqarah: 208)

Allah juga memerintahkan kaum muslimin untuk mentadaburi Al-Qur’an secara menyeluruh dan komprehensif, agar pemahaman terhadap nas menjadi utuh, sehingga dapat memetik kesimpulan dengan benar dan tidak kontradiktif. Allah berfirman,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Dan apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur’an? Jikalau Al-Qur’an bukan dari sisi Allah, maka niscaya mereka akan menemukan pertentangan yang banyak.” (Surah An-Nisa’: 82)

            Oleh sebab itu, Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya seluruh yang digunakan oleh orang yang melakukan kebatilan sebagai dalil, baik itu dalil syar’i ataupun dalil ‘aqli justru menunjukkan kepada kebenaran, dan tidak mendukung pendapat mereka, dan ini merupakan sesuatu yang aksiomatik dan diketahui oleh semua orang. Sesungguhnya dalil yang sahih menunjukkan kepada kebenaran dan bukan kepada kebatilan. Maksudnya, sesungguhnya dalil yang digunakan untuk mendukung kebatilan mereka, jika dikaji dengan teliti dan benar, justru sesungguhnya menunjukkan kepada rusaknya pendapat mereka yang batil.”[15]

            Kisah perdebatan antara Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dengan sekte Khawarij menjelaskan kontradiksi dan buruknya pemahaman  mereka. Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas mengatakan kepada mereka, “Beritahu aku, kenapa kalian memusuhi Ali bin Abi Thalib, kaum Muhajirin dan kaum Anshar?” Mereka (sekte Khawarij) mengatakan, “(disebabkan) tiga faktor.” Maka Ibnu Abbas mengatakan, “Sebutkan tiga faktor tersebut?” Mereka (khawarij) mengatakan, “(pertama) bahwa ia (Ali bin Abi Thalib) berhukum kepada pendapat manusia dalam perkara (hukum) Allah, sedangkan Allah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

‘Sesungguhnya, menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah’(Surah Al-‘An’am: 57).” Ibnu Abbas mengatakan, “Ini yang pertama.” Mereka (khawarij) mengatakan, “Yang kedua, sesungguhnya dia (Ali bin Abi Thalib) berperang namun tidak menawan wanita dari pihak yang kalah perang dan tidak merampas ghanimah-nya (harta dalam perang). Jika yang diperangi orang kafir, maka (seharusnya) halal wanitanya untuk ditawan dan boleh hartanya dirampas, dan jika (yang diperangi) orang beriman, maka (seharusnya) tidak halal wanitanya dan tidak boleh memerangi orang yang beriman.” Ibnu Abbas mengatakan, “Ini yang kedua.” Mereka mengatakan, “Adapun yang ketiga, sesungguhnya dia (Ali bin Abi Thalib) menghapus dirinya dari Amirul Mukminin, jika bukan Amirul Mukminin, maka dia Amirul Kafirin.” Ibnu Abbas mengatakan, “Adakah (syubhat) yang lain selain tiga hal ini?” Mereka menjawab, “Cukup tiga saja.” Maka Ibnu Abbas mengatakan kepada mereka, “Jika saya membacakan kepada kalian ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Rasulullah untuk membantah tiga hal ini, apakah kalian siap untuk rujuk kembali?” Mereka menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas mengatakan, “Adapun berhukum kepada pendapat manusia dalam urusan (hukum) Allah, maka saya akan membacakan kepada kalian ayat Al-Qur’an tentang perkara yang hukumnya dikembalikan kepada manusia, yaitu sesuatu yang harganya hanya seperempat dirham, yaitu tentang seekor kelinci dan yang lainnya dari hewan buruan, Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ  

‘Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika sedang berihram, barang siapa di antara kalian yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang sebanding dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut keputusan dua orang yang adil di antara kalian (Surah Al-Maidah: 95). Maka demi Allah, apakah berhukum kepada keputusan (hukum) manusia terkait kelinci dan binatang buruan yang lainnya lebih utama dibandingkan keputusan mereka dalam masalah darah (pembunuhan) dan mendamaikan antara sesama kuam muslimin? Dan hendaknya kalian ketahui, bahwa jika Allah berkehendak, niscaya Allah yang mengeluarkan hukum dan keputusan, dan tidak menyandarkan hal itu kepada keputusan manusia. Mereka menjawab: tentu urusan darah kaum muslimin lebih utama.  Dan dalam masalah masalah suami istri, Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

‘Jika kalian khawatirkan permusuhan di antara keduanya (suami dan istri), maka kirimlah juru damai; satu orang dari keluarga laki-laki, dan satu orang dari keluarga perempuan, jika kedua orang utusan tersebut bertekad untuk mendamaikan, maka niscaya Allah akan memberikan taufik kepada suami dan istri tersebut untuk berdamai, sesungguhnya Allah Maha mengetahui’ (Surah An-Nisa: 35). Dalam ayat ini, Allah menjadikan keputusan (hukum) manusia sebagai sunah yang terjamin. Apakah kalian sudah rujuk dari syubhat ini?’.” Mereka menjawab, “Ya.” Ibnu Abbas mengatakan, “Adapun ucapan kalian, bahwa Ali bin Abi Thalib, berperang dengan suatu kelompok, namun tidak menawan wanita-wanitanya dan tidak merampas hartanya, apakah kalian hendak menawan Ummul Mukminin Aisyah, kemudian menghalalkan baginya apa yang halal bagi wanita selainnya? Jika kalian melakukan hal ini, maka kalian terjatuh ke dalam kekafiran, sesungguhnya dia adalah ibunda kalian, jika kalian mengatakan bahwa Aisyah bukan ibunda kalian, maka kalian terjatuh ke dalam kekafiran, sesungguhnya Allah berfirman,

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

‘Nabi Muhammad lebih utama bagi orang yang beriman daripada diri mereka sendiri, dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka’ (Surah Al-Ahzab: 6). Maka kalian berada di tengah dua kesesatan, kemanapun kalian condong maka kalian tersesat’.” Maka mereka saling berpandangan antara yang satu dengan yang lain, kemudian Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian sudah rujuk dari syubhat ini?” Mereka menjawab, “Ya.”

Ibnu Abbas mengatakan, “Adapun ucapan kalian bahwa Ali bin Abi Thalib telah menghapus namanya dari Amirul Mukminin, maka saya akan menceritakan orang yang lebih kalian ridai. Kalian telah mendengar bahwa ketika perjanjian Hudaibiyah terjadi, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada utusan Quraisy; Suhail bin Amr dan Abu Sufyan bin Harb, dan Nabi Muhammad mengatakan kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib, ‘Tulislah wahai Ali, berikut ini poin-poin untuk berdamai dari Muhammad Rasulullah’. Maka kaum Quraisy mengatakan, “Tidak, demi Allah kami tidak mengetahui bahwa engkau seorang Rasulullah, jika kami mengakui bahwa engkau seorang Rasulullah, maka niscaya kami tidak akan memerangi engkau.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam  mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku adalah seorang Rasul.” Tulislah wahai Ali, “Berikut ini poin-poin untuk berdamai dari Muhammad bin Abdullah.” Ibnu Abbas menimpali, “Demi Allah, sesungguhnya Rasulullah lebih mulia daripada Ali bin Abi Thalib, dan (tindakan beliau menghapus kalimat ‘Rasulullah’) tidak mengeluarkan beliau dari kenabian.” Ibnu Abbas mengatakan, “Maka bertobat dari kalangan Khawarij 2000 orang (setelah perdebatan ini), dan sisanya diperangi di atas kesesatannya.”[16]

            Dari kisah ini, nampak jelas bahwa berpegang dengan manhaj yang menyimpang, dapat mengakibatkan seseorang rawan untuk berpindah-pindah keyakinan dan pendapat, serta berpotensi goncang akidahnya, penyebabnya adalah adanya kontradiksi dalam pemahaman mereka.

  • Mencemarkan nama baik Islam dan kaum muslimin.

Sikap ekstrim dalam beragama pada zaman ini dapat mencemarkan agama Islam,  mengakibatkan manusia menjauh darinya, dan membuka pintu untuk mencela agama ini. Akibatnya, banyak orang-orang yang lancang mencela agama ini dengan ucapan dan perbuatan mereka disebabkan karena tersebarnya fenomena sikap ekstrim dan radikal dalam beragama. Fenomena ini (mencela agama) banyak ditemukan pasca peristiwa pemboman dan pembunuhan terhadap orang yang haram darahnya, seperti muslim, mu’ahad, musta’man, yang dilakukan oleh oknum Khawarij.

Sesungguhnya syariat yang mulia ini melarang semua perbuatan yang dapat mengakibatkan menjauhnya manusia dari agama, di antaranya adalah firman Allah,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Dan janganlah kalian memaki sesembahan selain Allah yang mereka sembah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas dengan tanpa ilmu, demikianlah kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian kepada Allah mereka kembali, kemudian Allah memberikan kabar tentang apa yang mereka lakukan.” (Surah Al-‘An’am: 108)

Ibnu Katsir mengatakan, “Allah berfirman dalam rangka mencegah Nabi-Nya dan kaum muslimin untuk mencela Tuhan sesembahan kaum musyrik kendati ada maslahat, namun mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, yaitu pembalasan orang-orang musyrik berupa celaan dan makian terhadap Tuhan yang disembah  kaum muslimin, yaitu Allah subhanahu wata’ala; tiada sesembahan yang hak kecuali Dia.”[17]

Di antara dalil yang melarang perbuatan yang berakibat menjauhnya manusia dari agama adalah teguran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal,

يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ

“Apakah engkau tukang fitnah wahai Mu’adz?”[18]

            Teguran beliau ini disebabkan karena Mu’adz memanjangkan salatnya ketika menjadi imam dan salah seorang di antara makmumnya berkeluh kesah kepada Nabi shallallahu ‘alaih wasallam. Yang dimaksud dalam teguran di atas, bahwa perbuatan Mu’adz bin Jabal dapat menjauhkan manusia dari agama dan menghalangi mereka darinya[19].

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadis,

إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيَتَجَوَّزْ

“Sesungguhnya di antara kalian ada yang membuat orang lari menjauh dari agama, maka barang siapa di antara kalian menjadi iman di tengah manusia, hendaknya dia meringankan bacaannya.”[20]

Imam Al-Baghawi mengatakan, “Makna sabda Rasulullah: Apakah engkau tukang fitnah wahai Mu’adz?, yaitu (bahwa) perbuatan (Mu’adz) tersebut dapat menghalangi manusia dari agama, dan membawa mereka kepada kesesatan. Makna ini mirip dengan firman Allah,

مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ بِفَاتِنِينَ

‘Sekali-kali tidak ada yang dapat menjadi tukang fitnah kecuali Allah’. (Surah Ash-Shaffat: 162) Makna tukang fitnah (faatinin) adalah yang dapat menyesatkan.”[21]

  • Lenyapnya sikap pertengahan dalam beragama.

Hal ini adalah dampak dari tersebarnya sikap ekstrim kelompok-kelompok radikal kontemporer di tengah masyarakat dan banyaknya aktifitas-aktifitas mereka. Fenomena ini mengakibatkan kelompok-kelompok ini lebih terkenal dibandingkan kelompok yang berpemahaman pertengahan dalam beragama. Bahkan, masyarakat awam menduga bahwa aktifitas ekstrim dan keras ini merupakan realisasi dari ajaran Islam yang hakiki. Fenomena ini akan melemahkan kedudukan sikap  wasath (petengahan dalam beragama) yang diperintahkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an,

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

“Dan demikianlah kami jadikan umat islam sebgai umat yang wasath (umat yang pertengahan dan terbaik.” (Surah Al-Baqarah: 143)

Hassan bin A’thiyah mengatakan, “Tidaklah seseorang melakukan bid’ah di dalam agama mereka kecuali Allah mencabut dari mereka sunah sebanding bid’ah tersebut, kemudian tidak akan mengembalikan sunah tersebut kepada mereka sampai hari kiamat.”[22]

Abu Idris Al-Khulani mengatakan, “Tidaklah umat islam melakukan perkara bid’ah dalam agama, kecuali Allah akan mengangkat dari mereka sunah.”[23]

Penyebab utama hilangnya sikap wasathiyah di tengah umat adalah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Asy-Syathibi, “Karena konsekuensi dari diamalkannya kebatilan adalah ditinggalkannya kebenaran, demikian juga sebaiknya.”[24]

Dampak Terhadap Tingkah Laku

  1. Tenggelam ke dalam maksiat yang merusak masyarakat.

Maksiat terbagi menjadi dua: maksiat yang disebabkan oleh syahwat dan maksiat yang disebabkan oleh syubhat. Maksiat yang disebabkan oleh syahwat seperti minum khamar dan terjatuh ke dalam perbuatan zina lebih mudah disembuhkan. Adapun maksiat yang disebabkan oleh syahwat berupa penyimpangan akidah dan penyelewengan pemikiran lebih sulit dihilangkan. Sebab orang yang terjatuh ke dalam maksiat yang disebabkan oleh syahwat, sangat menyadari bahwa ia melakukan tindakan yang salah. Adapun orang yang terkena penyakit syubhat dan pelaku bid’ah, tidak menyadari kekeliruannya, bahkan menyakini dirinya telah melakukan kebaikan. Seorang pelaku bid’ah biasanya akan terkungkung dalam bid’ahnya, sebagaimana sabda Nabi,

إِنَّهُ سَيَخْرُجُ فِي أُمَّتِي أَقْوَامٌ تَجَارَى بِهِمْ تِلْكَ الْأَهْوَاءُ كَمَا يَتَجَارَى الْكَلَبُ بِصَاحِبِهِ، لَا يَبْقَى مِنْهُ عِرْقٌ وَلَا مَفْصِلٌ إِلَّا دَخَلَهُ

“Sesungguhnya akan keluar dari umatku suatu kaum yang menyebar hawa nafsu pada diri mereka sebagaimana menyebarnya penyakit rabies pada tubuh, tidak tersisa dari daging dan sendi kecuali dimasukinya.”[25]

Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan alkalab adalah penyakit yang menimpa manusia disebabkan oleh gigitan anjing gila, maka dia terkena semacam penyakit gila, dan dilarang meminum air, maka dia mati kehausan.”[26]

Jika ditelisik lebih jauh, aktifitas ahlul bid’ah yang terjatuh ke dalam keburukan dan penyimpangan, sejatinyanya dipandu oleh hawa nafsunya. Mereka menghalalkan perbuatan haram seperti merampas harta, membunuh jiwa yang tidak berdosa dari kaum muslimin dan yang lainnya seperti orang kafir yang diberi perlindungan (musta’man) dan orang kafir yang terlibat perjanjian (mu’ahad).

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, “Perbuatan bid’ah lebih disukai oleh iblis daripada perbuatan maksiat, sebab biasanya pada amalan bid’ah, pelakunya tidak bertaubat (karena merasa benar), sedang perbuatan maksiat pelakunya bertaubat (karena merasa bersalah), dan maksud ucapan ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiah, ‘Dan maksud ucapan bahwa amalan bid’ah (pelakunya) tidak bertaubat darinya’, bahwa pelaku bid’ah yang menjadikan amalan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai agama, telah dibuat “silau” oleh amalan buruknya, sehingga melihat amalan yang buruk tersebut menjadi baik, maka dia tidak akan bertaubat selama melihat amalannya baik, sebab awal dari taubat adalah ketika seseorang mengetahui bahwa amalannya buruk.”[27]

  • Terputus dari amalan kebaikan.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberi petunjuk untuk meninggalkan sikap ekstrim dan melampaui batas dalam hal ibadah, sebab hal itu akan menyebabkan pelakunya meninggalkan amalan dan ibadah tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ هذا الدِّين يُسْرٌ، ولنْ يُشادَّ الدِّينَ أحدٌ إلا غَلَبَه

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang bersikap berlebih-lebihan di dalam agama kecuali dia akan dikalahkan.”[28]

            Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya: tidaklah seseorang bersikap melampaui batas dalam melaksanakan ibadah dan tidak bersikap “lembut” di dalamnya, kecuali dia tidak akan mampu melaksanakan ibadah tersebut, dan kemudian dikalahkan.”[29]

Ibnu At-Tin mengatakan, “Hadis ini merupakan salah tanda kenabian.  Sesungguhnya kami dan orang-orang sebelum kami sudah memperhatikan bahwa semua sikap berlebih-lebihan dalam beribadah akan memutuskan ibadah, dan yang dimaksud dalam hadis ini bukan larangan untuk mengerjakan amalan yang lebih sempurna, karena hal tersebut adalah sesuatu yang terpuji, namun yang dilarang adalah bersikap berlebih-lebihan sehingga menjadi bosan, dan sikap berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan yang sunah sampai ia meninggalkan amalan yang hukumnya wajib, atau mengerjakan amalan yang hukumnya wajib di luar waktunya, seperti orang yang berlebih-lebihan dalam melaksanakan shalat tahajud, sampai  menahan rasa kantuknya, namun ketika mendekat waktu subuh ia tertidur karena tidak mampu menahan kantuknya, sehingga dia tertinggal salat subuh.”[30]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَإِذَا حَبْلٌ مَمْدُودٌ بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ فَقَالَ مَا هَذَا الْحَبْلُ قَالُوا هَذَا حَبْلٌ لِزَيْنَبَ فَإِذَا فَتَرَتْ تَعَلَّقَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حُلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk rumah, ternyata ada tali yang terbentang di antara dua tiang, maka Rasulullah bertanya, ‘Apa ini?’ Mereka mengatakan, ‘Tali yang dibentangkan oleh Zainab (istri Nabi), jika ia capek ketika melaksanakan salat malam, maka ia berpegangan dengan tali tersebut’, maka Rasulullah mengatakan, ‘Lepaskan tali tersebut, hendaknya kalian mengerjakan shalat ketika sedang giat dan segar, jika merasa capek, maka hendaknya dia duduk’.”[31]

            Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Ucapannya (Imam Bukhari), bab tentang yang dibenci dari sikap berlebih-lebihan dalam beribadah, Ibnu Baththal mengatakan, ‘Sesungguhnya perbuatan tersebut dibenci, karena khawatir dihinggapi rasa bosan, sehingga ia meninggalkan ibadah tersebut’.”[32]

Dampak Sosial

  1. Terjadinya perang antara sesama kaum muslimin.

Hal ini disebabkan karena orang yang terkontaminasi dengan pemikiran ekstrim ini membolehkan makar dan pemberontakan terhadap pemerintah, serta membolehkan untuk memerangi kaum muslimin, karena mereka meyakini bahwa bahwa yang mereka perangi adalah musuh-musuh Islam.

Dalam hadis tentang Dzulkhuwaisirah, Rasulullah bersabda,

إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هَذَا قَوْمًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“Akan muncul dari keturunan orang ini (Dzulkhuwaisirah) suatu kaum yang banyak membaca Al-Qur’an, namun bacaannya tidak melampaui kerongkongannya, mereka keluar dari Islam, sebagaimana meluncurnya anak panah dari busurnya, mereka memerangi orang Islam dan meninggalkan (tidak memerangi) orang musyrik, jika aku berjumpa dengan mereka, maka niscaya aku akan memerangi mereka sebagaimana memerangi kaum ‘Aad.”[33]

Abdullah bin Umar mengatakan tentang Khawarij, “Sesungguhnya mereka membaca ayat tentang orang kafir, namun mereka praktekkan kepada orang-orang yang beriman.”[34]

Abu Qilabah mengatakan, “Tidaklah sesorang melakukan bid’ah, kecuali dia akan menghalalkan memerangi kaum muslimin.”[35]

Ibnu Taimiyah mengatakan tentang Khawarij, “Mereka adalah sekte pertama yang mengkafirkan kaum muslimin disebab karena melakukan dosa besar, dan mengkafirkan orang yang menyelisihi mereka serta menghalalkan harta dan darah mereka.”[36]

  • Mendapatkan kebinasaan dan adzab

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis,

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ قَالَهَا ثَلَاثًا

“Binasalah orang yang bersikap berlebih-lebihan, beliau mengucapkannya tiga kali.”[37]

Imam An-Nawawi mengatakan, “Yang dimaksud almutanaththi’un adalah orang yang bersikap berlebihan, ekstrim, dan melampaui batas dalam perkataannya dan perbuatannya.”[38]

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Binasa adalah lawan kata dari kekal, jadi maknanya adalah mereka binasa, celaka dan merugi.”[39]

            Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

“Jauhilah sikap berlebihan dalam agama, sesungguhnya orang sebelum kalian binasa dan celaka disebabkan karena sikap berlebihan dalam beragama.”[40]

Ibnu Taimiyah mengatakan, “Dan konsekuensinya, bahwa menjauhi pemikiran mereka (pemikiran ekstrim dan berlebihan) menyelamatkan dari kebinasaan, dan orang yang terkontaminasi dengan sebagian pemikiran mereka, dikhawatirkan mendapatkan kebinasaan juga.”[41]

            Dan yang dimaksud dengan kebinasaan di dunia adalah apa yang telah nampak dengan jelas dalam perhelatan sejarah, berupa musnahnya sekte Khawarij secara entitas sejak zaman sahabat Nabi sampai pada zaman ini. Lebih dari itu, kebinasaan di akhirat bagi yang belum bertaubat, sebagai bentuk kehinaan dan kerugian yang sangat besar. Wallahu a’lam.


[1]. https://alinshof.com/mengenal-sekte-khawarij/

[2].  Kitab Hijrah, karya: Mahir Bakri, hal: 72. Dinukil dari kitab: Bida’ul I’tiqad wa Akhthaaruha ‘alal Mujtama’at Al-Islamiyah, karya: Syaikh Muhammad Haamid Nashir, Hal: 118.

[3] . Majmu-ul Fatawa, karya: Ibnu Taimiyah (19/73).

[4] . Asy-Syariah, karya: Al-Ajurry, hal: 27.

[5] . Ar-Radd alal Jahmiyah waz Zanadiqoh, karya: Al-Imam Ahmad, hal: 55-57.

[6] . Taisirul Karimir Rahman, karya: Abdur Rahman As-Sa’di, Hal: 202.

[7] . HR Malik di kitab: Al-Muwaththa’ , No: 2/899. Dan Al-Hakim dalam kitab: AL-Mustadrok (1/93). Syaikh Albani mengatakan: Sanadnya hasan.

[8] . HR Abu Dawud , No Hadis: 4596. Dan hadis sanadnya sahih.

[9] . Al-Muwafaqat, karya: Asy-Syatibi, tahqiq: Masyhur Hasan Salman, (5/165).

[10] . Al-Istiqomah, karya: Ibnu Taimiyah (1/42).

[11]. Madarijus Salikin, karya: Ibnul Qoyyim (2/464).

[12].Jamiul Bayan fi ta’wilil Qur’an (7/70).

[13] . Ma’alimut Tanzil fi tafsiril Qur’an (7/187).

[14] . Al-I’tishom, karya: Asy-Syatibi (1/494).

[15] . Majmu-ul Fatawa (6/288).

[16]. HR Al-Baihaqi, no hadis: 16740, dan Hakim dalam Al-Mustadrak, no hadis: 2656.

[17] . Tafsir Al-Qur’anil Adhim, karya Ibnu Katsir, tahqiq: Saami Muhammad Salamah (3/314).

[18] . HR Al-Bukhari, no hadis: 6106.

[19] . Al-Minhaj syarh Sahih Muslim Bin Hajjaj, karya: Al-Imam An-Nawawi (4/182).

[20] . HR Al-Bukhari , no hadis: 704.

[21] Syarhus sunnah, karya: Al-Baghawi (3/72).

[22] . HR Ad-Darimi, No Hadis: 99.

[23] . Al-I’tishom (1/153).

[24] . Idem (1/152).

[25] . HR Ahmad, no hadis: 16937. Syaikh Albani mengatakan: Sahih.

[26] . An-Nihayah Fi Gharibil Atsar (4/195).

[27] . Majmu-ul Fatawa (10/9).

[28] . HR Al-Bukhari , no hadis: 39.

[29] . Fathul Bari (1/94).

[30] . Hasyiyah As-Sindi ala Sunan Nasa-i (8/122).

[31] . HR Al-Bukhari, no hadis: 1150.

[32] . Fathul Bari (2/36).

[33] . HR Al-Bukhari, No Hadis: 1064.

[34] . HR Al-Bukhari.

[35] . HR Ad-Darimi, No Hadis: 99.

[36] . Majmu-ul Fatawa (2/279).

[37] . HR Muslim No Hadis: 2670.

[38] . Al-Minhaaj Syarh sahih Muslim (8/438).

[39] . Syarh Riyadhus Salihin (2/218).

[40] . HR Ibnu Majah, No Hadis:  3029. Dan dinyatakan sahih oleh syaikh AlBani.

[41] . Iqtidha-u Shirathal Mustaqim (1/329).

Tinggalkan Komentar

By admin