Hingga saat ini persoalan perayaan hari-hari atau momen-momen penting dalam Islam masih menjadi materi debat yang belum menghasilkan keputusan final. Makanya, setiap menjelang momen tertentu, akan ramai digelar diskusi hingga debat ilmiah terkait hukum perayaannya. Sayangnya, tak jarang perdebatan tersebut berakhir perselisihan dan permusuhan antara sesama kaum muslimin. Bahkan, antara mereka yang sama-sama berintisab pada mazhab Ahlus Sunnah wa Jama’ah.

Jika ditelisik, akar masalahnya adalah perbedaan dalam memahami hakikat dari apa yang sudah makruf di kalangan kaum muslimin dengan istilah Bid’ah Hasanah. Apakah ia muktabar dalam syariat atau tidak? Apakah ummat masih butuh kepada Bid’ah Hasanah atau tidak? Nah, tulisan singkat ini akan mengurai kedua hal tersebut, agar supaya kita dapat mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.

Sejarah Istilah Bid’ah Hasanah

Istilah bid’ah hasanah –menurut hemat penulis- dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i rahimahullah Ta’ala. Berikut beberapa teks yang mengindikasikan hal tersebut:

Imam al-Baihaqi dalam “Manaqib Syafi’i” meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i berkata:

المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما، ما أحدث مما يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا، فهذه البدعة الضالة، والثاني ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا، وهذه محدثة غير مذمومة. (مناقب الشافعي للبيهقي: 1/469)

“Perkara yang diada-adakan terbagi dua: Pertama, yang bertentangan dengan Al-Qur’an, sunnah (hadits), atsar dan ijma’/konsensus ulama, maka inilah bid’ah sesat. Kedua, perkara baik yang diadakan yang tidak bertentangan dengan salah satu dari hal tersebut (Al-Qur’an, Sunnah (hadits), atsar dan ijma’), maka ia termasuk perbuatan baru yang tidak tercela”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i:  jilid I, h. 469).

Imam Syafi’i rahimahullah dalam teks ucapan yang dinukil dari beliau menggolongkan bid’ah kepada dua bagian, yakni bid’ah dhallah/sesat dan bid’ah mahmudah/terpuji. Kemudian hari istilah bid’ah mahmudah lebih familiar dengan sebutan bid’ah hasanah.

Jika dirunut lebih jauh, ternyata istilah bid’ah hasanah sudah ada sejak sejak zaman sahabat Radhiyallahu ‘anhum. Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau berkata:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ وإِنْ رَآها النّاسُ حَسنَةً

“Semua bida’ah itu sesat, sekalipun orang-orang menganggapnya hasanah (baik)”. (Al-Baihaqi, al-Madkhal Ila as-Sunnan al-Kubra, juz I, h. 180, no. 191).

Tetapi berbeda dengan sebelumnya, atsar ini menegaskan bahwa semua bid’ah, meskipun disebut hasanah tetap masuk dalam bid’ah yang sesat.

Hakikat Bid’ah Hasanah

Istilah yang ma’tsur dari Imam Syafi’i adalah bid’ah mahmudahbukan bid’ah hasanah. Barangkali ini adalah wujud kehati-hatian beliau dalam berujar, juga mengindikasikan penguasaan beliau terhadap sunnah/atsar, sehingga beliau tidak menyebutnya dengan bid’ah hasanah.

Dari ungkapan Imam Syafi’i di atas, kita pahami bahwa beliau mengklasifikasikan bid’ah kepada dua bagian:

  1. Bid’ah Dhallah/sesat. Yakni semua perkara baru yang dibuat-buat dalam agama Islam yang bertentangan dengan salah satu sumber hukum berikut; Al-Qur’an, hadits Rasulullah, atsar sahabat, dan ijma’ ulama.
  2. Bid’ah Mahmudah/terpuji, adalah perkara baik yang diadakan dan tidak bertentangan dengan salah satu sumber di atas atau seluruhnya.

Jika suatu perkara baru tidak bertentangan dengan nas Al-Qur’an, hadits Rasulullah, atsar sahabat, dan ijma’ ulama, maka pada hakikatnya perkara tersebut bukanlah bid’ah, meski tidak pernah dilakukan di zaman Rasulullah, karena pada akhirnya ada dasar atau dalil valid, otentik, jelas dan lugas yang mendukungnya, sebagaimana akan dijelaskan nantinya. Sehingga kemudian muncul beraneka ragam pendapat dan istilah atas perkara baru yang tidak bertentangan dengan salah satu sumber di atas.  

Syarat-Syarat Bid’ah Hasanah:

Imam Jalaluddin al-Suyuthi menjelaskan syarat-syarat sebuah perkara baru bisa dikategorikan bid’ah hasanah, yakni:

  1. Harus didasari niat baik dan ikhlas.
  2. Harus sesuai dengan syariat dan tidak bertentangan dengan sesuatu pun dari dasar-dasar syariat.
  3. Perbuatan tersebut tindak menimbulkan perkara yang dilarang dalam syariat. (al-Suyuthi, Haqiqat al-Sunnah wa al-Bid’ah, h. 92)

Jama’ah Shalat Tarawih Sumber Inspirasi Bid’ah Hasanah?

Prakarsa Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan kaum muslimin untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjama’ah dengan dipimpin satu imam, adalah contoh atau landasan yang paling jelas untuk sampel bid’ah hasanah. Apalagi, setelah prakarsanya terlaksana beliau berkata: «نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ» /“Inilah sebaik-baik bid’ah.” (HR. Bukhari, no. 2010).

Imam Syafi’i berkata: “Umar radhiyallahu ‘anhu berkata tentang shalat tarawih berjama’ah ‘Inilah sebaik-baik bid’ah’, maksudnya ini adalah perkara baru dan belum ada pada masa lalu, kendati baru, perbuatan ini tidak bertentangan dengan (syariat) yang baku”. (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi’i:  jilid I, h. 469).

Sebagian ulama menganggap ungkapan Umar radhiyalahu anhu tentang shalat tarawih berjamaah, adalah bid’ah secara etimologi atau bahasa, yakni semua perkara baru yang beum ada contoh sebelumnya, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah memerintahkan shalat tersebut dilaksanakan secara berjama’ah.  Akan tetapi, Rasulullah pernah melaksanakannya di masjid kemudian diikuti oleh beberapa sahabat.  Dari segi instruksi barangkali julukan bid’ah secara bahasa cocok untuk misal ini, tapi tidak demikian dari segi perbuatan. Sebab sudah ada contoh sebelumnya dari Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam. (Lihat: Ghayat al-Amani, al-Alusi: 1/474).

Sebagian lain mengategorikan contoh ini dalam ranah siyasah (politik syariat). Politik syariat sendiri dapat didefiniskan sebagai: Semua yang bersumber dari imam atau pemimpin kaum muslimin demi kemaslahatan umum, tanpa menyelisihi syariat Islam. Jika dilihat contoh di atas, maka jelas terlihat unsur politik syariat di dalamnya -sesuai dengan definisi sebelumnya-, meskipun sebagian ulama tidak sependapat jika politik syariat mempunyai otoritas dalam mengubah bentuk  asal suatu ibadah, dan boleh jika hanya meliputi sarana ibadah. Demikian juga adanya dengan penambahan adzan ketiga pada hari Jum’at, sesuai instruksi Amirul Mukminin Utsman bin Affan, membukukan Al-Qur’an dalam satu mushaf, penangguhan hukum potong tangan saat musim paceklik yang dilakukan oleh Khaifah Umar bin Khattab, dll.

Golongan yang lain menganggap inilah sumber inspirasi munculnya istilah bid’ah hasanah. Ulama lain menyebutnya bid’ah nisbiyah/idhafiyah, ada pula yang menyatakan penyebutan bid’ah hanya majaz bukan hakikat.

Bid’ah Hasanah atau Sunnah Hasanah?

Menurut hemat penulis, jama’ah shalat tarawih/qiyamullail lebih pantas disebut sunnah hasanah bukan bid’ah hasanah, dengan beberapa alasan, di antaranya:

A. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ  بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ »

 “Dan sepeninggalku kalian akan menyaksikan perselisihan yang hebat,  karenanya berpeganglah kalian  dengan sunnahku dan sunnah khulafa al-rasyidin. Peganglah ia erat-erat, dan gigitlah ia dengan geraham kalian. Jauhilah perkara (agama) yang diada-adakan, sebab setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR.  Ahmad, no. 17145, Ibn Majah, no. 42, Tirmidzi, no. 2676, beliau berkata: “hadits ini hasan shahih”).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menamai perkara/hukum yang bersumber dari khalifah yang empat dengan sunnah bukan bid’ah, apalagi di akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti umatnya jangan sampai terjerumus kepada bid’ah, karena setiap bid’ah adalah sesat. Jika ijtihad Khulafa’ al-Rasyidin yang diperintahkan untuk diikuti disebut bid’ah, maka maknanya sangat kontradiksi dengan akhir hadits yang melarang kita dari perkara bid’ah secara umum.

Dengan demikian, ijtihad khulafa al-rasyidin dalam masalah agama adalah sunnah, bukan bid’ah hasanah atau bid’ah secara bahasa, apalagi umumnya perkara baru tersebut biasanya mempunyai landasan syar’i baik secara langsung maupun tidak.

B. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ»

 “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah (sunnah yang baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah (sunnah yang jelek) dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim, no. 1017).

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membagi sunnah kepada dua, sunnah hasanah/baik dan sunnah sayyiah/buruk.  Sedangkan ketika menyebutkan bid’ah beliau menyebutkan semua bid’ah itu sesat. Sunnah hasanah berarti memulai  melakukan amalan-amalan kebaikan yang berlandaskan syariat dan menghidupkan perkara kebaikan yang telah ditinggalkan oleh orang-orang.

Jika kita amati prakarsa Amirul Mukminin Umar bin Khattab memerintahkan berjama’ah dalam tarawih, kita akan pahami bahwa perbuatan tersebut termasuk menghidupkan sunnah yang sengaja ditinggalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena alasan khawatir jika shalat tersebut nantinya diwajibkan sehingga memberatkan umatnya. Setelah Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, alasan tersebut sudah tidak ada, karenanya Umar bin Khattab kembali menghidupkan sunnah yang sebelumnya ditinggalkan. Jadi perbuatan beliau lebih tepat disebut sunnah hasanah daripada bid’ah hasanah.

C. Dalam riwayat lain, ketika mengomentari jama’ah shalat tarawih, khalifah Umar bin Khattab berkata:

إنْ كَانَتْ هَذِهِ بِدْعَةٌ، فَنِعْمَتِ الْبِدْعَةُ

“Bila saja perbuatan ini bid’ah, maka ia bid’ah yang baik.” (al-Marwazi, Mukhtashar Qiyam al-lail, h. 237. Ibn Rajab al-Hanbali, Jami’ al-Ulum wa a-Hikam, jiid II, h. 128).

Pernyataan beliau tentang bid’ah tidaklah mutlak, melainkan terkait dengan sebuah syarat, yakni jika ada orang menyatakan perbuatannya bid’ah, atau jika perkara tersebut boleh disebut bid’ah maka ia adalah bid’ah/perkara baru yang baik. Tetapi sebelumnya telah dijelaskan bahwa ijtihad Khulafa ar-Rasyidin bukanlah bid’ah melainkan sunnah.

Adakah Bid’ah Hasanah?

Dari deskripsi sebelumnya dan dari ulasan para ulama, maka tiba saatnya kita bertanya: Apakah bid’ah hasanah benar-benar ada? Jika kita meneliti pembahasan ulama tentang bid’ah hasanah, maka perkara-perkara yang dijuluki bid’ah hasanah tidak terlepas dari salah satu jenis berikut:

Pertama, perkara baru hasil ijtihad Khulafa al-Rasyidin.

Pada hakikatnya perbuatan ini adalah sunnah hasanah, bukan bid’ah hasanah. Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menamainya sunnah, dan perkara baru tersebut umumnya mempunyai landasan hukum atau contoh terdahulu dalam syariat. Seperti perintah Umar radhiyallahu ‘anhu shalat tarawih berjama’ah yang sebenarnya pernah diakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, juga perintah Utsman menambah adzan pada hari jum’at dengan landasan penambahan adzan pertama sebelum shubuh di bulan Ramadhan yang sudah eksis sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika secara zhahir bertentangan dengan salah satu hukum syariat, tetapi ia merupakan penerapan dari maqashid/tujuan umum syariat dan demi merealisasikan maslahat umum atau menghindari mafsadat yang lebih besar, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai siasah syar’iyyah. Seperti ijtihad amirul mukminin Utsman bin Affan melaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat di Mina pada musim haji.

Kendati secara zhahir menyempurnakan shalat Zhuhur di Mina empat rakaat bertentangan  dengan sunnah Rasulullah yang mengqasharnya, tapi Utsman melakukannya untuk menghindari kesalahpahaman kaum Badui yang berhaji dan menyatakan shalat Zhuhur hanya dua rakaat, karena pada tahun sebelumnya mereka menyaksikan Utsman melaksanakannya dua rakaat. (Lihat: HR. Abu Dawud, no. 1964, Tarikh al-Rusul wa al-Muluk, cet. Dar al-Turats,  jilid IV, h. 268).

Kedua, Perkara baru berupa sarana untuk melaksanakan perkara wajib atau mustahab. Seperti membangun lembaga pendidikan sebagai sarana menuntut ilmu, menulis buku-buku berisi ilmu syar’i atau ilmu lainnya yang bermanfaat bagi manusia, dll.  Maka perkara-perkara ini, meski belum dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maupun sahabat, namun ia tidak bertentangan dengan syariat. Perkara-perkara ini merupakan penerapan dari kaidah usul fiqh:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“Setiap perkara yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib pula.” ( Al-Qadhi Abu Ya’la, al-Uddah, jilid V, h. 419).  Begitu pula halnya dengan perkara mustahab/yang dianjurkan. Sebagaimana dalam kaidah lainnya disebutkan:

لِلْوَسَائِلِ أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Sarana memiliki hukum serupa dengan tujuan.” (Al-Izz bin Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam, jilid 1, h. 23). Semua sarana menuju perkara wajib atau mustahab maka hukumnya wajib atau mustahab pula, dengan syarat sarana tersebut tidak bertentangan dengan syariat, sebab tujuan baik tidak bisa menghalalkan sarana terlarang. Demikian pula semua sarana yang menjerumuskan kepada perkara haram, maka hukumnya juga haram.

Intinya contoh-contoh perkara baru dari jenis ini esensinya bukanlah bid’ah hasanah, meski sebagian ulama menyebutnya demikian.

Ketiga, perkara baru dalam urusan duniawi.

Inovasi dan kreatifitas dalam urusan duniawi yang bermanfaat dan tidak ada hubungannya dengan syariat secara langsung tidak termasuk bid’ah hasanah, tidak pula dikatakan bid’ah duniawiah. Dalam hal ini syariat Islam memberikan kebebasan bagi setiap muslim untuk mengatur urusan dunianya sesuka hatinya selama tidak melanggar syariat atau melanggar hak orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR. Muslim, no. 2363).

Sebagian kalangan berusaha mematahkan argumentasi pihak yang menyatakan semua bidah adalah sesat dengan mengangkat contoh dari inovasi duniawi, dengan mengatakan bahwa penemuan-penemuan tersebut tidak ada di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sahabat, mengapa kalian tidak menghukuminya bid’ah? Tentu klaim ini disebabkan kekurang pahaman tentang  hakikat bid’ah dalam agama.

Keempat, perkara baru dalam masalah agama.

Setiap perkara baru yang diada-adakan selain ketiga jenis di atas dan dikaitkan dengan agama tanpa ada landasan syariatnya, tidak pula dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan sahabat, maka inilah hakikatnya bid’ah. Perkara baru jenis ini divonis bid’ah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian beliau menegaskan bahwa semua bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan akan membawa penganutnya menuju neraka.

Setelah melihat jenis-jenis perkara baru atau yang diadakan, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada yang masuk kategori bid’ah hasanah. Di mana setiap perkara baru tersebut memiliki istilah yang lebih tepat untuknya berdasarkan dalil-dalil dari syariat.  Artinya, hakikat bid’ah hasanah sebenarnya tidak ada.

Masihkah Kita Membutuhkan Bid’ah Hasanah?

Sesungguhnya sunnah Rasulullah yang disepakati ulama sangat banyak meliputi segala aspek ibadah mencakup semua sisi kehidupan. Setiap rukun Islam selalu didampingi ibadah sunnah yang  jelas dalil dan fadhilahnya. Dalam urusan keluarga, bisnis ekonomi, pergaulan dengan sesama muslim baik yang muda maupun yang tua, pergaulan dengan non muslim pada masa damai atau perang, politik dan hubungan internasional, akhlak dan etika, hubungan dengan penguasa, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya tidak luput dari hukum, ajaran dan bimbingan yang jelas dan lugas.

Jika seorang dari kita berusaha mengalkulasikan sunnah Rasulullah yang berlandaskan dalil shahih atau hasan, barangkali kita akan menemukan ratusan atau mungkin ribuan sunnah mulai dari perkara umum sampai yang sangat detail. Lalu jika ditanya sudah berapa dari sunnah-sunnah tersebut yang sudah kita lakukan? Berapa banyak yang sampai detik ini belum pernah kita ikuti dan amalkan? Jika dijawab dengan jujur, maka kita akan merasa terkejut bercampur sedih, ternyata nilai ittiba’ kita terhadap sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih sangat rendah.

Kemudian setiap ada ritual atau momen yang dianggap ibadah dan menjadi perselisihan hebat antara para ulama, kiai dan ustadz, sebagian kita justru berusaha mati-matian mencari dalil pembenarannya, mengerahkan seluruh kemampuan dan tenaga untuk dapat melakukannya. Mengapa kita menghabiskan energi dalam perkara yang diperdebatkan boleh atau tidaknya, bid’ah atau tidaknya dan membuang sunnah yang sudah jelas keshahihannya?

Imam Ibn Katsir berkata:

وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُونَا إِلَيْهِ، وَبَابُ الْقُرُبَاتِ يُقتَصَرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ، وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقْيِسَةِ وَالْآرَاءِ

“Jika perkara (baru) tersebut benar-benar baik, maka sungguh para sahabat Rasulullah adalah orang pertama yang berlomba melakukannya.  Bab qurubat/ibadah harus berlandaskan nas (Al-Qur’an dan hadits), tidak boleh diotak-atik dengan berbagai macam qiyas maupun logika semata.” (Tafsir Ibn Katsir, cet. Dar al-Thayyibah, jilid VII, h. 465).

Keselamatan agama, dunia dan akhirat lebih terjamin dengan amalan yang jelas landasan syariatnya. Sebaliknya, menyibukkan dari dengan amalan yang diperselisihkan apakah ia bid’ah hasanah atau dhalalah/sesat dapat mengancam kemurnian agama seorang muslim. Apalagi, tidak sedikit dari mereka yang bersusah payah melakukan perkara baru yang diperselisihkan tersebut kemudian merasa cukup dengannya, sehingga melalaikannya dari sunnah lainnya atau perkara wajib sekalipun. Jika di antara kaidah penting yang diajarkan oleh ulama mazhab Syafi’i:

الْخُرُوجُ مِنْ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari masalah khilafiah mustahab” ( Yahya bin Syaraf Nawawi, al-Majmu’, jilid III, h. 196, Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazha’ir, h. 136).

Maka bukankah meninggalkan perkara yang diperselisihkan antara bid’ah hasanah atau bid’ah sesat adalah bagian dari pengamalan kaidah ini?

Akhirnya, setelah mengetahui bahwa hakikat bid’ah hasanah itu sebenarnya tidak ada, dan di tengah samudra sunnah yang sangat luas, maka masihkah kita membutuhkan bid’ah hasanah dalam kehidupan kita?  Wallahu a’lam.

Tim Alinshof

One thought on “Masihkah Kita Butuh “Bid’ah Hasanah?”

Tinggalkan Komentar

By admin