Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا
“Apabila seekor anjing minum pada bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini merupakan hadits shahih yang telah disepakati keshahihannya oleh para ulama, sebagaimana telah disebutkan dalam shahihain. Hadits ini menjadi dalil wajibnya mencuci bejana yang dijiliat anjing menurut 3 ulama mazhab islam terbesar yaitu imam Ahmad, imam Syafi’i dan imam Abu Hanifah rahimahumullah. Bentuk pendalilan mereka adalah apabila fi’il mudhari’ didahului oleh huruf lam amr (huruf lam beberntuk perintah) maka ia memberi faidah kewajiban suatu hukum. Akan tetapi imam Malik rahimahullah menyelisihi 3 ulama besar tadi, beliau berpendapat bahwa tidak wajib mencuci bejana yang dijilati anjing sebanyak 7 kali. Beliau dan juga pengikut mazhab malikiyah memiliki pemahaman bahwa apabila hadits ahad menyelisihi qiyas maka qiyas didahulukan dan meninggalkan hadits ahad.Imam Malik rahimahullah berkata, “Sesungguhnya anjing yang telah terlatih, apabila digunakan untuk berburu maka hasil buruannya dimakan, padahal sudah pasti pada hewan buruan yang ditangkap oleh anjing itu telah terkena air liurnya. Maka qiyas menunjukkan bahwa bejana yang dijilati anjing tidak perlu dicuci sebanyak 7 kali, sebab hewan buruan yang ditangkap oleh anjing itu tidak perlu dicuci sebanyak 7 kali.” (Disarikan dari Syarah Umdatul Ahkam Karya Syaikh Dr. Sa’ad Ibn Nashir Ibn Abdul Aziz asy-Syatri: 1/25)

Tentang mazhab imam Malik rahimahullah yang mendahulukan qiyas dari hadits ahad juga disebutkan oleh imam al-Qarrafi rahimahullah dalam kitab Syarah Tanqiih al-Fushul. Pada artikel ini kami tidak membahas sisi fiqihnya, melainkan sisi adab para ulama terhadap ulama yang lain.

Sejauh ini kami belum pernah mendengar ulama manapun yang merendahkan keilmuan imam Malik rahimahullah ataupun pengikut mazhab malikiyah, apalagi meneybut mereka sebagai kelompok yang mengingkari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika dalam masalah-masalah yang memiliki dalil yang sharih (jelas), bahkan disepakati keshahihannya, para ulama tetap berbeda pendapat akan hukumnya, maka bagaimana dengan perkara yang memang tidak memiliki nash yang sharih dalam al-Qur’an ataupun hadits? Sungguh umat ini sangat butuh untuk mempelajari adab dan belajar menghargai keilmuan orang lain.

Belakangan ini, kita melihat fenomena yang amat menyedihkan, dimana banyak para pemuda yang ilmunya baru sebesar biji jagung, sangat berani mencela para ulama atau para du’at yang telah lama belajar pada para masyaikh ahlusunnah hanya karena berbeda dengan pemahaman gurunya. Padahal keahlian yang dimilikinya hanyalah mengcopy paste tulisan orang lain, sayang mereka juga tidak memiliki bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang ilmu alat. Orang dungu, hizbiyah, bengkok manhajnya, atau apalah yang begitu menghinakan para ulama mereka sebut. Yang lebih menyedihkan adalah ternyata yang melakukan celaan-celaan ini ialah mereka yang selama ini mengaku sebagai pengikut manhaj salaf.

Sepengetahuan kami para ulama ahlisunnah adalah orang-orang yang menghargai perbedaan pendapat, apalagi jika perbedaan itu pada sesuatu yang tiidak memiliki nash sharih dalam al-Qur’an ataupun hadits. Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata:
إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه
“Jika engkau melihat seseorang yang beramal dengan amalan yang diperselisihkan hukukmnya (ikhtilaf), sementara engkau berpandangan dengan pandangan yang berbeda dengannya, maka jangan engkau melarangnya.” (al-Faqih Wal-Mutafaqqih : 2/355)

Yahya Ibnu Sa’id al-Anshari rahimahullah berkata:
ما برح أولو الفتوى يفتون فيحل هذا ويحرم هذا، فلا يرى المحل أن المحرم هلك لتحريمه، ولا يرى المحرم أن المحل هلك لتحليله
“Para ahli fatwa senantiasa berfatwa, lalu mereka menghalalkan ini sedangkan yang lain mengharamkan itu. Seorang yang menghalalkan perkara itu tidak berpandangan bahwa orang yang mengharamkannya akan binasa disebabkan fatwa pengharamannya, dan orang yang berfatwa akan keharamannya tidak berpandangan bahwa seorang yang menghalalkannya akan binasa disebabkan dia fatwa penghalalannya.” (Laa Inkaara Fii Masaail al-Khilaf: 134 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
وأما إذا لم يكن في المسألة سنة ولا إجماع وللاجتهاد فيها مساغ فلا ينكر على من عمل بها مجتهدًا أو مقلدًا “Adapun jika dalam masalah yang diperselisihkan tidak ada sunnah ataupun ijma’ padanya sementara pintu ijtihad dibolehkan, maka tidak boleh mengingkari seseorang yang berbuat dengannya, seorang mujtahid ataupun yang yang hanya sekedar muqallid.” (al-Muastadrak ‘Ala Majmu’ al-Fatawa : 3/206)
Beliau juga berkata:
مسائل الاجتهاد من عمل فيها بقول بعض العلماء لم ينكر عليه ولم يهجر ومن عمل بأحد القولين لم ينكر عليه وإذا كان فى المسألة قولان
“Masalah-masalah ijtihad, siapapun yang beramal dengannya, dengan menyandarkan apa yang mereka lakukan pada perkataan ulama, maka dia tidak boleh diingkari dan tidak boleh pula dihajr (diisolir). Dan siapa yang beramal dengan salah satu dari dua perkataan yang ada pada satu masalah itu, maka dia tidak diingkari jika terdapat dua perkataan dalam masalah tersebut.” (Majmu’ al-Fatawa: 20/207)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: لَيْسَ لِلْمُفْتِي وَلَا لِلْقَاضِي أَنْ يَعْتَرِض عَلَى مَنْ خَالَفَهُ إِذَا لَمْ يُخَالِف نَصًّا أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ قِيَاسًا جَلِيًّا
“Tidak boleh bagi seorang mufti ataupun seorang qadhi mencela orang yang menyelisihinya dalam satu masalah, jika pada masalah itu tidak ada nash atau ijma’ atau qiyas jaliy.” (Al-Minhaj : 1/131)

Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata:
وإذا رأيت من عالم خطأ فناقشه وتكلم معه، فإما أن يبتين لك أن الصواب معه فتتبعه أو يكون الصواب معك فيتبعك، أو لا يتبين الأمر ويكون الخلاف بينكما من الخلاف السائغ، وحينئذ يحب عليك الكف عنه وليقل هو ما يقول ولتقل أنت ما تقول
“Jika engkau melihat seorang alim yang salah, maka berdialoglah dan berbicaralah dengannya. Mungkin saja akan nampak bagimu bahwasanya kebenaran berada pada orang yang menyelisihimu itu, atau kebenaran ada padamu sehingga dia mengikutimu, atau juga mungkin permasalahan itu tetap tidak dapat terjelaskan. Sehingga terjadi khilaf antara kalian berdua yang dibolehkan. Jika sudah seperti itu, maka wajib bagimu untuk berhenti darinya, sehingga dia beramal dengan apa yang dia katakan dan engkau beramal dengan apa yang engkau katakan.” (Kitab al-Ilm : 267)

Kami membayangkan bagaimana jika permasalahan imam Malik rahimahullah yang menolak hadits ahad karena menyelisihi qiyas dibawa pada mereka-mereka yang hari ini suka mencela. Maka bagaimana jadinya??

Kami ingin menasehatkan diri kami dan seluruh sahabat-sahabat kami yang gemar copy paste, namun sama sekali tidak mengetahui ilmu alat, tolong diamlah, berhenti menbar fitnah dan kebencian. Banyak hal-hal yang belum kita ketahui, sedang para ulama sudah mengetahuinya. Jangankan perkara yang tidak memiliki dalil yang sharih, yang memiliki dalil sharih saja para ulama berbeda pendapat. Maka tenanglah dan jangan menambah keruhnya masalah.

Untuk menyimpulkan satu hukum itu tidak hanya dengan asal memiliki dalil, tapi bagaimana engkau menempatkan dalil secara benar dan tepat. Jika ada masalah yang tidak memiliki dalil secara sharih, otomatis para ulama akan menggunakan qiyas, dan ini bukanlah pekerjaan mudah. Ia harus melalui proses takhrijul manath, tanqihul manath lalu terakhir tahqiqul manath. Bahkan apa yang kami sebutkan inipun mungkin engkau tidak tahu. Maka jangan heran jika para ulama sering berbeda pendapat, sebab pandangan mereka akan dalil itu berbeda-beda. Tidak jarang ada diantara ulama ada yang menyebutkan qiyas ma’a al-fariq, karena salah dalam mentahqiq al-manath. Tapi ini sudah patut dihargai keilmuannya. Tolong berhentilah menebar celaan dan merendahkan orang lain, karena boleh jadi mereka lebih mulia daripada dirimu, boleh jadi mereka lebih berilmu daripada dirimu.


Team alinshof.com

Tinggalkan Komentar

By admin