Beberapa waktu lalu, warga net ramai mengomentari satu video viral yang menampilkan seorang pria yang menendang sesajen sembari bertakbir di suatu tempat di wilayah Gunung Semeru. Komentar warga pun beragam, mulai dari yang pro hingga yang kontra bahkan ada menuntut pelakunya untuk dimejahijaukan. Terlepas dari komentar warga terkait kasus tersebut, sebagai seorang muslim sebelum berkomentar, bersikap, apalagi menghakimi dituntut untuk memiliki ilmu, wawasan dan pemahaman yang valid terhadap sesuatu yang akan dikomentari, disikapi apalagi dihukumi.

Untuk itu, maka artikel ini mencoba mengkaji fenomena sesajen dalam perspektif akidah maupun fikih.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sajen atau sesajen diartikan sebagai makanan, bunga-bungaan dan sebagainya yang disajikan kepada orang halus dan sebagainya. Dalam kamus ini, kata sajen juga disinonimkan dengan kata semah. Lalu semah diartikan sebagai sajian berupa makanan, kepala kerbau, dan sebagainya yang diberikan kepada orang halus (roh jahat) dengan berbagai maksud. Kegiatan mempersembahkan sajian ini dalam KBBI disebut dengan bersaji.

Dalam beberapa literatur klasik, ditemukan bahwa tradisi pemberian sesajen kepada roh atau penjaga tempat keramat juga merupakan tradisi yang telah diwarisi oleh masyarakat jahiliyah secara turun temurun pra kedatangan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Biasanya sesajen juga dipersembahkan oleh para pelakunya kepada berhala-berhala yang mereka sembah, seperti berhala laata, uzzah dan manaat.

Setelah datangnya Islam, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberantas tradisi tersebut dan tidak membiarkannya lestari dalam masyarakat Islam. Dalam dialog antara beliau dengan delegasi Bani Tsaqif yang berharap tradisi mempersembahkan sesajen dan nazar kepada berhala laata tetap lestari minimal untuk beberapa waktu, dengan tegas Rasulullah menolak harapan tersebut. Bahkan setelah delegasi itu kembali ke kampung mereka di Thaif, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengirim satu regu militer yang kerap disebut dengan sariyyah di bawah komando Khalid bin Walid yang beranggotakan antara lain Abu Sufyan, Mugirah bin Syu’bah dan lainnya untuk memusnahkan berhala tersebut dan mengambil benda-benda atau sajen yang ada di tempatnya. (Lihat: Tarikh al-Madinah, karya Ibnu Syubbah: II/506-507; Dalail al-Nubuwah, karya al-Baihaqi: V/303-304).

Sesajen dalam perspektif akidah

Dalam kenyataannya, praktek bersaji yang dilakukan masyarakat tidak lepas dari keyakinan yang bersifat mistis kepada dewa alam atau roh-roh gaib yang diyakini oleh para pelakunya. Mereka meyakini bahwa dewa alam, atau roh gaib, atau makhluk halus/jin memiliki kekuatan mengatur alam semesta, memberi keselamatan, menganugerahi hasil pertanian atau pun peternakan dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan keselamatan, hasil pertanian dan peternakan yang melimpah dan berbagai maksud dan hajatan lainnya, oleh masyarakat yang meyakini kepercayaan seperti ini melakukan praktek bersaji. Sajen yang dipersembahkan pun beragama, mulai dari hasil pertanian hingga hasil peternakan. Hasil pertanian yang dipersembahkan biasanya tanpa diolah, meskipun tidak sedikit pula yang mempersembahkan hasil olahan atau masakan. Sedang hasil ternak umumnya dipersembahkan dalam bentuk sembelihan, baik yang telah diolah dalam bentuk masakan ataupun tanpa dimasak seperti kepada kerbau, kepala sapi, kepala kambing dan lain-lain. Tetapi tidak jarang pula dipersembahkan hewan hidup tanpa disembelih.

Dalam tradisi persajenan terdapat tiga unsur penting, yaitu unsur keyakinan yang melatari ritual persajenan, aktifitas persembahan sajen (bersaji) dan benda yang disajenkan.  Ketiga unsur tersebut dalam perspektif akidah dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Keyakinan adanya dewa atau kekuatan gaib selain Allah yang mengatur alam semesta, memberi keselamatan, menentukan rezeki dan melimpahkan hasil tani atau pun ternak, dan menyembuhkan penyakit, dan mendatangkan mudarat selain Allah yang melatari ritual bersaji merupakan kesyirikan dalam rububiyah Allah. Keyakinan seperti ini sama dengan kesyirikan orang-orang Majusi yang menyandarkan kebaikan kepada dewa cahaya dan keburukan kepada dewa kegelapan. Atau seperti keyakinan Kaum Saba’ yang meyakini bahwa benda-benda langit memiliki kekuatan mengatur alam semesta. (Lihat: Al-Jawab al-Kafie, Karya Ibn al-Qayyim hal. 134-136).
  2. Praktek bersaji sejatinya bukan tradisi biasa, melainkan ritual ubudiyah atau penyembahan kepada selain Allah. Karena di dalam ritual tersebut berpadu antara raja’ dan khauf, antara harapan dan rasa takut kepada selain Allah.  Yaitu harapan mendapatkan keselamatan dan rasa takut dari murka, harapan terlindungi dari bala dan rasa takut tertimpa bala. Sedang raja’ dan khauf merupakan pilar utama dalam ibadah, sehingga dengan demikian maka bersaji adalah syirik dalam uluhiyah. Praktek bersaji ini tidak berbeda dengan praktek bersaji yang dilakukan masyarakat jahiliyah pra kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
  3. Jika sajen yang dipersembahkan berupa hewan hasil sembelihan, maka penyembelihan yang diniatkan sebagai sajen yang dipersembahkan kepada selain Allah tersebut merupakan syirik dan kekufuran. Hal tersebut ditegaskan oleh Allamah As-Suwaediy As-Syafi’i, setelah menukil sejumlah perkataan ulama terkait hukum menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, beliau mengatakan: “Dari berbagai nukilan ini, jelaslah bagi anda bahwa apa yang dipersembahkan kepada selain Allah sebagai bentuk taqarrub kepadanya dan sebagai wujud pengagungan kepada selain Allah, baik dengan tujuan untuk menolak mudarat atau pun untuk mendatangkan kebaikan merupakan kekufuran I’tiqad dan kesyirikan yang dipraktekkan oleh orang-orang terdahulu”. (lihat: al-Iqd al-Tsamien fi Bayan Masail al-Dien, hal. 539).

Kesyirikan yang dimaksud adalah syirik uluhiyah. Dan jika bacaan yang dibaca saat menyembelih hewan sajen adalah bacaan nama selain nama Allah maka bersaji dengannya juga masuk dalam kategori syirik rububiyah.

Dengan demikian maka praktek bersaji yang sering dipraktekkan oleh sebagian masyarakat tidak lepas dari kesyirikan, baik syirik uluhiyah ataupun syirik rububiyah.

Sesajen dalam perspektif fikih

Sesajen atau sajian yang dipersembahkan oleh seseorang kepada dewa atau roh gaib atau makhluk halus/jin yang kerap ditemukan di masyarakat dapat diklasifikasi menjadi dua bagian. Yaitu sesajen atau sajian hasil sembelihan dan sajian non sembelihan.

  1. Sesajen non sembelihan misalnya buah-buahan dengan berbagai ragamnya, nasi beserta lauk pauk non sembelihan, hewan yang masih hidup, uang dan harta benda lainnya. Secara fikih, semua sajian ini halal dan dapat dimanfaatkan dan ataupun dikonsumsi. Dalam literatur sejarah disebutkan bahwa pada saat regu yang dipimpin oleh Khalid bin Walid memusnahkan berhala laata, beliau bersama pasukannya mengambil beberapa sajen dan benda-benda hasil persembahan para penyembahnya. Selanjutnya sajenan tersebut dibawa kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu beliau membagikannya kepada sahabat. (Lihat: Tarikh al-Madinah, karya Ibnu Syubbah: II/506-507; Dalail al-Nubuwah, karya al-Baihaqi: V/303-304).
  2. Sesajen hasil sembelihan, baik yang telah diolah menjadi makanan yang siap dikonsumsi ataupun yang belum diolah menjadi makanan, seperti kepala kerbau, kepala sapi, kepada kambing atau pun dagingnya yang belum diolah maka semua itu haram dan tidak halal untuk dikonsumsi. Terlepas dari bacaan yang dibaca penyembelihnya saat hewan sajen tersebut disembelih. Baik yang dibacakan nama Allah (penyembelih membaca bismillah) saat hewan tersebut disembelih apalagi jika nama yang dibacakan adalah nama selain nama Allah. Karena semua itu termasuk dalam makna ayat: wa ma uhilla ligairillahi bih yang disebutkan dalam firman Allah:

{إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ}[البقرة: 173]

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.” QS. Al-Baqarah: 173).

Dan dalam firmanNya:

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ} [المائدة: 3]

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-Maidah: 3 dan QS. An-Nahl: 115).

Dalam Kitab Mugni al-Muhtaj ditegaskan:

“لا تحل ذبيحة مسلم ولا غيره لغير الله؛ لأنه مما أهل به لغير الله، بل إن ذبح المسلم لذلك تعظيما وعبادة كفر كما لو سجد له لذلك.”

“Tidak halal sembelihan seorang muslim atau pun non muslim yang ditujukan kepada selain Allah, karena sembelihan tersebut termasuk dalam kategori ma uhilla bihi ligairillahi (hewan yang disembelih atas nama selain Allah). Bahkan jika seorang muslim menyembelih sembelihan sebagai pengagungan dan ibadah kepada selain Allah maka ia telah kafir, sama hukumnya seandainya ia sujud kepadanya dalam rangka pengagungan dan ibadah”. (lihat: Mugni al-Muhtaj il Ma’riafah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, karya Asy-Syarbini: VI/107).

Pada halaman yang sama dalam kitab ini juga disebutkan bahwa: “Imam Syafi’I telah menegaskan bahwa sekiranya seseorang mengatakan: aku menyembelih untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam atau aku menyembelih sebagai taqarrub kepadanya maka sembelihan tersebut tidak halal dimakan”.

Tetapi perlu dicatat bahwa jika sajenan dalam bentuk makanan dari sembelihan yang telah dipastikan bukan khusus untuk sajen, seperti daging yang dibelanja dari pasar oleh pemberi sajen lalu diolah menjadi makanan kemudian dipersembahkan sebagai sajen kepada dewa atau makhluk halus atau roh tertentu maka hal ini halal. Karena pada hekekatnya ia bukanlah sembelihan yang tujukan kepada selain Allah.

10 thoughts on “Sesajen Dalam Perspektif Akidah Dan Fikih”

Tinggalkan Komentar

By admin