RINGKASAN 68 MASALAH FIKIH YANG DISELISIHI IMAM IBNU AL-QAYYIM DENGAN GURUNYA SYEKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH (RAHIMAHUMALLAH)

Disertasi Doktoral di Aljazair
Oleh Peneliti: Syekh Abdul Haq Zawi

Ringkasan dan Penyusunan
Oleh: Syekh Abdullah bin Sa’id Abu Hawi Al-Qahthani

Web/file OL: https://www.ibnalqayem.net/books/099-1.pdf

PENDAHULUAN

Ringkasan ini menyajikan 68 masalah fikih di mana terjadi perbedaan pendapat antara dua ulama besar, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dan muridnya yang setia, Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah (w. 751 H) rahimahumallah. Penyusun memaparkan pilihan masing-masing dalam setiap masalah, disertai tarjih (penguatan) dari peneliti, Syekh Abdul Haq Zawi. Dari total 68 masalah, 36 masalah terkait ibadah dan 32 masalah terkait muamalah dan lainnya. Peneliti mentarjih pilihan Ibnu Taimiyah dalam 32 masalah, mentarjih pilihan Ibnu Al-Qayyim dalam 34 masalah, dan memberikan perincian dalam dua masalah di mana pendapat keduanya dapat dikompromikan.

1. Hukum Kencing Sambil Berdiri

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak makruh, dan peneliti (Syekh Abdul Haq Zawi) mentarjih pendapat ini.[^1]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Makruh kecuali ada uzur.[^2]

Penjelasan: Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman terhadap hadits-hadits yang tampak bertentangan. Ibnu Taimiyah memandang bahwa praktik yang dilakukan Nabi kadang-kadang menunjukkan kebolehan, sementara Ibnu Al-Qayyim lebih menekankan pada anjuran untuk tidak melakukannya karena bertentangan dengan adab dan kebiasaan mulia.

2. Waktu Wajib Khitan (Sunat)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^3]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Sebelum baligh, sehingga seseorang mencapai usia baligh dalam keadaan sudah dikhitan. Peneliti berkata: “Ini memiliki andil dalam fikih yang besar.”[^4]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berargumentasi bahwa tujuan khitan adalah kebersihan dan kesempurnaan ibadah yang harus terpenuhi saat seseorang dibebani kewajiban syariat (mukallaf). Oleh karena itu, orang tua berkewajiban mengkhitankan anaknya sebelum baligh.

3. Al-Muwalah (Berturut-turut) dalam Wudhu

Pilihan Ibnu Taimiyah: Wajib, tetapi jika ditinggalkan karena uzur seperti lupa atau air terpisah, maka wudhunya sah, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^5]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Wajib secara mutlak, tidak ada keringanan.[^6]

Penjelasan: Ibnu Taimiyah memberikan kelonggaran berdasarkan kondisi darurat dan uzur syar’i, sebagaimana kaidah bahwa “kesulitan mendatangkan kemudahan”. Sementara Ibnu Al-Qayyim lebih ketat dalam memaknai urutan yang disebutkan dalam Al-Qur’an.

4. Wudhu karena Menyentuh Kemaluan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Disunnahkan wudhu karena menyentuh kemaluan, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^7]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan secara mutlak.[^8]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpegang pada keumuman hadits “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah berwudhu”, sementara Ibnu Taimiyah membedakan antara sentuhan yang disengaja dan tidak, serta memandangnya sebagai sunnah bukan kewajiban.

5. Wudhu karena Menyentuh Perempuan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Disunnahkan wudhu karena menyentuh perempuan dengan syahwat, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^9]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Batalnya wudhu karena menyentuh perempuan dengan syahwat. Perkataannya ini jelas dari penyajiannya atas pendapat ini daripada yang lain.[^10]

Penjelasan: Perbedaan ini terkait pemahaman ayat “au lamastumun nisa`” dan interpretasi para sahabat serta tabi’in. Ibnu Al-Qayyim memasukkan unsur syahwat sebagai penentu, sementara Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat bahwa sentuhan secara mutlak tidak membatalkan wudhu.

6. Wudhu karena Memandikan Mayit

Pilihan Ibnu Taimiyah: Disunnahkan wudhu karena memandikan mayit.[^11]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Wajib wudhu karena memandikan mayit, dan pilihannya jelas dari penukilannya atas ijma’ sahabat tentang pendapat ini, dan peneliti mentarjihnya.[^12]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim merujuk pada praktik para sahabat yang memandikan mayit kemudian berwudhu, serta perintah Nabi kepada para wanita yang memandikan putrinya untuk berwudhu. Ia memandangnya sebagai kewajiban karena merupakan bentuk pensucian setelah menyentuh mayit.

7. Hukum Mandi Jumat

Pilihan Ibnu Taimiyah: Mandi Jumat wajib bagi yang memiliki keringat atau bau yang mengganggu orang lain. Adapun yang tidak demikian, maka tidak wajib mandi, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^13]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Menguatkan kewajiban mandi Jumat secara umum.[^14]

Penjelasan: Ibnu Taimiyah memahami perintah mandi Jumat dalam konteks kebersihan dan kenyamanan bersama, sehingga sifatnya kondisional. Ibnu Al-Qayyim lebih menekankan pada keumuman perintah Nabi tanpa membedakan kondisi.

8. Kesucian Kulit Hewan yang Tidak Dimakan Dagingnya dengan Cara Disembelih

Pilihan Ibnu Taimiyah: Kulit hewan yang tidak dimakan dagingnya menjadi suci dengan penyembelihan, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^15]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak menjadi suci dengan penyembelihan.[^16]

Penjelasan: Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa penyembelihan yang mengalirkan darah dan memenuhi syarat dapat mensucikan kulit hewan, termasuk yang tidak dimakan dagingnya. Ibnu Al-Qayyim membedakan antara hewan yang halal dimakan dan yang tidak, di mana yang tidak halal dimakan, kulitnya tidak bisa disucikan dengan penyembelihan.

9. Urine Kelelawar

Pilihan Ibnu Taimiyah: Urinenya najis, tetapi sedikitnya dimaafkan.[^17]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Suci, tidak najis, dan peneliti mentarjihnya.[^18]

Penjelasan: Kelelawar termasuk hewan yang tidak memiliki darah mengalir menurut sebagian ulama, sehingga kotorannya dianggap suci. Ibnu Taimiyah tetap menganggapnya najis namun memberikan keringanan untuk jumlah sedikit karena sulit dihindari.

10. Terbukanya Aurat Paha

Pilihan Ibnu Taimiyah: Wajib menutup paha dan menundukkan pandangan darinya, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^19]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Paha adalah aurat ringan, boleh dibuka, dan wajib menundukkan pandangan darinya.[^20]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membedakan antara aurat berat dan ringan, di mana paha termasuk ringan karena sering terlihat dalam aktivitas sehari-hari di masa Nabi tanpa pengingkaran, namun tetap wajib menjaga pandangan darinya.

11. Waktu Isya’

Pilihan Ibnu Taimiyah: Waktu Isya’ berakhir hingga pertengahan malam, dan peneliti mentarjih pendapat ini.[^21]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Waktu Isya’ terbentang hingga fajar, dan pilihannya ini jelas dari perkataannya.[^22]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memahami hadits “waktu Isya hingga pertengahan malam” sebagai waktu utama, sementara waktu ikhtiyar (pilihan) tetap terbentang hingga fajar berdasarkan hadits tentang waktu-waktu shalat.

12. Cara Turun untuk Sujud, Apakah dengan Lutut atau dengan Tangan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Keduanya boleh tanpa makruh, perbedaan hanya pada mana yang lebih utama.[^23]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Turun sujud dengan lutut, dan sujud di atas tangan adalah terlarang, baik makruh atau haram, dan peneliti mentarjihnya.[^24]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpegang pada hadits yang memerintahkan turun dengan lutut terlebih dahulu dan melarang turun seperti turunnya unta (dengan tangan). Ibnu Taimiyah memandang kedua cara memiliki landasan dan tidak ada larangan tegas.

13. Witir Tiga Rakaat Bersambung

Pilihan Ibnu Taimiyah: Ada isyarat (bolehnya) witir tiga rakaat bersambung, dan peneliti mentarjihnya.[^25]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak disyariatkan witir tiga rakaat bersambung tanpa pemisah.[^26]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mengikuti praktik Nabi yang memisahkan antara dua rakaat dan satu rakaat, serta larangan menyerupai shalat Maghrib. Witir tiga rakaat tanpa tasyahud awal dianggap menyerupai Maghrib.

14. Rukuk di Luar Shaf

Pilihan Ibnu Taimiyah: Jika mendapati imam sedang rukuk di luar shaf dan belum masuk ke dalamnya hingga imam mengangkat (kepalanya), maka rakaat itu dianggap sah, dan peneliti mentarjihnya.[^27]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Kesimpulan perkataannya: tidak dianggap sah kecuali jika dia jahil tentang hukum.[^28]

Penjelasan: Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa inti mendapatkan rakaat adalah mendapatkan rukuk, meskipun di luar shaf, karena makmum uzur. Ibnu Al-Qayyim mensyaratkan masuk dalam shaf karena itulah yang dicontohkan.

15. Pemilihan Imam Ketika Kualifikasi Setara

Pilihan Ibnu Taimiyah: Diundi di antara mereka.[^29]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak ada undian dalam (pemilihan) imam, yang didahulukan adalah yang dipilih tetangga, dan peneliti mentarjihnya.[^30]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mengedepankan aspek kemaslahatan jamaah dan kerelaan mereka, di mana tetangga lebih mengetahui siapa yang layak dan diterima di lingkungan mereka.

16. Shalat Orang yang Sibuk Berperang

Pilihan Ibnu Taimiyah: Orang yang sibuk berperang atau semisalnya, jika memungkinkan menjamak, maka ia jamak. Jika tidak memungkinkan menjamak, ia shalat sesuai keadaannya dan tidak boleh mengakhirkan shalat, dan peneliti memilihnya.[^31]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Menguatkan pendapat orang yang mengatakan bolehnya mengakhirkan (shalat hingga keadaan memungkinkan).[^32]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memberikan kelonggaran lebih besar dalam kondisi perang berdasarkan praktik Nabi dalam Perang Khandaq yang mengakhirkan shalat Ashar hingga Maghrib karena kesibukan perang.

17. Pemisahan dalam Shalat Jamak

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh memisah antara dua shalat dalam jamak taqdim dan jamak ta’khir. Tidak disyaratkan berturut-turut antara keduanya, baik pada jamak taqdim maupun jamak ta’khir, dan peneliti memilihnya.[^33]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak boleh memisah antara keduanya dalam jamak taqdim, dan boleh dalam jamak ta’khir.[^34]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membedakan antara jamak taqdim yang memajukan shalat kedua ke waktu pertama, sehingga harus berurutan agar tidak keluar dari waktu, sementara jamak ta’khir lebih longgar karena dilakukan dalam satu waktu.

18. Memandikan Syahid

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh memandikan syahid dan boleh juga meninggalkannya.[^35]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak disyariatkan memandikannya, dan peneliti memilihnya.[^36]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpegang pada praktik Nabi yang tidak memandikan para syuhada Uhud dan menguburkan mereka dengan darah mereka sebagai syahadah (kesaksian) di akhirat.

19. Shalat Jenazah atas Syahid

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh shalat atas syahid dan boleh juga meninggalkannya, dan peneliti memilihnya.[^37]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Pendapat terakhirnya: bahwa tidak dishalatkan atas syahid.[^38]

Penjelasan: Sama seperti masalah memandikan, Ibnu Al-Qayyim mengikuti praktik Nabi yang tidak menshalatkan syuhada Uhud, meskipun ada riwayat bahwa beliau menshalatkan sebagian mereka kemudian pendapat ini dinasakh.

20. Mengubur Banyak Jenazah dalam Satu Kuburan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Dimakruhkan kecuali karena kebutuhan, baik jenazah itu bukan mahram atau pun sebaliknya. Jika diperlukan, maka dibuat pembatas di antara mereka, dan peneliti memilihnya.[^39]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh demikian.[^40]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membolehkan dengan alasan praktik di masa Nabi, seperti mengubur para syuhada Uhud beberapa orang dalam satu kuburan, meskipun Ibnu Taimiyah tetap memandangnya makruh karena sebaiknya setiap muslim memiliki kuburan sendiri.

21. Shalat Jenazah di Atas Kubur

Pilihan Ibnu Taimiyah: Shalat Jenazah di atas kubur disyariatkan bagi yang belum menshalatkan mayit, meskipun telah dishalatkan sebelumnya, dan peneliti memilihnya.[^41]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Shalat Jenazah di atas kubur disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya.[^42]

Penjelasan: Keduanya sepakat bahwa shalat Jenazah di atas kubur diperbolehkan bagi yang belum menshalatkan, namun berbeda jika sudah dishalatkan. Ibnu Taimiyah membolehkan secara mutlak karena shalat jenazah bisa diulang.

22. Pembatasan Waktu dalam Shalat Jenazah di Atas Kubur

Pilihan Ibnu Taimiyah: Shalat Jenazah di atas kubur disyariatkan hingga satu bulan setelah penguburan.[^43]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh tanpa batas waktu, dan peneliti memilihnya.[^44]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa tidak ada dalil yang membatasi waktu, sementara Ibnu Taimiyah berpegang pada praktik sebagian sahabat yang menshalatkan mayit hingga satu bulan.

23. Orang yang Berutang untuk Mendamaikan Dua Kelompok yang Berselisih (Ishlah Dzatil Bain)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Jika orang yang berutang untuk ishlah dzatil bain adalah orang kaya, maka ia tidak berhak menerima zakat.[^67]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Orang yang berutang untuk mendamaikan perselisihan (ishlah dzatil bain) berhak menerima zakat meskipun ia kaya, dan peneliti mentarjihnya.[^67b]

Penjelasan: Ibnu Taimiyah membedakan antara orang yang berutang untuk kepentingan pribadi dan untuk kemaslahatan umum. Untuk kepentingan umum seperti mendamaikan konflik, kekayaan pribadi tidak menghalangi penerimaan zakat karena tujuannya adalah kemaslahatan bersama.

24. Puasa Hari Sabtu

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh puasa hari Sabtu secara mutlak, baik sendiri atau digabung, tanpa makruh.[^45]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Sabtu, dan boleh puasa bersamaan dengan hari lain, dan peneliti memilihnya.[^46]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memahami hadits larangan puasa hari Sabtu secara makruh tanzih, terutama jika dikhususkan, karena hari Sabtu adalah hari yang diagungkan Yahudi sehingga dikhawatirkan menyerupai mereka.

25. Bekerja untuk Menunaikan Ibadah Haji

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak wajib bekerja dan dianggap mampu untuk mendapatkan bekal haji, dan peneliti memilihnya.[^47]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Menguatkan kewajiban bekerja untuk menunaikan haji.[^48]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa kemampuan (istitha’ah) untuk haji mencakup kemampuan mencari nafkah dan bekal, sehingga seseorang wajib berusaha untuk mendapatkan kemampuan tersebut.

26. Perwakilan (Badal) dalam Haji bagi Orang yang Meninggalkannya dengan Sengaja

Pilihan Ibnu Taimiyah: Dihajikan atas mayit yang belum haji meskipun ia lalai (menunda-nunda) hingga mati.[^49]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Disyaratkan untuk kebolehan dihajikan atas seseorang, bahwa ia memiliki uzur dalam penundaan hajinya, dan peneliti memilihnya.[^50]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membedakan antara yang beruzur dan yang lalai. Orang yang lalai, hajinya tidak bisa diwakilkan karena ia berdosa dengan kelalaiannya, sementara kewajiban haji tetap menjadi tanggungannya yang hanya bisa digugurkan dengan haji sendiri.

27. Manasik bagi yang Tidak Membawa Hadyu (Hewan Kurban)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Orang yang tidak membawa hadyu, boleh memilih antara tamattu’, ifrad, dan qiran.[^51]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Orang yang tidak membawa hadyu, boleh memilih (salah satu) manasik haji, dan tidak boleh memilih antara ketiga manasik tersebut, dan peneliti mentarjihnya.[^52]

Penjelasan: Maksudnya, Ibnu Al-Qayyim memandang bahwa ketiga manasik sama-sama disyariatkan, namun tidak berarti seseorang bebas memilih tanpa pertimbangan. Ada preferensi berdasarkan kondisi.

28. Membatalkan Haji Menjadi Umrah

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat wajibnya membatalkan haji menjadi umrah untuk bertamattu’ bagi yang tidak membawa hadyu, bahkan ia membatalkan hajinya menjadi umrah secara hukum meskipun tidak menghendaki. Dan hal ini tidak khusus bagi sahabat, tetapi umum bagi seluruh umat. Peneliti mentarjihnya.[^53]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Berpendapat tidak wajibnya membatalkan haji menjadi umrah untuk bertamattu’ bagi yang tidak membawa hadyu, tetapi hal itu boleh atau sunnah. Adapun kewajiban, maka khusus bagi sahabat.[^54]

Penjelasan: Perbedaan ini terkait pemahaman perintah Nabi kepada para sahabat untuk membatalkan haji menjadi umrah. Ibnu Taimiyah memandang perintah itu bersifat umum dan tetap berlaku, sementara Ibnu Al-Qayyim mengkhususkannya pada sahabat karena kondisi mereka yang baru pertama kali haji setelah penaklukan.

29. Mandinya Muhrim (Jemaah Ihram) dengan Daun Bidara

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat haram atau makruh menghilangkan kotoran (rambut) dengan mandi daun bidara.[^55]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh menghilangkan kotoran (rambut) dengan mandi muhrim daun bidara, dan peneliti mentarjihnya.[^56]

Penjelasan: Daun bidara digunakan untuk membersihkan rambut dan kulit. Ibnu Taimiyah menganggapnya sebagai bentuk perawatan yang dilarang bagi muhrim, sementara Ibnu Al-Qayyim membolehkan karena tujuannya kebersihan bukan perhiasan.

30. Muhrim Membersihkan Diri dengan Membunuh dan Menghilangkan Kutu

Pilihan Ibnu Taimiyah: Mencegah membersihkan diri dengan menghilangkan kutu dan membunuhnya, kecuali jika mengganggunya.[^57]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh membersihkan diri dengan membunuh dan menghilangkan kutu, dan peneliti memilihnya.[^58]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membolehkan karena kutu adalah gangguan yang merusak ibadah dan kebersihan, sementara Ibnu Taimiyah membatasi hanya jika sangat mengganggu dengan kaidah “darurat membolehkan yang terlarang”.

31. Wukuf di Muzdalifah

Pilihan Ibnu Taimiyah: Wukuf di Muzdalifah adalah wajib, yang diganti dengan dam (menyembelih).[^59]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tampak dari kuatnya dalil yang ia kemukakan atas pendapatnya, dan jawabannya terhadap pendapat lain, mentarjihkan bahwa wukuf di Muzdalifah adalah rukun, dan peneliti memilihnya.[^60]

Penjelasan: Perbedaan tentang status wukuf di Muzdalifah, apakah rukun (yang jika ditinggalkan haji tidak sah) atau wajib (yang bisa diganti dengan dam). Ibnu Al-Qayyim menguatkan bahwa ia rukun berdasarkan praktik Nabi yang selalu melakukannya dan perintahnya untuk wukuf di Muzdalifah.

32. Jumlah Peserta Patungan Unta dalam Kurban dan Hadyu

Pilihan Ibnu Taimiyah: Jumlah yang boleh berserikat dalam badanah (unta) untuk hadyu dan kurban adalah tujuh orang. Ini adalah pilihan (peneliti) yang jelas baginya.[^61]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Berpendapat bahwa seekor unta mencukupi untuk sepuluh orang dalam hadyu dan kurban.[^62]

Penjelasan: Perbedaan ini berdasarkan riwayat-riwayat yang berbeda tentang jumlah maksimal peserta patungan. Peneliti memberikan perincian bahwa pada dasarnya tujuh orang, tetapi dalam kondisi tertentu bisa lebih dengan mempertimbangkan kemaslahatan.

33. Mencukur Rambut setelah Menyembelih Kurban

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak dianjurkan mencukur rambut setelah menyembelih kurban.[^63]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Mencukur rambut dan mencukur bayi adalah bagian dari kesempurnaan kurban. Dan tampak dari penjelasan dan perkataannya bahwa itu sunnah, tidak wajib, dan peneliti memilihnya.[^64]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mengaitkan kurban dengan kesempurnaan ibadah dan rasa syukur, di mana mencukur rambut dan merapikan penampilan adalah bentuk ekspresi syukur tersebut.

34. Meminta Bantuan Orang Kafir dalam Jihad

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak boleh meminta bantuan orang kafir dalam jihad, dan ini adalah pilihan peneliti.[^68]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh meminta bantuan musyrik yang terpercaya dalam jihad dan ketika dibutuhkan.[^69]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membolehkan dalam kondisi darurat dan dengan syarat kepercayaan, berdasarkan praktik Nabi yang meminta bantuan orang Yahudi Bani Qainuqa’ dan mempekerjakan Abdullah bin Uraiqith sebagai penunjuk jalan meskipun masih musyrik.

35. Memulai Salam kepada Orang Kafir

Pilihan Ibnu Taimiyah: Larangan memulai salam kepada orang kafir khusus jika pergi untuk memerangi mereka.[^70]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Larangan bersifat umum, tidak boleh memulai salam kepada orang kafir mana pun, dan peneliti memilihnya.[^71]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memahami larangan secara umum berdasarkan hadits “Janganlah kalian memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani”. Ibnu Taimiyah membatasi pada konteks permusuhan aktif.

36. Penanggungan Jizyah oleh Seorang Muslim atau Dzimmi atas Seorang Dzimmi

Pilihan Ibnu Taimiyah: Sah (bolehnya) menanggung jizyah atas seorang dzimmi.[^72]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak sah menanggung jizyah atas seorang dzimmi kecuali karena uzur, dan peneliti mentarjihnya.[^73]

Penjelasan: Jizyah adalah kewajiban personal yang berkaitan dengan status kekafiran dan perlindungan. Ibnu Al-Qayyim memandang bahwa jizyah tidak bisa ditanggung orang lain karena ia adalah tanda kerendahan dan ketundukan yang harus dirasakan langsung oleh dzimmi.

37. Hukum Riba pada Empat Komoditas (Gandum, Jelai, Kurma Kering, Garam)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat haramnya jual beli dengan kelebihan (riba fadhl) pada empat komoditas ini, karena ia termasuk makanan yang ditakar dan ditimbang, dan peneliti memilihnya.[^74]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: (Komoditas ribawi) adalah makanan pokok (al-qut) dan apa yang menjadi bahan perbaikannya.[^75]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memperluas objek ribawi mencakup semua makanan pokok, tidak terbatas pada enam komoditas yang disebut dalam hadits, dengan mempertimbangkan ‘illah (sebab hukum) yaitu sebagai makanan pokok yang mengenyangkan dan menjadi kebutuhan dasar.

38. Masalah “Dha’ wa Ta’ajjal” (Potongan Harga untuk Pelunasan Dipercepat)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat -rahimahullah- bolehnya hal ini (Potongan Harga untuk Pelunasan Dipercepat), dan ditarjih oleh Ibnu Qayyim dalam I’lam dan juga peneliti.[^76]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Pendapat terakhirnya: bahwa ia menguatkan perincian dalam masalah ini dan membedakan antara utang piutang (qardh) dan lainnya. Maka tidak boleh dalam utang piutang jika kita berpendapat wajibnya penangguhan, dan boleh dalam harga jual, upah sewa, uang tebusan khulu’, dan mahar.[^77]

Penjelasan: Ini adalah masalah klasik dalam fikih muamalah. Ibnu Taimiyah cenderung membolehkan secara mutlak, sementara Ibnu Al-Qayyim memberikan perincian berdasarkan jenis akad dan konteksnya, dengan mempertimbangkan unsur riba dan gharar.

39. Menagih Penjamin (Dhamin), Apakah Ia Setara dengan yang Dijamin (Madhmun ‘Anhu)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh menagih siapa saja yang dikehendaki, dan peneliti memilihnya.[^78]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak boleh menagih penjamin kecuali jika sulit menagih yang dijamin.[^79]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa penjamin adalah cadangan, sehingga penagihan pertama harus kepada yang berutang asli. Ini berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

40. Mencari Nafkah dengan Berbekam

Pilihan Ibnu Taimiyah: Dilarang (mencari nafkah dengan berbekam) ketika memungkinkan untuk tidak membutuhkannya, dan peneliti memilihnya.[^80]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh mencari nafkah dengan berbekam, dan yang utama adalah meninggalkannya.[^81]

Penjelasan: Berdasarkan hadits bahwa Nabi memberi upah kepada tukang bekam, namun juga bersabda bahwa hasil bekam adalah khabits (kotor). Ibnu Al-Qayyim mengkompromikan dengan membolehkan tetapi tidak dianjurkan.

41. Masalah Sewa Rumah Bulanan Tanpa Batas Waktu

Pilihan Ibnu Taimiyah: Pembatalan bisa dilakukan sebelum masuk bulan kedua. Jika telah masuk bulan kedua, maka ia wajib, dan peneliti mentarjihnya.[^82]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Pembatalan bisa dilakukan setiap akhir bulan hingga akhir hari. Jika hari pertama berlalu dan ia tidak membatalkan, maka ia wajib membayar bulan itu.[^83]

Penjelasan: Ini terkait akad sewa yang tidak ditentukan masa berlakunya. Ibnu Al-Qayyim memberikan batas waktu yang lebih pendek untuk pembatalan demi kemaslahatan kedua belah pihak dan menghindari ketidakpastian.

42. Mengajar Al-Qur’an dengan Upah

Pilihan Ibnu Taimiyah: Guru Al-Qur’an boleh mengambil upah atas hal itu jika dia miskin. Zhahir perkataannya, baik upah itu dengan syarat atau tanpa syarat.[^84]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak boleh secara mutlak. Zhahir perkataannya, baik upah itu dengan perjanjian atau tanpa perjanjian, dan peneliti memilihnya.[^85]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpegang pada keumuman dalil yang melarang mengambil upah atas mengajarkan Al-Qur’an karena termasuk ibadah yang ikhlas. Ibnu Taimiyah membolehkan dengan pertimbangan kebutuhan dan kemaslahatan, serta membedakan antara miskin dan kaya.

43. Syarat dalam Akad Perlombaan (As-Sabaq)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat -rahimahullah- bahwa (syarat dalam akad perlombaan) itu adalah syarat yang sah, dan peneliti mentarjihnya.[^86]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Kembali (berpendapat) rusaknya syarat beserta tetapnya hak pilih (khiyar) bagi keduanya dalam akad perlombaan.[^87]

Penjelasan: Akad perlombaan (seperti pacuan kuda) memiliki aturan khusus. Ibnu Al-Qayyim memandang bahwa syarat-syarat tertentu dapat merusak akad, namun khiyar tetap ada bagi peserta.

44. Keberadaan Muhallil (Peserta Ketiga yang Menjadi Penengah) dalam Perlombaan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Muhallil bukanlah syarat, meskipun keberadaannya boleh, dan peneliti mentarjihnya.[^88]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Zhahir dari perkataannya bahwa ia berpendapat rusaknya akad dengan adanya muhallil.[^89]

Penjelasan: Muhallil dalam perlombaan adalah peserta yang tidak diunggulkan dan hanya menjadi penengah. Ibnu Al-Qayyim menganggapnya sebagai bentuk perjudian terselubung, sementara Ibnu Taimiyah membolehkan selama tujuannya untuk memotivasi dan meningkatkan keterampilan.

45. Izin Wanita yang Keperawanannya Hilang karena Zina

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tampak dari perkataannya bahwa ia seperti tsayyib (janda) dalam pernikahan (izinnya harus diucapkan).[^90]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Hukumnya sama seperti bikr (perawan), izinnya adalah diamnya.[^91]

Penjelasan: Peneliti memberikan perincian dalam masalah ini. Perbedaan terkait status wanita yang kehilangan keperawanan bukan karena pernikahan, apakah dianggap sebagai bikr atau tsayyib dalam hal izin menikah.

46. Mahar dengan Barang Haram kemudian Masuk Islam

Pilihan Ibnu Taimiyah: Wanita mendapat mahrul mitsil (mahar sebanding).[^92]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Wanita mendapat nilai (qimah) mahar yang diharamkan, dan peneliti memilihnya.[^93]

Penjelasan: Jika mahar berupa barang haram seperti khamr, lalu pasangan masuk Islam sebelum serah terima, Ibnu Al-Qayyim berpendapat wanita berhak mendapatkan nilai barang tersebut sebagai ganti, karena akad nikah sah dan mahar wajib dibayar.

47. Analogi Kemiripan Mushaharah dengan Radha’ dalam Keharaman

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak diharamkan karena persusuan kecuali apa yang diharamkan karena nasab (keturunan), seperti ibu, saudara perempuan, dan semisalnya. Adapun yang diharamkan karena mushaharah, seperti ibu istri, istri anak, dan semisalnya, maka tidak ada satupun yang diharamkan karena persusuan.[^94]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Apa yang diharamkan karena mushaharah, keharamannya juga tetap berlaku karena persusuan, dan peneliti memiliki pembahasan tentang pilihan Ibnu Qayyim ini.[^95]

Penjelasan: Ini masalah rumit dalam fikih. Peneliti berkata: “Ini termasuk masalah rumit dalam ilmu, dan kedua pendapat sama-sama memiliki kemungkinan dan kuat.”

48. Ibu Tiri (Ar-Rabbah) yang Tidak dalam Asuhan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Yang paling jelas bahwa ia mentarjihkan keharaman ar-rabbah (menikahi ibu tiri) secara mutlak.[^96]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Zhahir perkataannya mentarjihkan bahwa ar-rabbah jika tidak dalam asuhan, maka ia tidak haram, dan peneliti mentarjihnya.[^97]

Penjelasan: Perbedaan tentang keharaman menikahi ibu tiri yang belum pernah tinggal serumah atau diasuh. Ibnu Al-Qayyim membedakan antara hubungan yang terbangun dengan interaksi dan sekadar status formal.

49. Nikah dengan Budak Wanita jika Aman dari (Melahirkan) Anak yang Menjadi Budak

Pilihan Ibnu Taimiyah: Itu mubah dan tidak dicegah bagi yang mampu membeli merdeka (ath-thawl) dan tidak takut berbuat zina, jika ia mensyaratkan kepada tuannya untuk memerdekakan setiap anak yang dilahirkan darinya.[^98]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Menyatakan (istazhhara) bahwa itu terlarang, dan peneliti mentarjihnya.[^99]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim melarang secara umum karena dikhawatirkan anak akan menjadi budak, yang bertentangan dengan prinsip Islam memuliakan manusia dan mendorong kemerdekaan.

50. Nikah dengan Wanita Kitabiyah Tanpa Kebutuhan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Makruh menikahi wanita kitabiyah tanpa kebutuhan.[^100]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh menikahi mereka hingga empat orang bersama dengan adanya wanita muslimah, dan peneliti mentarjihnya.[^101]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim membolehkan secara mutlak dengan dasar kehalalan dalam Al-Qur’an, sementara Ibnu Taimiyah memandang makruh karena dikhawatirkan berpengaruh pada akidah anak dan keharmonisan rumah tangga.

51. Memperebutkan (An-Nuhbah) dalam Nitsar (Lemparan Uang/Permen) di Pesta Pernikahan

Pilihan Ibnu Taimiyah: Haram mengambil nitsar pernikahan dan semisalnya.[^102]

Pilihan Ibnu Al-QayyimCenderung kepada bolehnya an-nuhbah dalam nitsar tanpa kemakruhan, dan peneliti memilihnya.[^103]

Penjelasan: Nitsar adalah tradisi melempar uang atau permen dalam pesta. Ibnu Al-Qayyim membolehkan sebagai bentuk kegembiraan dan hiburan yang tidak melanggar syariat, selama tidak mengarah pada perkelahian atau kezaliman.

52. Mempersaksikan Talak

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak wajib mempersaksikan talak.[^104]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Berpendapat wajibnya mempersaksikan talak, dan peneliti mentarjihnya.[^105]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpegang pada ayat “wa asyhidu dzaway ‘adlin minkum” (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu). Ia memahami perintah ini sebagai kewajiban, bukan sekadar anjuran.

53. Menalak Wanita Hamil yang Sedang Haid

Pilihan Ibnu Taimiyah: Zhahir mazhabnya tidak boleh menalak wanita hamil yang sedang haid, dan ini disimpulkan dari keseluruhan perkataannya, dan peneliti cenderung kepadanya.[^106]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh menalak wanita hamil dalam keadaan haidnya.[^107]

Penjelasan: Perbedaan ini terkait pemahaman tentang ‘iddah wanita hamil yang berakhir dengan melahirkan. Ibnu Al-Qayyim membolehkan karena haid tidak mempengaruhi ‘iddah kehamilan.

54. Mengganti Lafazh Laknat dan Murka dengan Lafazh Lain dalam Li’an

Pilihan Ibnu Taimiyah: Zhahir perkataannya tidak melarang mengganti lafazh-lafazh yang disebut dalam li’an dengan lafazh lain yang dapat menyampaikan maknanya.[^108]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak sah mengganti lafazh-lafazh tersebut dengan selainnya, dan peneliti mentarjihnya.[^109]

Penjelasan: Li’an adalah sumpah laknat antara suami istri yang saling menuduh zina. Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa lafazh yang disebut dalam Al-Qur’an bersifat ta’abbudi (harus persis) karena mengandung unsur sumpah dan kutukan yang sangat berat.

55. Istibra’ Budak Wanita yang Sudah Putus Haid (Ayyisah) dan yang Belum Haid

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak wajib istibra’ bagi budak wanita yang sudah putus haid dan yang belum haid, dan peneliti mentarjihnya.[^110]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Budak wanita yang sudah putus haid dan yang belum haid, ‘iddahnya adalah satu bulan.[^111]

Penjelasan: Istibra’ adalah masa tunggu bagi budak wanita yang dipindahtangankan untuk memastikan tidak hamil. Ibnu Al-Qayyim menetapkan satu bulan sebagai ukuran minimal berdasarkan ijtihad.

56. Membunuh Orang Merdeka karena Membunuh Hamba Sahaya

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat bahwa orang merdeka dibunuh (qishash) karena membunuh hamba sahaya, dan peneliti mentarjihnya.[^112]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba sahaya. Adapun membunuhnya – jika sah – hanyalah dalam rangka ta’zir yang kembali kepada kebijakan imam, bukan dalam rangka qishash.[^113]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa jiwa orang merdeka tidak setara dengan hamba sahaya dalam qishash berdasarkan firman Allah “jiwa dengan jiwa” yang dipahami sebagai kesetaraan dalam status kemerdekaan.

57. Qishash bagi yang Membunuh Cucunya (Anak dari Anaknya)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Jika kakek membunuh anak dari anaknya, ia diqishash.[^65]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak dibunuh (qishash) jika ia membunuh cucunya, dan peneliti mentarjihnya.[^66]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim berpendapat bahwa kasih sayang alami antara kakek dan cucu menjadi penghalang qishash, dan cukup dengan diyat dan ta’zir. Ini berdasarkan kaidah bahwa orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, dan cucu memiliki kedudukan serupa dalam hal kasih sayang.

58. Merusak Barang Sejenis dari Barang yang Dirusak

Pilihan Ibnu Taimiyah: Korban yang hartanya dirusak, boleh memilih antara merusak barang sejenis atau mengganti nilainya.[^114]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tindak pidana (jinayah) terhadap harta adalah dengan mengganti (tadhmim) barang yang serupa, bukan dengan merusak barang sejenis, dan peneliti mentarjihnya.[^115]

Penjelasan: Ini terkait ganti rugi dalam tindak pidana perusakan. Ibnu Al-Qayyim memilih ganti rugi dengan nilai atau barang serupa, bukan pembalasan dengan merusak barang milik pelaku, karena prinsip keadilan lebih tepat dengan kompensasi.

59. Batasan ‘Aqilah

Pilihan Ibnu Taimiyah: ‘Aqilah tidak khusus pada ashabah (kerabat dari pihak ayah), tetapi mereka adalah setiap orang yang membela dan membantu seseorang.[^116]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: ‘Aqilah adalah ashabah, dan peneliti mentarjihnya.[^117]

Penjelasan: ‘Aqilah adalah kelompok yang menanggung diyat (tebusan darah) jika seseorang membunuh secara tidak sengaja. Ibnu Al-Qayyim mengkhususkan pada ashabah berdasarkan tradisi Arab yang diakui Islam.

60. Mencambuk Pezina Muhshan Bersamaan dengan Merajamnya

Pilihan Ibnu Taimiyah: Rajam dan cambuk dilaksanakan bersama-sama pada orang muhshan, dan peneliti mentarjihnya.[^118]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak digabungkan antara cambuk dan rajam.[^119]

Penjelasan: Perbedaan tentang hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah menikah). Sebagian ulama menggabungkan cambuk dan rajam berdasarkan hadits, sementara lainnya menganggap rajam sudah mencukupi dan cambuk tidak perlu.

61. Tuntutan atas Barang Curian untuk Dapat Dilaksanakan Hukuman Potong

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak disyaratkan dalam hukuman potong karena mencuri, adanya tuntutan dari korban pencurian atas hartanya, dan peneliti mentarjihnya.[^120]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tuntutan atas barang curian adalah syarat dalam hukuman potong.[^121]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mensyaratkan adanya tuntutan karena hak manusia (hak privat) terlibat dalam hukuman ini, sehingga jika korban memaafkan, hukuman bisa gugur.

62. Cara Membunuh Pelaku Tindakan Kaum Luth (Liwath)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Dilempar dengan batu hingga mati, baik pelaku muhshan maupun tidak.[^122]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Berpendapat bahwa hal itu kembali kepada kebijakan imam; bagaimana pun ia melihat kemaslahatan, ia boleh membunuhnya meskipun dengan dibakar, dan peneliti mentarjihnya. Namun ia tidak membolehkan membakar mereka dengan api.[^123]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim memberikan keleluasaan kepada imam untuk memilih hukuman yang paling sesuai dengan kemaslahatan, selama tidak melanggar larangan syariat seperti membakar dengan api.

63. Anak Kecil yang Kedua Orang Tuanya Kafir atau Salah Satunya Kafir Meninggal, Apakah Dihukumi Islam atau Tidak?

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tidak dihukumi Islam.[^124]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Jika kaum muslimin mengasuhnya, maka ia muslim. Jika tidak, maka tidak, dan peneliti mentarjihnya.[^125]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mengaitkan status anak dengan lingkungan dan pengasuhan. Jika anak hidup dan diasuh dalam lingkungan Islam, ia terpengaruh dengan Islam dan berhak dihukumi muslim.

64. Seseorang Bersumpah Kemudian Menyandarkannya (Kepada Allah), Apa yang Wajib Baginya?

Pilihan Ibnu Taimiyah: Wajib baginya hanya kaffarat sumpah, dan peneliti mentarjihnya.[^126]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tidak wajib apa pun baginya hingga ia meyakininya.[^127]

Penjelasan: Jika seseorang mengucapkan sumpah tanpa niat atau tanpa kesadaran penuh, Ibnu Al-Qayyim tidak mewajibkan kaffarat sampai ia benar-benar berniat dan meyakini sumpahnya.

65. Persaksian Musuh terhadap Musuhnya

Pilihan Ibnu Taimiyah: Ditolak secara mutlak. Yang menjadi pertimbangan adalah keadilan hakiki saksi, bukan keadilan zhahirnya.[^128]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Mencegah diterimanya persaksian musuh terhadap musuhnya, dan peneliti mentarjihnya.[^129]

Penjelasan: Permusuhan dapat mempengaruhi objektivitas saksi. Ibnu Al-Qayyim menolak secara mutlak untuk menutup pintu keburukan dan fitnah.

66. Pengakuan (Iqrar) kepada Ahli Waris dalam Penyakit Menjelang Kematian (Maradh Al-Maut)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Berpendapat tidak menolak pengakuan kepada ahli waris dalam maradh al-maut, tetapi ia ragu dalam parameter (dhawabith) penerimaan dan penolakannya, dan peneliti mentarjihnya.[^130]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Pengakuan (iqrar) kepada ahli waris dalam maradh al-maut tidak sah secara mutlak.[^131]

Penjelasan: Pengakuan dalam kondisi sakit parah kepada ahli waris dikhawatirkan sebagai rekayasa untuk mengubah hak waris. Ibnu Al-Qayyim menolak secara mutlak demi menjaga hak-hak ahli waris lain.

67. Menjawab Orang yang Bersin (Tasymit)

Pilihan Ibnu Taimiyah: Tasymit (mendoakan) orang yang bersin adalah fardhu kifayah.[^132]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Tasymitnya wajib atas setiap orang yang mendengarnya mengucapkan hamdalah, dan peneliti mentarjihnya.[^133]

Penjelasan: Ibnu Al-Qayyim mewajibkan setiap individu yang mendengar untuk menjawab berdasarkan perintah Nabi “Jika salah seorang dari kalian bersin dan mengucapkan hamdalah, maka doakanlah”.

68. Berbohong untuk Mencapai Haknya

Pilihan Ibnu Taimiyah: Boleh jika dapat mengantarkan kepada haknya dan tidak mengandung kemudaratan, dan peneliti mentarjihnya.[^134]

Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Boleh jika dapat mengantarkan kepada haknya dan tidak mengandung kemudaratan, dan peneliti mentarjihnya.[^135]

Penjelasan: Keduanya sepakat dalam masalah ini bahwa dalam kondisi darurat dan untuk mendapatkan hak yang terzalimi, diperbolehkan menggunakan kebohongan selama tidak merugikan pihak lain, dengan kaidah “darurat membolehkan yang terlarang”.

CATATAN-CATATAN (TANBIHAT)

  • Pertama: Jumlah total masalah dalam risalah yang bermanfaat ini mencapai (68) masalah.
    • 36 masalah dalam bidang ibadah.
    • 32 masalah dalam bidang muamalah dan lainnya.
  • Kedua: Peneliti mentarjih pilihan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam 32 masalah, dan mentarjih pilihan Ibnu Al-Qayyim dalam 34 masalah.
    • Peneliti juga memberikan perincian dalam dua masalah, di mana ia mentarjih bahwa pendapat salah satu dari keduanya lebih kuat dari pendapat yang lain dari satu sisi, tetapi tidak dari sisi lain, sehingga yang lebih kuat adalah menggabungkan antara pendapat keduanya.
  • Ketiga: Disebutkan beberapa masalah (oleh peringkas), di antaranya sebagai contoh satu masalah yang terlintas sekarang, yaitu:
    • Masalah Isti’adzah (memohon perlindungan): Apakah khusus di rakaat pertama atau membaca ta’awwudz di setiap rakaat?
      • Pilihan Syekhul Islam: Bahwa ia membaca ta’awwudz di setiap rakaat. (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal. 50)
      • Pilihan Ibnu Al-Qayyim: Bahwa isti’adzah khusus di rakaat pertama saja. (Zad Al-Ma’ad, 1/242)
  • Keempat: Saya (peringkas) memuji risalah yang sangat berharga ini dan juga pencetakannya. Sesungguhnya peneliti – semoga Allah menjaganya – telah mencurahkan upaya yang luar biasa dan tahqiq (penelitian) yang indah di dalamnya.

PENUTUP

Demikian ringkasan 68 masalah fikih yang menjadi titik perbedaan antara dua ulama besar, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Imam Ibnu Al-Qayyim rahimahumallah. Perbedaan ini menunjukkan keluasan ilmu keduanya dan kekayaan khazanah fikih Islam. Yang terpenting adalah mengambil hikmah bahwa perbedaan ijtihad adalah rahmat selama dilandasi niat ikhlas dan metodologi yang benar.

Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Primer

  1. Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim (w. 728 H). Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah. (Dirujuk pada hal. 50). Penerbit: Dar Al-Ma’rifah, Beirut. Cetakan ke-1, 1420 H / 1999 M.
  2. Ibnu Al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr (w. 751 H). I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabb Al-‘Alamin. Tahqiq: Muhammad Abdus Salam Ibrahim. Penerbit: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut. Cetakan ke-1, 1411 H / 1991 M.
  3. Ibnu Al-Qayyim, Muhammad bin Abi Bakr (w. 751 H). Zad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Jilid 1, hal. 242. Tahqiq: Syu’aib Al-Arna’uth dan Abdul Qadir Al-Arna’uth. Penerbit: Mu’assasah Ar-Risalah, Beirut. Cetakan ke-14, 1407 H / 1987 M.

Sumber Pendukung

  • Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail (w. 256 H). Shahih Al-Bukhari. Penerbit: Dar Thauq An-Najah. Cetakan ke-1, 1422 H / 2001 M.
  • Muslim bin Al-Hajjaj (w. 261 H). Shahih Muslim. Penerbit: Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi, Beirut. Cetakan ke-1, 1374 H / 1955 M.
  • Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats (w. 275 H). Sunan Abi Dawud. Tahqiq: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Penerbit: Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah, Beirut. Cetakan ke-1, 1415 H / 1995 M.
  • At-Tirmidzi, Muhammad bin Isa (w. 279 H). Sunan At-Tirmidzi. Tahqiq: Ahmad Muhammad Syakir. Penerbit: Dar Al-Gharb Al-Islami, Beirut. Cetakan ke-1, 1418 H / 1997 M.
  • Al-Baihaqi, Ahmad bin Al-Husain (w. 458 H). As-Sunan Al-Kubra. Tahqiq: Muhammad Abdul Qadir ‘Atha. Penerbit: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut. Cetakan ke-3, 1424 H / 2003 M.
  • Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad (w. 620 H). Al-Mughni. Penerbit: Dar Al-Fikr, Beirut. Cetakan ke-1, 1405 H / 1985 M.
  • An-Nawawi, Yahya bin Syarf (w. 676 H). Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Penerbit: Dar Al-Fikr, Beirut. Cetakan ke-1, 1417 H / 1996 M.

CATATAN KAKI

[^1]: Abdul Haq Zawi, Al-Masail Al-Fiqhiyyah allati Khalafa fiha Ibnu Al-Qayyim Syekhahu Ibnu Taimiyah (ringkasan), masalah no. 1-135

[^76]: Ibid., masalah no. 38. Lihat juga: Ibnu Al-Qayyim, I’lam Al-Muwaqqi’in, jilid 3, hlm. 45-50.

Tinggalkan Komentar

By admin