Cerdas Membaca Peristiwa Karbala: Agar Sejarah Tidak Menjadi Sumber Perpecahan

Peristiwa Karbala (61 H/680 M) merupakan salah satu tragedi paling menyedihkan dalam sejarah Islam. Dalam peristiwa tersebut, Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, cucu Rasulullah ﷺ, gugur secara zalim di Karbala bersama sejumlah anggota keluarga dan pengikutnya. Tidak ada seorang muslim yang jujur kecuali akan bersedih atas musibah ini serta berharap seandainya peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Namun demikian, sebagai umat yang hidup lebih dari empat belas abad setelah kejadian itu, kaum muslimin dituntut untuk menyikapinya dengan ilmu, keadilan, dan adab, bukan dengan hawa nafsu, fanatisme golongan, atau kebencian yang diwariskan lintas generasi. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegangteguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103).

Demikian pula Allah mengajarkan doa kepada generasi setelah para sahabat,

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا

“Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman, dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Hasyr: 10).³

Ayat ini menjadi prinsip utama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perselisihan yang terjadi pada generasi awal Islam.

Islam sendiri telah sempurna sebelum Rasulullah ﷺ wafat. Allah berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3).⁵

Karena itu, sumber ajaran Islam bukanlah peristiwa-peristiwa politik yang terjadi setelah wafatnya Nabi ﷺ, melainkan Al-Qur’an dan Sunnah beliau yang sahih. Tragedi Karbala adalah bagian dari sejarah umat, bukan sumber syariat baru.

Membaca Karbala Secara Objektif

Riwayat-riwayat sejarah menunjukkan bahwa Husain bin Ali berangkat menuju Irak setelah menerima banyak surat dan baiat dari sebagian penduduk Kufah yang mengajaknya menjadi pemimpin. Namun ketika beliau mendekati Kufah, sebagian besar pendukung tersebut justru meninggalkannya sehingga beliau berada dalam posisi yang sangat sulit.

Dalam literatur sejarah klasik terdapat beberapa riwayat bahwa ketika situasi berubah dan beliau menyadari tidak adanya dukungan sebagaimana yang dijanjikan, Husain menawarkan beberapa solusi damai agar pertumpahan darah dapat dihindari. Di antara riwayat tersebut disebutkan bahwa beliau meminta agar dibiarkan kembali atau bertemu langsung dengan Yazid. Namun rincian riwayat ini diperselisihkan oleh para sejarawan sehingga tidak tepat menyatakan salah satu versi sebagai satu-satunya fakta yang pasti. Yang jelas, upaya damai tersebut tidak berhasil dan akhirnya terjadilah pertempuran yang mengakibatkan syahidnya Husain secara zalim.

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa pembunuhan Husain merupakan kezaliman besar dan dosa yang sangat berat. Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah dan Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menegaskan bahwa Husain adalah orang yang dizalimi, sedangkan orang-orang yang membunuhnya telah melakukan kejahatan besar.

Antara Hak, Kekuasaan, dan Realitas Politik

Peristiwa Karbala juga perlu dipahami dalam konteks politik pada zamannya. Setelah wafatnya Muawiyah bin Abi Sufyan, mayoritas wilayah Islam telah membaiat Yazid bin Muawiyah sehingga secara de facto ia memegang tampuk pemerintahan kaum muslimin. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menilai pribadi Yazid. Sebagian mengkritiknya karena berbagai peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahannya, sementara sebagian lainnya memilih tidak melaknatnya secara khusus karena tidak terdapat bukti yang tegas bahwa ia memerintahkan pembunuhan Husain secara langsung.

Dalam membaca sejarah tersebut, para ulama membedakan antara tiga hal: siapa yang secara nyata memegang kekuasaan (tahaqquq), siapa yang memiliki kelayakan memimpin (istihqaq), dan siapa yang dipandang paling utama (al-ahaqq). Pembedaan ini penting agar pembahasan sejarah tidak berubah menjadi vonis yang melampaui bukti-bukti yang ada.

Karbala Bukan Dasar Permusuhan Abadi

Semua tokoh yang terlibat dalam tragedi Karbala telah meninggal dunia dan telah kembali kepada Allah Ta’ala. Masing-masing akan mempertanggungjawabkan amalnya di hadapan Pengadilan Allah yang Mahasempurna. Allah berfirman,

تِلْكَ أُمَّةٌ قَدْ خَلَتْ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ

“Itulah umat yang telah berlalu. Bagi mereka apa yang telah mereka usahakan dan bagi kalian apa yang kalian usahakan.” (QS. Al-Baqarah: 134).

Karena itu, membangkitkan permusuhan pada masa kini atas dasar peristiwa yang telah berlalu lebih dari empat belas abad bukanlah sikap yang diajarkan Al-Qur’an maupun Sunnah.

Karbala Bukan Tragedi Satu-satunya

Musibah yang menimpa Husain memang sangat besar, tetapi sejarah Islam juga mencatat wafatnya tokoh-tokoh yang sangat agung. Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin al-‘Awwam, para syuhada Badar, Uhud, Mu’tah, Bi’r Ma’unah, hingga korban Perang Yamamah dan Peristiwa Harrah juga gugur dalam keadaan tragis. Bahkan para nabi terdahulu seperti Nabi Yahya ‘alaihissalam dibunuh secara zalim.

Meskipun demikian, tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ maupun para sahabat untuk menjadikan hari kematian mereka sebagai ritual ratapan tahunan.

Sebaliknya, Nabi ﷺ melarang segala bentuk ratapan jahiliah. Beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan jahiliah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Mencintai Husain Tanpa Berlebih-lebihan

Ahlus Sunnah mencintai Husain bin Ali sebagai cucu Rasulullah ﷺ dan termasuk pemuka Ahlulbait. Nabi ﷺ bersabda,

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحِبُّهُمَا فَأَحِبَّهُمَا

“Ya Allah, sesungguhnya aku mencintai keduanya, maka cintailah keduanya.” (HR. al-Bukhari).

Beliau juga bersabda,

الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الْجَنَّةِ

“Hasan dan Husain adalah penghulu para pemuda penghuni surga.” (HR. at-Tirmidzi).

Kecintaan kepada Husain merupakan bagian dari kecintaan kepada keluarga Nabi ﷺ. Namun kecintaan tersebut harus diwujudkan sesuai tuntunan syariat, bukan melalui ritual yang tidak diajarkan Rasulullah ﷺ ataupun dengan menumbuhkan kebencian kepada generasi awal Islam.

Sikap Ahlus Sunnah

Imam ath-Thahawi dalam Al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah menjelaskan bahwa Ahlus Sunnah mencintai seluruh sahabat Rasulullah ﷺ, tidak berlebih-lebihan terhadap seorang pun, dan tidak pula berlepas diri dari seorang pun. Prinsip ini melahirkan sikap yang adil terhadap peristiwa Karbala.

Ahlus Sunnah mencintai Husain, mendoakan beliau, meyakini beliau wafat sebagai syahid yang dizalimi, mencela kezaliman yang menimpanya, namun tidak menjadikan tragedi tersebut sebagai dasar munculnya ritual keagamaan baru ataupun bahan bakar permusuhan antarsesama kaum muslimin.

Penutup

Sejarah adalah pelajaran, bukan medan untuk mewariskan dendam. Karbala merupakan tragedi yang menyedihkan, tetapi tidak boleh menjadi alasan lahirnya perpecahan yang terus dipelihara sepanjang zaman. Justru kewajiban kaum muslimin hari ini adalah kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, mencintai seluruh Ahlulbait dan para sahabat Rasulullah ﷺ sesuai tuntunan syariat, serta menjaga persatuan umat sebagaimana diperintahkan Allah Ta’ala.

Semoga Allah meridhai Husain bin Ali, seluruh Ahlulbait, para sahabat Nabi ﷺ, serta seluruh kaum mukminin yang telah mendahului kita dalam keimanan. Amin.

Wallahu A’lam.

Daftar Pustaka:

Al-Qur’ān al-Karīm.

Al-‘Asqalānī, Aḥmad bin ‘Alī bin Ḥajar. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma’rifah.

Al-Bukhārī, Muḥammad bin Ismā’īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh.

Al-Dzahabī, Syamsuddīn Muḥammad bin Aḥmad. Siyar A’lām al-Nubalā’. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Qurṭubī, Abū ‘Abdillāh Muḥammad bin Aḥmad al-Anṣārī. Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Aṭ-Ṭaḥāwī, Abū Ja’far Aḥmad bin Muḥammad. Al-‘Aqīdah al-Ṭaḥāwiyyah. Beirut: al-Maktab al-Islāmī.

At-Tirmiżī, Muḥammad bin ‘Īsā. Jāmi’ al-Tirmiżī. Beirut: Dār al-Gharb al-Islāmī.

At-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. Tārīkh al-Rusul wa al-Mulūk. Beirut: Dār al-Turāṯ.

Ibnu Aṡīr, ‘Izzuddīn Abū al-Ḥasan ‘Alī bin Muḥammad. Al-Kāmil fī al-Tārīkh. Beirut: Dār Ṣādir.

Ibnu Kaṡīr, Ismā’īl bin ‘Umar. Al-Bidāyah wa al-Nihāyah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibnu Taimiyyah, Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm. Majmū’ al-Fatāwā. Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd li Ṭibā’at al-Muṣḥaf al-Syarīf.

Ibnu Taimiyyah, Aḥmad bin ‘Abd al-Ḥalīm. Minhāj al-Sunnah al-Nabawiyyah. Riyadh: Jāmi’at al-Imām Muḥammad bin Su’ūd al-Islāmiyyah.

Muslim bin al-Ḥajjāj. Ṣaḥīḥ Muslim. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṯ al-‘Arabī.

Tinggalkan Komentar

By admin