Antara Aksi Damai dan Pemberontakan: Analisis Fikih dan Kritik

Pendahuluan

Fenomena aksi massa merupakan bagian dari dinamika sosial-politik dalam sejarah umat Islam. Sejak masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, gejolak politik yang berujung pada pemberontakan (baghyu) telah menjadi pelajaran penting bagi perkembangan hukum Islam. Dalam konteks modern, muncul bentuk-bentuk baru aksi massa yang tidak selalu berorientasi pada kekerasan, seperti demonstrasi damai, long march, atau aksi solidaritas. Hal ini menimbulkan perdebatan fikih kontemporer: apakah aksi damai termasuk bentuk khuruj (pemberontakan) yang diharamkan, ataukah ia dapat dikategorikan sebagai sarana amar ma’ruf nahi munkar yang dibolehkan?

Al-Qur’an memberikan arahan tegas terhadap fenomena pemberontakan. Allah ﷻ berfirman:

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَـٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Tetapi jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang aniaya itu hingga mereka kembali kepada perintah Allah.” (QS. al-Ḥujurāt [49]: 9)

Ayat ini menjadi dasar larangan melakukan pemberontakan terhadap otoritas sah, sekaligus pedoman penanganan konflik internal di tubuh umat Islam. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ menegaskan:

مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliah.” (HR. Muslim, no. 1848)

Namun, problematika muncul ketika sebagian pihak menggeneralisasi seluruh bentuk aksi massa sebagai pemberontakan, padahal tidak semua aksi damai bermakna khuruj. Sebaliknya, sebagian kalangan menggunakan dalil amar ma’ruf nahi munkar untuk membenarkan demonstrasi meskipun menimbulkan kerusakan.

Konteks Indonesia sebagai negara demokrasi dengan mayoritas muslim mempertegas urgensi kajian ini. Aksi damai kerap menjadi saluran aspirasi, namun harus dibedakan dari pemberontakan bersenjata yang jelas-jelas dilarang syariat. Penelitian ini berupaya memberikan analisis fikih terhadap perbedaan keduanya, serta kritik epistemologis terhadap dalil-dalil yang dipakai dalam perdebatan.

Pembahasan

ِA. Pemberontakan (Khuruj) dalam Fikih Klasik

Konsep pemberontakan (al-baghyu) telah dibahas secara mendalam dalam literatur fikih klasik. Para ulama sepakat bahwa memberontak kepada penguasa muslim yang sah, meskipun zalim, adalah perbuatan yang dilarang. Landasan utama larangan ini bersumber dari hadis-hadis sahih.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa membenci sesuatu dari amirnya, hendaklah ia bersabar. Karena barang siapa keluar dari ketaatan kepada penguasa sejengkal saja lalu mati, matinya seperti mati jahiliah.” (HR. al-Bukhārī, no. 7053; Muslim, no. 1849)

Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) dalam Fatḥ al-Bārī menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan larangan khuruj selama penguasa masih menegakkan salat dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata. Hal ini sejalan dengan hadis lain:

إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata, yang kalian miliki bukti dari Allah atasnya.” (HR. al-Bukhārī, no. 7056; Muslim, no. 1709)

Dengan demikian, pemberontakan hanya dibenarkan jika penguasa jatuh ke dalam kekufuran yang jelas berdasarkan dalil qath‘i. Adapun kezhaliman, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan tidak membolehkan khuruj, meskipun umat diperintahkan untuk menasihati dan melakukan perbaikan dengan cara-cara yang syar’i.

  • B. Aksi Damai dalam Diskursus Fikih Kontemporer

Berbeda dengan pemberontakan, aksi damai (demonstrasi non-kekerasan) merupakan fenomena baru yang tidak dikenal pada masa klasik. Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat dalam menilainya.

Pandangan yang membolehkan
Sebagian ulama kontemporer memandang demonstrasi damai sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan penyampaian aspirasi yang sah. Mereka berargumen dengan firman Allah ﷻ:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
“Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 104)

Menurut mereka, aksi damai adalah sarana modern untuk mewujudkan perintah ini. Selama tidak disertai kekerasan, merusak fasilitas umum, atau menimbulkan fitnah yang lebih besar, maka ia masuk kategori wasā’il mubāhah (sarana yang mubah).

  • Pandangan yang melarang
    Sebaliknya, sebagian ulama melarang demonstrasi karena dianggap menyerupai khuruj dan berpotensi menimbulkan kekacauan (fitnah). Mereka menilai bahwa cara terbaik dalam menyampaikan kritik adalah melalui nasihat langsung (munāṣaḥah) kepada penguasa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
“Barang siapa ingin menasihati penguasa dalam suatu urusan, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya dan menyendiri dengannya. Jika penguasa menerima, maka itulah yang diharapkan. Jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.” (HR. Aḥmad, no. 15355)

Bagi kelompok ini, demonstrasi justru membuka pintu fitnah, provokasi, bahkan chaos yang lebih berbahaya daripada maslahat yang diharapkan.

  • C. Kritik Epistemologis terhadap Dalil Aksi Damai dan Pemberontakan

Dalam perdebatan kontemporer, sering terjadi overlapping antara dalil-dalil larangan pemberontakan (khuruj) dengan praktik aksi damai modern. Di sinilah diperlukan kritik epistemologis, agar penggunaan dalil tetap proporsional.

  • Kesalahan Menyamakan Aksi Damai dengan Khuruj

Banyak pihak yang menolak aksi demonstrasi dengan mengutip hadis larangan pemberontakan. Padahal, secara konseptual, khuruj berarti mengangkat senjata untuk menggulingkan penguasa. Ibn Qudāmah (w. 620 H) dalam al-Mughnī menyatakan:

والبغاة هم قوم من المسلمين يخرجون عن قبضة الإمام ويرومون خلعه، ولهم منعة وشوكة
“Kaum bughat adalah sekelompok kaum Muslimin yang keluar dari kekuasaan imam dan berusaha mencopotnya, sementara mereka memiliki kekuatan dan senjata.” (al-Mughnī, 12/237)

Dengan demikian, tidak tepat menyamakan demonstrasi damai dengan baghy. Aksi damai pada dasarnya hanya penyampaian aspirasi tanpa senjata. Kesalahan epistemologis muncul ketika dalil larangan khuruj diterapkan untuk memvonis haram terhadap seluruh bentuk aksi massa.

  • Kekeliruan dalam Mengabaikan Maqāṣid al-Syarī‘ah

Dalam fikih kontemporer, penilaian hukum harus mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), antara lain: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Aksi damai bisa bernilai maslahat jika:

  1. menjadi sarana amar ma’ruf nahi munkar,
  2. menekan penguasa agar adil, dan
  3. membuka ruang partisipasi rakyat.

Namun, jika aksi damai berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, atau menumpahkan darah, maka ia bertentangan dengan maqāṣid. Artinya, hukum aksi damai bersifat kontekstual, tidak mutlak haram atau wajib.

  • Kritik atas Dalil Larangan Menasihati secara Terang-terangan

Hadis larangan menasihati penguasa di depan umum (HR. Aḥmad, no. 15355) sering digunakan untuk menolak demonstrasi. Namun, hadis ini dipahami sebagian ulama dalam konteks individu yang menasihati secara langsung, bukan aksi kolektif yang bersifat sistemik.

Al-Ḥāfiẓ Ibn Rajab al-Ḥanbalī (w. 795 H) menafsirkan hadis ini dengan menekankan prinsip al-sirr (kerahasiaan) demi maslahat, bukan sebagai larangan mutlak. Dalam konteks modern, keterbukaan informasi dan hak publik bisa menuntut adanya nashīhah ‘alāniyyah (nasihat terbuka) yang tetap menjaga adab.

  • Perluasan Dalil Amar Ma‘ruf Nahi Munkar

Dalil amar ma‘ruf nahi munkar yang sering dijadikan dasar aksi damai, seperti QS. Āli ‘Imrān [3]: 104, perlu dikritisi dari sisi penerapannya. Tidak semua aksi massa otomatis masuk kategori amar ma‘ruf. Jika metode yang digunakan melanggar syariat, maka ia tidak bisa diklaim sebagai nahi munkar.

Ibn Taymiyyah (w. 728 H) menegaskan:

ليس العاقل الذي يعلم الخير من الشر، وإنما العاقل الذي يعلم خير الخيرين وشر الشرين
“Orang yang berakal bukan hanya yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, tetapi yang mengetahui mana yang lebih baik dari dua kebaikan dan mana yang lebih ringan dari dua keburukan.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 20/54)

Artinya, aksi damai harus ditimbang dengan pertimbangan maslahat-madharat. Jika lebih banyak madharatnya, maka hukumnya bisa berubah menjadi terlarang.

  • Perbedaan Konteks Sosial-Politik

Dalil larangan khuruj turun pada konteks masyarakat yang sederhana, di mana pergantian penguasa selalu melalui perang. Sementara dalam konteks negara modern, aksi damai sering menjadi instrumen demokrasi yang sah, bahkan diakui konstitusi. Oleh karena itu, penerapan dalil harus memperhatikan perbedaan konteks sejarah dan sosial-politik.

  • D. Posisi Moderat: Distingsi antara Aksi Damai dan Pemberontakan

Berdasarkan uraian di atas, posisi moderat dapat dirumuskan sebagai berikut:

  1. Pemberontakan bersenjata terhadap penguasa muslim tetap haram, kecuali jika terjadi kekufuran nyata yang memiliki bukti qath‘i.
  2. Aksi damai berbeda dengan pemberontakan, karena ia tidak bermaksud menggulingkan penguasa dengan kekuatan militer.
  3. Hukum aksi damai bersifat ijtihādī, tergantung pada niat, metode, dan dampaknya terhadap masyarakat.
  4. Ulama dan umat Islam perlu mengedepankan maqāṣid al-syarī‘ah, sehingga setiap aksi publik harus dinilai dari aspek maslahat dan madharatnya.

E. Pandangan Lembaga Fatwa Kontemporer

1) Al-Azhar al-Syarīf (Mesir)

Al-Azhar pada era pasca-revolusi Mesir 2011 menegaskan bahwa aksi damai untuk menuntut keadilan sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin syariat dan konstitusi. Dalam Bayān Majma‘ al-Buḥūṯ al-Islāmiyyah (2011) ditegaskan:

التظاهر السلمي حق مشروع للتعبير عن الرأي، بشرط أن لا يؤدي إلى فوضى أو اعتداء على الممتلكات
“Demonstrasi damai adalah hak yang sah untuk mengekspresikan pendapat, dengan syarat tidak menimbulkan kekacauan atau penyerangan terhadap harta benda.”

Hal ini menunjukkan adanya legitimasi syar‘i untuk aksi damai, selama tidak merusak ketertiban.

2) Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī (OKI)

Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī dalam muktamar ke-21 (2013) menegaskan pentingnya amar ma‘ruf nahi munkar dalam bentuk kelembagaan dan sosial. Meski tidak secara spesifik menyebut “demonstrasi,” namun ditegaskan bahwa metode amar ma‘ruf harus tetap dalam bingkai maslahat dan menghindari fitnah.

3) Ulama Saudi Arabia

Mayoritas ulama Saudi, termasuk Syaikh ‘Abd al-‘Azīz bin Bāz dan Syaikh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Uthaymīn, menolak aksi demonstrasi dengan alasan:

  1. Tidak dikenal dalam tradisi Islam klasik,
  2. Berpotensi menimbulkan fitnah dan kerusuhan, dan
  3. Bertentangan dengan prinsip menasihati penguasa secara rahasia.

Namun, mereka tetap membedakan antara khuruj (pemberontakan bersenjata) dengan sekadar mengkritik penguasa.

4) Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI dalam beberapa fatwanya tidak secara eksplisit membahas demonstrasi, namun dalam Fatwa MUI No. 6 Tahun 2000 tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, MUI menegaskan bahwa aksi damai diperbolehkan dengan syarat:

  1. Tidak anarkis,
  2. Tidak melanggar syariat, dan
  3. Tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Dengan demikian, MUI lebih dekat dengan posisi moderat: aksi damai boleh sebagai sarana amar ma‘ruf, selama menjaga ketertiban dan tidak menimbulkan mudarat.

F. Kesimpulan

  1. Pemberontakan bersenjata (khuruj) terhadap penguasa Muslim haram, kecuali bila ia menampakkan kekufuran yang nyata dengan bukti yang qath‘i. Dalil hadis-hadis tentang larangan khuruj bersifat tegas dalam hal ini.
  2. Aksi damai (demonstrasi) berbeda dengan khuruj, karena tidak bertujuan menggulingkan penguasa dengan kekuatan militer, melainkan sarana penyampaian aspirasi.
  3. Hukum aksi damai bersifat ijtihādī: bisa mubah, sunnah, atau bahkan haram, tergantung niat, metode, dan dampaknya. Jika menimbulkan maslahat (menegakkan keadilan, menolak kezaliman tanpa kerusakan), maka ia diperbolehkan. Jika menimbulkan kerusakan besar, maka ia dilarang.
  4. Kritik epistemologis diperlukan, agar dalil larangan khuruj tidak digunakan secara serampangan untuk menolak semua bentuk aksi damai, dan agar dalil amar ma‘ruf tidak digunakan tanpa pertimbangan maslahat dan madharat.
  5. Lembaga fatwa kontemporer menunjukkan adanya keragaman pendapat: Al-Azhar dan MUI cenderung membolehkan aksi damai, sementara ulama Saudi melarang. Hal ini menegaskan sifat ijtihādī dari masalah ini.
  6. Posisi moderat adalah membedakan dengan jelas antara aksi damai dan pemberontakan, serta menilai hukum aksi damai berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah.

Daftar Pustaka

  • Ibn Qudāmah. (1997). al-Mughnī (Vol. 12). Beirut: Dār al-Fikr.
  • Ibn Rajab al-Ḥanbalī. (2001). Jāmi‘ al-‘Ulūm wa al-Ḥikam. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
  • Ibn Taymiyyah. (1995). Majmū‘ al-Fatāwā (Vol. 20). Riyadh: Dār al-Wafā’.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2000). Fatwa No. 6 Tahun 2000 tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jakarta: MUI.
  • Majma‘ al-Buḥūṯ al-Islāmiyyah (Al-Azhar). (2011). Bayān 25 Januari 2011. Kairo: Al-Azhar.
  • Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī. (2013). Qarārāt al-Mu’tamar al-21. Jeddah: OKI.
  • Ṣaḥīḥ Muslim. (2006). Ṣaḥīḥ Muslim. Riyadh: Dār al-Salām.
  • Musnad Aḥmad. (1998). Musnad al-Imām Aḥmad bin Ḥanbal. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Tinggalkan Komentar

By admin