Bagaimana Pandangan Syariat Islam terhadap Rokok?
Pendahuluan
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya. Amma Ba’du.
Sungguh ironis melihat sebagian kaum Muslimin yang dengan santainya merokok di serambi masjid. Padahal, asap dan bau menyengat seperti itu lebih lazim ditemukan di tempat-tempat kotor dan penuh polusi, seperti tempat pembuangan sampah, terminal, atau pinggir jalan.
Lebih menyedihkan lagi, kebiasaan merokok ini juga melekat pada figur-figur yang dihormati di masyarakat. Tak heran jika rokok begitu mudah ditemukan, baik barangnya maupun peminatnya. Bahkan, kebiasaan ini terbawa hingga ke tanah suci saat menunaikan ibadah haji. Tidak jarang, jamaah haji Indonesia kedapatan merokok di sekitar pintu keluar Masjidil Haram, meskipun jelas-jelas hal itu dilarang. Tak heran, dalam selebaran yang dibagikan secara gratis di sana, salah satu pelanggaran yang sering dilakukan oleh jamaah Indonesia adalah merokok. Betapa memprihatinkan!
Allah Memerintahkan Kita untuk Mengonsumsi Hal yang Baik dan Bermanfaat
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ditujukan kepada para rasul-Nya dan kaum Mukminin. Satu perintah yang sudah pasti bersumber dari rahmat dan kasih Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَآأَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَاتَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya:
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [QS. Al-Mukminun: 51].
Syekh Abdur-Rahman as-Sa’di rahimahullah menjelaskan, salah satu kandungan ayat di atas menyatakan, bahwa para rasul secara keseluruhan sepakat membolehkan makanan-makanan yang baik-baik dan mengharamkan barang-barang yang buruk. [Taisirul Karimir Rahman hal. 553 Muassasah Risalah I Th. 1423 H – 2002 M.]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah. [QS. Al-Baqarah: 172].
Sebagaimana kita ketahui, makanan yang thayyib (baik) sangat menunjang kesehatan jasmani dan ruhani. Begitu pula dari kacamata kesehatan, asupan makanan yang memenuhi gizi seimbang (sehat) sangat penting bagi ketahanan tubuh. Adapun dari segi ruhani, makanan yang thayyib mempunyai andil dalam menata “organ tubuh dalam” diri manusia, hingga jiwanya pun menjadi baik, tunduk patuh kepada Rabbnya, menyukai kebaikan dan berlomba untuk meraihnya. Jadi, ath-thayyibat (makanan-makanan yang baik), ialah yang diperbolehkan oleh Allah, berupa makanan-makanan yang bermanfaat bagi jasmani, akal dan perilaku. Setiap yang bermanfaat itulah makanan yang thayyib. Adapun makanan-makanan yang berbahaya, itu semua termasuk khabits (buruk). [Al Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, Maktabah al Ma’arif, Cetakan II Tahun 1419 H-1999 M, halaman 18.]
Sisi ini, benar-benar menjadi sandaran dalam menentukan masalah tahlil (penghalalan) dan tahrim (pengharaman) dalam agama Islam yang hanif. Syekh Shalih al Fauzan menggariskan kaidah dalam masalah ini, yaitu: “Setiap barang yang suci, yang tidak mengandung madharat (bahaya) apapun, dari jenis biji-bijian, buah-buahan, (daging) binatang, itu halal. Dan setiap benda yang najis, seperti bangkai, darah atau barang yang tercemar najis, dan setiap yang mengandung madharat, semisal racun dan sesuatu yang serupa dengannya, hukumnya haram”. [Al-Ath’imah, Dr. Shalih al Fauzan, halaman 28.]
Pemahaman Dasar tentang Hukum Islam (Maqashidusy-Syariah)
Tidak diragukan lagi, jika syari’at Islam yang lurus, misinya ialah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menampik seluruh kejelekan dan menekannya sekecil mungkin. Dalam Islam, ini merupakan prinsip yang penting. Ibnu Taimiyyah rahimahullah acap kali menyatakan, bahwa syari’at (Islam) datang untuk menyuguhkan seluruh kemaslahatan dan melengkapinya, dan menghentikan seluruh kerusakan dan memperkecilnya. [Majmu Fatawa (1/265), dinukil dari Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, Dr. Yusuf Ahmad Muhammad al Badawi, Cetakan I Tahun 1421 H – 2000 M.]. Sehingga, segala hal yang baik, atau kebaikannya rajihah (dominan), maka syari’at memerintahkannya. Adapun sebuah perkara yang benar-benar jelas keburukannya, atau keburukannya rajihah (lebih kuat), maka syari’at akan melarangnya. [Maqashidusy-Syari’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 287.]
Termasuk kaidah dari prinsip umum di atas, yaitu kaidah yang berbunyi: la dharara wala dhirar (tidak boleh menciptakan bahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain), adh dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan).
Telaah Pandangan Syariat Islam terhadap Rokok
Islam sangat menghormati jiwa. Karena itu, jika dalam kondisi yang benar-benar darurat, kita diharuskan makan, meskipun barang tersebut haram. Begitu pula Islam melarang bunuh diri, dan lain sebagainya. Islam juga sangat menghargai akal manusia. Oleh sebab itu, Islam melarang benda-benda yang dapat menghilangkan kesadaran, baik yang hissi (benda padat semacam minuman keras, misalnya) atau bersifat maknawi, semacam judi, musik dan menyaksikan obyek-obyek yang diharamkan. Dan Islam juga benar-benar memperhatikan kesucian dan keselamatan an nasl (keturunan). Maka, dianjurkan untuk menikah, persaksian dalam pernikahan, perhatian anak-anak, melarang pernikahan dengan wanita pezina, larangan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan), dan sebagainya. [Lihat Maqashidusy-Syariah ‘Inda Ibni Taimiyyah, halaman 461-479.]
Coba kita membandingkan nilai-nilai luhur dalam Islam ini, yang masuk dalam bingkai pemeliharaan dharuriyyatul-khams (lima perkara primer) dengan “pesan” yang melekat di kemasan bungkus rokok. Hasilnya, sangat bertentangan. Apalagi jika menghitung banyaknya uang yang dibelanjakan untuk membeli rokok, maka semakin jelas kebiasaan merokok sangat berseberangan dengan spirit pemeliharaan harta dalam Islam (hifzhul mal).
Dampak Negatif Rokok
Diantara kemaksiatan yang tersebar ditengah masyarakat muslim dan banyak orang yang terjebak padanya adalah perbuatan merokok. Tidak tersembunyi bagi orang yang memahami (maqashid syar’iyah) kemaslahatan yang diinginkan oleh syari’at bahwa merokok adalah perbuatan yang diharamkan, hal itu dilihat dari beberapa segi:
Pertama: Rokok Termasuk dalam Kategori Barang yang Buruk
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Terjemahnya:
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. [QS. Al-A’raf:157]
Tidak diragukan lagi bahwa merokok termasuk keburukan, dan tidak ada yang mengingkari bahayanya kecuali orang yang sombong, atau orang yang mengikuti hawa nafsu, dan banyak orang meminum khamar serta kecanduan dengan obat-obat terlarang karena diawali oleh rokok lalu berkembang kepada yang labih bahaya, sekalipun mereka telah diingatkan: Bahwa penelitian medis menunjukkan 80% dari orang yang kecanduan obat-obat terlarang dimulai dari merokok.
Kedua: Merokok Merupakan Perbuatan yang Membahayakan Diri Sendiri
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Terjemahnya:
“…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” [QS. Al-Baqarah: 195]
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfrman.
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahnya:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [QS. Al-Nisa’: 29]
Di dalam As-Shahihaini dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda.
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِسُمٍّ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Artinya:
“Barangsiapa yang menelan racun lalu dia membunuh dirinya dengan racun tersebut, maka racun itu akan berada pada tangannya yang akan ditelannya di dalam api nerakan Jahannam dia kekal untuk selamanya padanya, dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu di tangannya yang akan memukul perutnya di dalam neraka Jahannam untuk selama-lamanya”. [HR. Al-Bukhari no: 5778 dan Muslim: no: 109]
Di dalam as-shahihaini dari Tsabit Al-Dhahaak bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wasallam bersabda.
مَن قَتَلَ نَفْسَهُ بشيءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ به يَومَ القِيامَةِ
Artinya:
“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia maka dia akan disiksa dengannya pada hari kiamat”.[HR. Al-Bukhari no: 6105 dan Muslim: no: 110]
Dan tidak diragukan lagi bahwa apabila orang yang merokok mati disebabkan oleh rokok tersebut maka dia dianggap telah membunuh dirinya dengan kandungan racun yang terdapat di dalam rokok sekalipun proses terbunuhnya tersebut agak lambat, sebab tidak ada perbedaan antara para ulama bahwa orang yang melangkah untuk membunuh dirinya baik dia mati dengan cepat atau lambat, dia tetap berdosa dengan perbuatannya tersebut.
Ketiga: Rokok Dapat Mengganggu Kesehatan Tubuh
Para dokter telah memperingatkan dengan keras terhadap akibat merokok ini, mereka berkata, “Rokok tersebut mengandung beberapa unsur racun, di antaranya adalah racun nikotin, dan seandainya dua tetes racun ini diteteskan pada mulut anjing maka dia pasti mati pada saat yang sama, dan jika diteteskan pada mulut onta sejumlah lima tetes maka dia akan mati pada saat yang sama dan seorang dokter pernah berkata, “Sesungguhnya jumlah nikotin yang teradapat pada satu batang rokok sudah cukup untuk membunuh manusia jika dituangkan pada manusia melalui urat leher, dan disebutkan dalam sebuah cerita bahawa dua orang bersaudara saling bertaruh siapakah di antara mereka berdua yang paling banyak merokok, maka salah seorang dari mereka mati sebelum mengisap rokok yang ke tujuh belas dan yang lain sebelum habis mengisap rokok yang ke delapan belas.
Di antara penyakit yang ditimbulkan oleh merokok adalah penyakit kanker. Para dokter berkata, “Sesungguhnya banyak para penderita kanker yang mengidap penyakit ini disebabkan oleh merokok, begitu juga dengan penyakit lever dan saluran alat pernapasan.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya:
“Tidak ada mudharat dan memudharatkan orang lain”.[Musnad Imam Ahamad: 1/313]
Keempat: Kebiasaan Merokok Merupakan Bentuk Pemborosan Harta
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
Terjemahnya:
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. [QS. Al-Isra: 27]
Dan tidak diragukan lagi bahwa perokok adalah orang yang paling pemboros, seandainya kita melihat seseorang yang sedang memegang uang di tangannya lalu dia membakarnya maka kita akan mengatakan bahwa dia gila.
Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi di dalam sunannya dari Abi Barzah Al-Aslami bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
Artinya:
“Tidak akan melangkah dua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dia akan ditanya tentang umurnya di manakah dia habiskan, tentang ilmunya apakah yang diperbuat dengannya, tentang hartanya dari manakah dia dapatkan dan kemanakah disalurkan”.[HR. At-Turmudzi dalam sunannya: 4/612 no: 2426]
Kelima: Bahaya Rokok Tidak Hanya Berdampak pada Perokok, tetapi juga pada Keluarga dan Lingkungannya
Masalah itu telah diakui oleh para dokter, bahkan tindakan ini telah membawa pada tercemarnya udara dengan gas beracun yang dipancarkannya, dan telah dijelaskan dalam hadits sebelumnya:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya:
Tidak ada mudharat dan memudharatkan orang lain”. [Musnad Imam Ahamd: 1/313]
Asap Rokokmu Mengganggu Kami
Syekh Masyhur bin Hasan Alu Salman mengatakan, bahwa kebiasaan merokok termasuk dapat merusak kehormatan, dikarenakan hukumnya haram. Binatang-binatang pun tidak menyukainya. Bau busuknya telah mengganggu banyak manusia, dan malaikat terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia. Terlebih lagi jika memperhatikan bahaya-bahaya yang tidak terhitung jumlahnya. Rokok tidak dikonsumsi, kecuali memperlihatkan gambaran yang buruk menurut pandangan para ulama (rabbani). Akan tetapi, orang-orang kebanyakan begitu terjerat olehnya. Sampai ada yang berbuka puasa dengan mengisap rokok terlebih dahulu, atau untuk memulai makan, atau minum. La haula wala quwwata illa billah. [Al Muru`ah wa Khawarimuha, Masyhur Hasan Alu Salman, Dar Ibni ‘Affan, Cetakan I Tahun 1415 H / 1995 M, halaman 118.]
Keenam: Rokok Menimbulkan Bau Tidak Sedap pada Mulut, Tubuh, dan Pakaian
Perokok akan menganggu teman duduknya, terlebih pada saat memasuki mesjid dan bercampur dengan orang-orang yang shalat. Dan Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam telah memerintahkan kepada orang yang menebarkan bau bawang untuk keluar dari mesjid, padahal kedua barang tersebut dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, lantas sekeras apakah larangannya jika perkara tersebut berkaitan dengan perokok?
Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّوم وَالْكُرَّاث فَلا يَقْرَبَنَّ مسْجِدَنَا، فَإِنَّ المَلائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يتأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدمَ
Artinya:
“Barangsiapa yang telah memakan bawang merah dan bawang putih serta bawang bakung maka janganlah dia mendekati mesjid kita, sebab para malaikat merasa terganggu dengan sesuatu yang bisa menganggu anak Adam”. [HR. Muslim: no: 564 dan Bukhari: no: 854]
Bawang Ataukah Rokok yang Menyisakan Bau Lebih Busuk?
Menyoal kegunaan bawang, setiap orang sudah mengetahui, hingga kelezatan kebanyakan masakan tidak lepas dari rempah-rempah ini. Akan tetapi harus dimengerti, yakni, bagi orang yang mengkonsumsinya dalam keadaan mentah, ia tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, sampai bau menyengat bawang dari mulutnya hilang.
Dari sahabat Ibnu ‘Umar, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan Khaibar:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ يَعْنِي الثُّومَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
Artinya:
Barang siapa yang makan dari pohon ini – yaitu bawang putih -, janganlah ia mendekati masjid kami. [HR. al-Bukhari no. 853, 4215, 4217, 4218, 5521, 5522 dan Muslim no. 561.]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ قَالَ فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
Artinya:
Barang siapa makan bawang atau bawang merah, hendaknya ia menjauhi kami (atau berkata), hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk saja di rumahnya.
Dalam riwayat lain:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ اَلْخَبِيْثَةَ و قَالَ مَرَّةً مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Artinya:
Barang siapa yang makan dari tanaman yang busuk, hendaknya ia jangan mendekati masjid kami. Sebab malaikat terganggu dengan barang yang manusia terganggu dengannya. [HR. Muslim no. 564.]
Syekh Masyhur bin Hasan alu Salman menyimpulkan, dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan dibencinya makan bawang merah dan bawang putih ketika akan mendatangi masjid. Hal ini, karena Islam merupakan agama yang peduli dengan perasaan orang lain, menganjurkan bau yang normal dan moral yang baik. Tergolong dalam hukum ini juga, yaitu bawang putih, bawang merah dan jenis bawang bakung, serta setiap makanan yang mengandung bau tidak enak dan jenis lainnya
Beliau menambahkan: Hukum –dalam masalah ini- di pelataran masjid dan tempat yang berada di dekatnya sama. Karena itu, Umar Radhiyallahu anhu berkata dalam khutbahnya: “Kemudian kalian, wahai orang-orang yang makan dari dua tanaman ini. Aku tidaklah menganggapnya, kecuali khabits (buruk), (yaitu) bawang merah dan bawang putih ini. Aku pernah melihat Rasulullah, bila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai baunya dari seseorang di dalam masjid, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkannya sampai Baqi’. Barang siapa memakannya, hendaknya mematikan baunya dengan dimasak (dahulu). [HR. Muslim no. 567.]
Oleh karena itu, sebagian ulama mengatakan, setiap orang yang pada dirinya terdapat bau tidak enak, membuat orang lain terganggu, harus dikeluarkan dari masjid, meski harus menyeret tangan dan kakinya, bukan dengan menarik jenggot dan rambutnya. Demikian yang termuat dalam (kitab) Majalis al Abrar. [Fatwa fi Hukmid-Dukhan, dinukil dari al Qaulul-Mubin fi Akhta-il Mushallin, halaman 199.]
Imam an-Nawawi rahimahullah memasukkan hadits-hadits tersebut di atas dalam judul “Bab larangan bagi orang yang makan makan bawang putih dan bawang merah, atau bawang bakung dan makanan sejenis yang mempunyai bau tidak sedap dari mendatangi masjid, sampai baunya hilang dan dikeluarkan dari dalam masjid“.
Begitu pulalah yang terjadi dengan merokok. Kebiasaan mengisap rokok telah menyisakan bekas bau busuk. Sehingga keberadaannya di tempat mulia, seperti rumah-rumah Allah dihalangi sementara. Syekh Masyhur bin Hasan Alu Salman menyamakan hukumnya dengan hukum memakan bawang mentah. Disebabkan, terdapat kesamaan pada keduanya. Yaitu bau tidak enak yang menyengat.
Beliau berkata,”Lantaran sebab larangan menghadiri shalat jama’ah (bagi orang yang memakan bawang mentah) adalah bau yang busuk, sebagaimana tertuang pada sebagian hadits, dan terganggunya malaikat oleh apa saja yang mengganggu anak Adam, seperti terkandung dalam beberapa hadits, maka sesungguhnya, hukum rokok pun diikutsertakan dengan bawang merah dan bawang putih. Bahkan rokok, baunya lebih menusuk.” [Al-Qaulul-Mubin, Masyhur Hasan Alu Salman, halaman 199.]
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata: Hadits ini dan hadits shahih lainnya yang semakna, menunjukkan dibencinya (makruh) seorang muslim mendatangi shalat jama’ah, selama bau busuk masih kentara pada dirinya, hingga mengganggu orang sekitarnya. Baik, karena usai makan bawang merah atau putih, atau makanan yang berbau tajam lainnya. Seperti juga rokok, sampai baunya sirna. Selain rokok mengandung bau yang busuk, hukumnya (juga) diharamkan, (yakni dengan) menilik banyaknya bahaya yang terkandung di dalamnya, dan keburukannya yang sudah diketahui. Rokok masuk dalam konteks firman Allah:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Terjemahnya:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [QS. al A’raf:157].
Dalam ayat yang lain:
يَسْئَلُونَكَ مَاذَآأُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
Terjemahnya:
Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik”. [QS. Al-Maidah:4].
Dan sudah diketahui, rokok bukan termasuk barang yang baik. Oleh karenanya, dapat dimengerti kalau rokok termasuk barang haram bagi umat ini. [Fatawa (1/82), dinukil dari al Qaulul- Mubin, halaman 200.]
Menurut Syekh Shalih al Munajjid, kandungan surat al A’raf/7 ayat 157 ini sudah cukup untuk menunjukkan kepada orang-orang yang berakal mengenai haramnya rokok. Menurut beliau, ayat tersebut hanya membagi makanan dan minuman ke dalam dua jenis saja; tidak ada jenis yang ketiga. Makanan yang baik-baik diperbolehkan, dan makanan yang buruk diharamkan. Sekarang ini, siapakah yang berani mengatakan jika rokok itu baik dengan mempertimbangan baunya, harta yang habis untuk membelinya, serta bahaya-bahaya fisik ataupun ekonomi yang muncul darinya? [Akhthar Tuhaddidul Buyut, Darul Wathan, Cetakan I Tahun 1411 H, halaman 36-37.]
Dalam Tanbihatun ‘ala Ba’dhil-Akhtha `allati Yaf’aluha Ba’dhul- Mushallin, Syekh ‘Abdullah bin al Jibrin berkata: “Pemakaian sesuatu yang menyebabkan bau busuk lagi dibenci oleh penciuman manusia, seperti rokok, syisyah (merokok dengan cerobong panjang yang dijumpai di wilayah Arab) yang lebih buruk dari bawang merah dan bawang putih, yang menyebabkan para malaikat dan para jama’ah terganggu, maka kewajiban para jama’ah shalat, agar ia datang (ke masjid) dengan aroma yang enak, jauh dari hal-hal yang buruk”.
Cara Efektif Berhenti Merokok
Dalam kitab Min Adhrari- Muskirati wal-Mukhaddirat, Syekh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, memberikan kiat bagi para pencandu rokok, agar terlepas dari kebiasaan buruk ini. [Lihat: Min Adhraril-Muskirati wal-Mukhaddirat, Syekh ‘Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah, Penerbit Wizarah Dakhiliyyah, KSA, Cetakan II, Tahun 1404 H, halaman 53. Da’it-Tadkhin wabda-il-Hayah, Dr. Ahmad bin Abdir-Razzaq Bafarath dan Abdul Majid bin Abdul-Karim ad-Darwisy, halaman 22-23.]
Syekh memberikan terapi:
- Sadari bahwa merokok adalah bentuk penyiksaan terhadap tubuh Anda. Para dokter sepakat bahwa merokok merusak keindahan dan kesehatan tubuh Anda.
- Pahami berbagai dampak negatif merokok dari segi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Renungkanlah hal ini, mulailah mempertimbangkan untuk berhenti, dan mantapkan niat dengan berserah diri kepada Allah.
- Buatlah catatan harian mengenai efek buruk rokok terhadap diri sendiri dan orang-orang di sekitar Anda. Ini akan membantu Anda menyadari sejauh mana dampak negatif yang ditimbulkan.
- Hindari pergaulan dengan perokok dan jauhi lingkungan berasap rokok. Usahakan untuk berada di tempat dengan udara bersih dan sibukkan diri dengan aktivitas yang bermanfaat.
- Gunakan siwak atau alat pembersih mulut lainnya saat keinginan merokok muncul. Ini dapat membantu mengurangi hasrat untuk merokok.
- Konsumsi jus lemon, anggur, atau jeruk. Minuman ini dapat membantu mengurangi keinginan untuk merokok.
- Ingatlah bahwa merokok adalah kebiasaan yang bisa diubah. Berhenti merokok bukanlah hal yang mustahil jika Anda memiliki tekad yang kuat.
- Sebelum membeli atau merokok, pertimbangkan apakah tindakan tersebut halal atau haram, bermanfaat atau berbahaya, baik atau buruk. Anda akan menemukan bahwa merokok itu haram, berbahaya, dan termasuk perbuatan tercela.
- Jika ragu untuk berhenti, ingatlah bahwa banyak orang telah berhasil meninggalkan rokok. Ini membuktikan bahwa berhenti merokok adalah sesuatu yang sangat mungkin dicapai.
- Sadari bahwa sulit untuk menyatakan rokok bukan barang haram, mengingat dampak buruknya bagi perokok aktif maupun pasif. Oleh karena itu, menjauhi rokok adalah pilihan yang bijak.
- Mohonlah pertolongan kepada Allah agar dimudahkan dalam melepaskan diri dari jeratan rokok. Doa dan tawakal kepada-Nya akan membantu Anda dalam proses ini.
Menanggapi Pendapat yang Mengatakan Rokok Hanya Makruh atau Boleh
Syubhat 1:
Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Terjemahnya:
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al-Baqarah: 29).
Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Bantahan:
Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahnya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An-Nisa: 29).
Syubhat 2:
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
Artinya:
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).
Bantahan:
Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Terjemahnya:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al-Baqarah: 195).
Hukum Jual Beli Rokok, Tembakau dan Hal Terkait
Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
Artinya:
“Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syekh Syu’aib Al Arnauth).
Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Terjemahnya:
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2)
Di antara perkara yang perlu diingat bahwa harus memboikot semua toko-toko yang menjajakan racun kepada manusia, dan sebaliknya mendukung toko-toko yang tidak menjual rokok, dan inilah bentuk kerja sama dalam urusan kebaikan dan taqwa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahnya:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa -Nya. [QS. Al-Maidah: 2]
Adapun harta atau makanan dari hasil penjualan rokok itu maka jika telah bercampur dengan harta hasil jualan barang lain yang halal dari warung itu maka halal bagi anda untuk mengambilnya, karena Rasulullah shallalahu alaihi wasallam juga menerima hadiah dari orang-orang musyrik dan yahudi di zamannya dimana harta mereka bercampur antara halal dan haram.
Tanggapan Masyarakat Umum terhadap Rokok
Masalah:
Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”
Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.
Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Terjemahnya:
Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).
Solusi:
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?
Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?
Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?
Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Artinya:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syekh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Aku Bisa Meninggalkan Rokok
Sebagian orang terkadang berkata: Aku tidak bisa meninggalkan rokok, maka dikatakan kepadanya : Anda mampu meninggalkan rokok pada bulan ramadhan lebih dari sepuluh jam, maka masalahnya adalah membutuhkan tekad dan keinginan yang kuat, banyak orang yang telah mencobanya dan merasa bosan pada saat pertama, namun karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengetahui kebaikan niatnya maka Dia membantunya dan akhirnya meninggalkan merokok.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْا فِيْنَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ
Terjemahnya:
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik. [QS. Al-Ankabut: 69]
Terdapat banyak klinik untuk menanggulangi kecanduan merokok, yang dikelola oleh orang-orang profesional, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat dengan keberadaanya sebab banyak para pecandu rokok meninggalkan rokok setelah mereka mendatangi poliklinik ini dan berobat dengan semestinya.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abi Qotadah dan Abi Dahma’ bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Artinya:
“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah kecuali Dia akan menggantikan bagimu dengan sesuatu yang lebih baik darinya”. [Musnad Imam Ahmad dan sanadnya shahih dengan syarat Muslim: 1/62]
Sehingga, bila masih saja ada seseorang yang membela diri dengan tetap berbuat buruk, misalnya merokok, itu menandakan pada orang tersebut ada sesuatu yang rusak. Syekh ul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Seseorang yang sudah rusak jiwanya, atau keseimbangan dirinya, ia akan menyukai dan menikmati perkara-perkara yang membahayakan dirinya. Bahkan ia begitu merindukannya sampai merusak akal, agama, akhlak, jasmani dan hartanya”. [Majmu Fatawa (19/34), dinukil dari al Maqashid, halaman 461.]
Simpulan
Berdasarkan kaidah-kaidah universal yang menjadi inti ajaran Islam, serta didukung oleh penjelasan para ulama rabbani, jelas bahwa rokok bukanlah sesuatu yang layak dinikmati oleh seorang muslim. Hal ini disebabkan oleh dampak buruk yang ditimbulkannya. Terlebih jika rokok dikonsumsi secara rutin oleh banyak orang, semakin mempertegas bahwa tidak ada pilihan lain selain meninggalkannya. Dampak negatifnya terhadap kesehatan perokok aktif maupun pasif, serta konsekuensi sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, semakin menguatkan kesimpulan bahwa rokok hanya akan membawa kemudaratan dalam kehidupan. Oleh karena itu, perdebatan mengenai kebolehan mengkonsumsinya justru akan merusak prinsip-prinsip dasar syariat Islam yang bertujuan untuk menjaga jiwa, harta, keturunan, dan kemaslahatan umum.
Syekh Shalih al Munajjid dalam Kitab Akhthar Tuhaddidul-Buyut, halaman 37 menuliskan pesan: “Rumah yang baik adalah rumah yang tidak terdapat korek penyulut rokok ataupun asbak”. Baik barang itu berasal dari yang promosi gratis atau lainnya. Beliau juga menganjurkan untuk menempelkan peringatan tentang larangan merokok di rumah masing-masing, sebagai sarana untuk mengingatkan orang-orang yang hendak merokok, sehingga mengurungkannya dengan cara yang hikmah.
Wallahu A’lam.
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alai wa sallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
Wallahu Waliyyu al-Taufiq.