Cadar sebagai Syariat Mulia dan Pertimbangan Fikih dalam Proses Meminang Wanita Muslimah

Pendahuluan

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan berita viral: seorang pria menikahi seseorang yang ia sangka wanita bercadar, namun ternyata adalah pria yang menyamar*. Peristiwa ini mengagetkan sekaligus menjadi pelajaran penting bagi kaum muslimin. (* https://www.youtube.com/watch?v=SH5PwQw45OM )

Cadar adalah bagian dari pakaian muslimah yang disyariatkan dalam Islam. Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukumnya; ada yang mewajibkan, ada yang menganggapnya sunnah, namun tidak ada ulama yang menganggapnya sekadar budaya (al-Albani, 1996).

Allah ﷻ menegaskan dalam firman-Nya QS. Al-Ahzab: 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahnya:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di menjelaskan, ayat ini menunjukkan kewajiban wanita beriman untuk menutupi seluruh tubuhnya dengan jilbab ketika keluar rumah agar terjaga kehormatannya. Penutup ini berfungsi sebagai tanda kemuliaan dan pembeda dari wanita jahiliah, sehingga orang-orang tidak berani mengganggunya (Taisir al-Karim ar-Rahman, h. 665).

Begitupula firman Allah ﷻ QS. An-Nur: 31 menguatkan.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahnya:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Menurut as-Sa’di, ayat ini memuat tiga perintah utama: menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menutup aurat dengan khimar (kerudung) yang menutupi kepala, leher, dan dada. Tujuannya menjaga kesucian hati dan mencegah fitnah (Taisir al-Karim ar-Rahman, h. 567).

Fenomena di Balik Cadar

Sayangnya, sebagian orang mengira cukup melihat cadar untuk menilai kelayakan menikah. Padahal, pernikahan yang langgeng tidak dibangun hanya dari penampilan, tetapi dari kesesuaian agama, akhlak, dan kesiapan membina rumah tangga (al-Bukhari, 1997).

Lebih tragis lagi, ada yang menggunakan cadar sebagai tameng untuk menutupi aib, seperti kehamilan di luar nikah, sehingga menimbulkan kecurigaan pada wanita bercadar lainnya.

Pacaran sebelum menikah jelas dilarang, karena membuka pintu dosa yang lebih besar (Ibn al-Qayyim, 1997).

Panduan dan Etika Pernikahan Islami: Niat, Istikharah, Ta’aruf, dan Nazhor

Islam adalah agama yang sempurna dan diridhai Allah, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan mencari pasangan dan membangun rumah tangga. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan yang bersih, mulia, dan terhindar dari perbuatan tercela seperti zina, khalwat, atau interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (QS. Al-Isra: 32). Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Terjemahnya:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Oleh karena itu, sekali lagi praktik pacaran yang lazim di masyarakat modern tidak dibenarkan karena sering melibatkan pelanggaran syariat (Al-Albani, 1996).

Langkah awal menuju pernikahan dalam Islam dimulai dengan meluruskan niat. Seorang muslim dianjurkan menikah karena Allah, menjadikannya ibadah dan sarana untuk mendekatkan diri kepada-Nya (QS. Al-Bayyinah: 5). Allah ﷻ berfirman:

وَمَآ أُمِرُوا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Terjemahnya:

“Padahal mereka tidak diperintah kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus, serta mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya:

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah meluruskan niat, dianjurkan melaksanakan shalat istikharah sebelum memutuskan pilihan. Istikharah adalah shalat sunnah dua rakaat yang diiringi doa meminta petunjuk Allah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ العَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي

Artinya:

“Jika salah seorang di antara kalian memiliki keinginan terhadap suatu urusan, maka hendaklah ia shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku memohon ketetapan dari-Mu dengan kekuasaan-Mu, serta aku memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui perkara-perkara gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, dalam agamaku, kehidupanku, dan akibat dari urusanku” (HR. Bukhari)

Tahap berikutnya adalah ta’aruf, yaitu proses mengenal calon pasangan dengan cara yang syar’i, melalui perantara yang tepercaya seperti wali, keluarga, atau pihak ketiga yang amanah (Al-Albani, 1996). Rasulullah ﷺ melarang khalwat:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya:

Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika merasa cocok, dianjurkan melakukan nazhor (yaitu melihat calon pasangan secara langsung sebelum melamar), sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada seorang sahabat yang hendak menikah:

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرْتُ لَهُ امْرَأَةً أَخْطُبُهَا فَقَالَ: هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا؟ قُلْتُ: لَا. قَالَ: فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Artinya:

“Dari al-Mughirah bin Syu‘bah, ia berkata: Aku mendatangi Nabi ﷺ dan menyebutkan seorang wanita yang hendak aku lamar. Beliau bertanya: ‘Apakah engkau telah melihatnya?’ Aku menjawab: ‘Belum.’ Beliau bersabda: ‘Lihatlah dia, karena itu lebih memungkinkan untuk melanggengkan hubungan kalian berdua.’” (HR. ad-Daruquthni, 2003, no. 2682; hasan menurut al-Albani dalam Sahih al-Jami’, no. 149)

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa nazhar disyariatkan untuk menumbuhkan rasa nyaman dan menguatkan tekad menikah, sehingga menghindarkan penyesalan setelah akad. Pandangan ini membantu terciptanya mawaddah dan rahmah sejak awal (al-Minhaj, 6/123).

Nazhor dilakukan dengan adab, antara lain: ditemani mahram, tanpa syahwat, melihat bagian yang wajar terlihat (wajah, tangan, betis), dan adanya niat serius untuk menikah (Ibnu Hajar, 2001).

Dengan meluruskan niat, memohon petunjuk melalui istikharah, mengenal calon lewat ta’aruf, dan memastikan kecocokan lewat nazhor, seorang muslim akan menapaki jalan pernikahan yang lebih terjaga, penuh berkah, dan diridhai Allah.

Kesimpulan

  1. Cadar adalah syariat mulia, namun ia bukan satu-satunya tolok ukur dalam memilih pasangan. Islam mengajarkan kehati-hatian melalui proses nazhar yang beradab, untuk memastikan kesesuaian lahir dan batin, dengan berlandaskan Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama, sehingga rumah tangga dapat dibangun di atas kejujuran, saling menghormati, dan ketakwaan. Hijab sendiri merupakan simbol keimanan yang hakiki, bukan sekadar adat atau tren, sekaligus menjadi bentuk perlindungan diri dari fitnah syahwat dan gangguan orang yang berniat jahat. Pakaian syar’i mencerminkan kesucian hati, sebab ia adalah bukti ketaatan kepada Allah, sementara mengabaikan hijab dapat mengundang kemurkaan-Nya dan termasuk ciri penghuni neraka yang diperingatkan Rasulullah ﷺ.
  2. Dalil kewajiban hijab dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, perintah syariat yang bersifat langsung, yaitu kewajiban menjaga kemaluan yang secara logis menuntut penutupan wajah sebagai sarana penjagaan tersebut; perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab dari laki-laki non-mahram yang mencakup penutupan wajah; perintah memakai jilbab yang meliputi seluruh tubuh termasuk wajah; dan perintah menutupi perhiasan, di mana wajah adalah bagian perhiasan yang paling menonjol. Kedua, penguatan dalil dari kesepakatan dan praktik umat terdahulu, yaitu ijma’ ulama yang menetapkan kewajiban hijab, qiyas yang menyatakan jika telapak kaki dan leher wajib ditutup demi mencegah fitnah maka wajah lebih utama untuk ditutup, serta praktik para wanita sahabat dan istri Nabi ﷺ yang secara konsisten menutup wajah mereka di hadapan laki-laki non-mahram.

Referensi

Ad-Daruquthni, A. (2003). Sunan ad-Daruquthni. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah.

Al-Albani, M. N. (1996). Adab al-Zifaf fi al-Sunnah al-Mutahharah. Beirut: Al-Maktab al-Islami.

Al-Albani, M. N. (1996). Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah. Beirut: al-Maktab al-Islami.

Al-Bukhari, M. I. (1997). Sahih al-Bukhari. Riyadh: Darussalam.

Al-Jazairi, A. J. (2001). Minhaj al-Muslim. Riyadh: Dar al-Salam.

Al-Kasani, A. (1986). Bada’i as-Sana’i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

An-Nawawi, Y. S. (1996). al-Minhaj Syarh Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turath al-‘Arabi.

As-Sa’di, A. R. (2000). Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Riyadh: Dar al-Salam.

Ibn al-Qayyim, M. J. (1997). ad-Da’ wa ad-Dawa’. Riyadh: Dar al-‘Asimah.

Ibn Rusyd, A. W. (1995). Bidayat al-Mujtahid. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibnu Hajar al-Asqalani. (2001). Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. (1992). Raudhah al-Muhibbin wa Nuzhah al-Musytakin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Tinggalkan Komentar

By admin