Pendahuluan

Islam adalah agama persatuan dan mengajak pemeluknya untuk bersatu. Di samping itu, ia juga menyiapkan sarana-sarana yang mengantarkan kepada persatuan, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sejarah menjadi bukti, berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kokoh merupakan pengantar menuju persatuan yang sempurna. Persatuan dalam akidah dan barisan pergerakan.

Generasi sahabat yang hidup bersama Rasullullah shallallahu alaihi wa sallam adalah teladan dalam perkara ini. Sejarah mencatat, tidak ada perpecahan di tengah kaum muslimin pada saat Rasulullah masih hidup. Demikian pula di masa pemerintahan tiga khalifah yang mulia, yakni Abu Bakar, Umar bin Al-Khaththab, dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhum. Memang ada riak-riak kecil di tengah umat berupa perselisihan pendapat. Namun hal itu tidak mengakibatkan perpecahan dan permusuhan.

Ketahuilah, benih-benih fitnah mulai muncul di akhir kekhalifahan Utsman bin Affan. Penyebabnya adalah sikap anti terhadap pemerintahan Khalifah Utsman. Sikap ini dideklarasikan oleh sebagian orang yang baru memeluk Islam di berbagai wilayah yang baru ditaklukkan seperti di Mesir, Kufah, Bashrah, yang didukung sebagian orang Badui. Bahkan, di baliknya berandil besar orang-orang munafik seperti Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. Hingga kemudian berakhir dengan syahidnya khalifah yang ke-3, Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Setelah wafatnya Utsman bin Affan, kaum muslimin sepakat membaiat Ali bin Abi Thalib. Meski demikian, gejolak fitnah belum juga reda. Bahkan ia bertambah parah, sebab keluarga Utsman menuntut penegakkan hukum qishash bagi kelompok yang terlibat dalam pembunuhan sang Khalifah. Tuntutan ini pun berbuah pahit bagi kaum muslimin. Yakni, meletusnya perang Jamal dan perang Shiffin.

Perang Shiffin adalah perang yang terjadi antara dua pasukan besar kaum muslimin, yaitu pasukan khalifah Ali bin Abi Thalib dan pasukan Mua’wiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhuma. Perang yang sangat tragis, dan berakhir dengan tahkim (kesepakatan) antara dua kubu yang bertikai. Nah, dalam proses tahkim inilah perpecahan di tengah kaum muslimin tidak bisa dielakkan. Dan ia ditandai dengan lahirnya dua sekte yang sama-sama ekstrim; Khawarij dan Syiah.

Definisi Khawarij

Khawarij dalam perpekstif bahasa Arab merupakan bentuk plural (jamak) dari kata khaarij yang berarti orang yang keluar. Menurut Ibnu Hajar, kata al-khawarij adalah bentuk plural dari khaarijah yang berarti ath-thaifah (kelompok).[1]

Adapun secara istilah, para ulama berselisih pendapat terkait definisinya, di antaranya:

  1.  Imam Syahristani berpendapat, yang dimaksud dengan Khawarij semua –baik individu ataupun kelompok- yang memberontak dari pemerintah yang sah dan disepakati, baik yang terjadi di zaman sahabat dan para khulafaur rasyidin, maupun yang terjadi sepanjang zaman.[2]
  2. Imam Abul Hasan Al-Asy’ari, berkata kelompok Khawarij adalah yang bersepakat tentang kekafiran Ali bin Abi Thalib karena melaksanakan tahkim, bersepakat akan kafirnya pelaku dosa besar, dan bersepakat bahwa pelaku dosa besar akan kekal di dalam neraka.[3]
  3. Imam Al-Isfirayiini mengatakan, mereka (kelompok Khawarij) bersepakat pada dua perkara dalam kekufuran dan bid’ah, yaitu:
    1. Mengkafirkan sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, sahabat yang terlibat dalam perang Jamal, serta para sahabat yang terlibat dalam tahkim atau sepakat dan ridha dengan tahkim.
    1. Mengkafirkan semua pelaku dosa  dari umat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Bahwa mereka kekal di neraka kecuali kelompok An-Najadaat. Juga mereka bersepakat tentang bolehnya memberontak kepada pemerintah yang zalim (tidak adil).[4]

Jika diteliti perkataan Imam Al-Isfirayiini di atas, kelompok ini sepakat dalam tiga poin penting:

  1. Mengkafirkan sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam;
  2. Mengkafirkan pelaku dosa besar dan menganggap mereka kekal di dalam neraka, kecuali kelompok An-Najdaat (yaitu sempalan dari Khawarij).
  3. Membolehkan memberontak kepada pemerintah yang zalim.

Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Khawarij adalah kelompok atau individu yang  mengkafirkan sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, mengkafirkan orang yang terjatuh dalam dosa besar, serta membolehkan memberontak kepada pemerintah yang zalim.

Sejarah Singkat Sekte Khawarij

Menurut para ulama, Sekte Khawarij melalui beberapa fase sebelum secara resmi mendapat julukan Khawarij. Di antara fase tersebut adalah:

  • Zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam

Kejadian insidentil, di mana seseorang menegur Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan keras, ketika beliau membagi ghanimah (harta rampasan perang).

Dalam sebuah riwayat, dari Jabir radhiyallahu ’anhu:

بَصَرَ عَيْنِي، وَسَمِعَ أُذُنِي رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْجِعْرَانَةِ وَفِي ثَوْبِ بِلَالٍ فِضَّةٌ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبِضُهَا لِلنَّاسِ، يُعْطِيهِمْ، فَقَالَ رَجُلٌ: اعْدِلْ، قَالَ: ” وَيْلَكَ، وَمَنْ يَعْدِلُ إِذَا لَمْ أَكُنْ أَعْدِلُ “، قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: يَا رَسُولَ اللهِ، دَعْنِي أَقْتُلْ هَذَا الْمُنَافِقَ الْخَبِيثَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَعَاذَ اللهِ أَنْ يَتَحَدَّثَ النَّاسُ أَنِّي أَقْتُلُ أَصْحَابِي، إِنَّ هَذَا وَأَصْحَابَهُ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ، لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ، كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

”Aku melihat dengan mataku dan mendengar dengan telingaku, ketika  Nabi Shallallahu alaihi wasallam berada di Ji’ranah, dan di pakaian Bilal ada perak yang dibagikan kepada kaum muslimin, tiba-tiba datang seseorang mengatakan: “Wahai Muhammad, bersikap adillah!” Nabi pun menimpali: “Siapa yang akan bersikap adil jika aku tidak bersikap adil?”. Umar bin Al-Khattab lantas berkata: “Wahai Rasulullah, ijinkan aku memenggal leher orang munafik ini”. Rasulullah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, (saya khawatir) manusia akan membicarakan  bahwa aku membunuh para sahabatku. Sesungguhnya orang ini dan teman-temannya membaca Al-Qur’an tidak melewati kerongkongan mereka. Mereka  melesat keluar dari agama seperti anak panah yang melesat dari busurnya”.

Telah disinggung, bahwa pada masa Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak ada perpecahan di kalangan kaum muslimin. Kejadian pada hadis ini menceritakan tentang fenomena sikap individu yang mirip Manhaj Khawarij. Fenomena semacam ini tidak banyak terjadi di zaman itu. Ia sifatnya insidentil yang terjadi satu atau dua kali di zaman Nabi. Bahkan sebagian ulama berpendapat, kejadian ini tidak ada korelasinya dengan Khawarij yang muncul di zaman khalifah Ali bin Abi Thalib, meskipun dapat disimpulkan, benih-benih sikap khawarij telah ada sejak zaman Nabi.[5]

  • Akhir Zaman Khilafah Utsman radhiyallau ’anhu

Pada fase ini, muncul sikap anti terhadap pemerintahan Utsman bin Affan. Tuntutannya adalah agar khalifah Utsman memakzulkan diri. Sikap ini lahir lantaran tersebarnya isu-isu miring dan dusta terkait khalifah yang mulia, Utsman bin Affan.  Bahwa beliau telah berlaku zalim, nepotisme, dan selainnya. Pihak yang bermain di balik semua ini adalah sosok yang makruf Abdullah bin Saba’ Al-Yahudi. Dan akhir dari fitnah ini adalah terbunuhnya sang Khalifah sebagai Syahid.

Kejadian ini juga belum mendeklarasikan Khawarij sebagai sebuah kelompok resmi yang memiliki massa, kekuatan, serta tanzim yang rapi. Sebab para “pemberontak” terhadap Utsman adalah mayoritas orang-orang awam non-Arab (berasal dari negeri taklukkan baru) yang baru masuk Islam dan terprovokasi dengan isu-isu yang dihembuskan oleh orang-orang munafik terkait khalifah Utsman. Hal ini terbukti ketika mereka berhasil membunuh khalifah Utsman dan menjarah hartanya. Mereka pun kembali ke negeri masing-masing, berinteraksi dengan kaum muslimin, dan tidak membentuk kelompok khusus di tengah masyarakat kaum muslimin.[6]

  • Zaman kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu

Pada fase inilah, Khawarij sebagai sebuah kelompok atau sekte terbentuk dan dideklarasikan. Beberapa bukti yang menguatkan hal ini adalah:

  1. Kelompok ini telah memiliki anggota yang besar. Bahkan dalam sebagian riwayat jumlahlah mencapai sepuluh ribu lebih.[7]
  2. Memiliki markaz dan basecamp, yaitu di Harura’. Sebuah daerah di wilayah ‘Iraq.
  3. Memiliki tokoh-tokoh penting. Mereka mampu menggerakkan massa atau anggota kelompok tersebut. Di antaranya Abdullah bin Wahb Ar-Rasibi.
  4. Memiliki pasukan perang. Bahkan pada jaman Khalifah Ali bin Abi Thalib, terjadi sebuah peperangan antara pasukan Khawarij dengan pasukan Khalifah, yang dikenal dengan nama perang Nahrawan pada tahun 38 H.

Jika menilik sejarah, nampak bahwa salah satu pemicu terkuat dari lahirnya sekte ini adalah masalah tahkim (kesepakatan) yang terjadi antara pasukan Ali bin Abi Thalib dan pasukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.[8]

Anggapan mereka, tahkim adalah bagian dari berhukum dengan selain hukum Allah Ta’ala. Dan siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir (thaghut). Mereka menuntut khalifah Ali bin Abi Thalib menolak dan membatalkan tahkim, namun ditolak mentah-mentah. Saat itulah muncul fikrah pengkafiran terhadap sang khalifah, juga kepada Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang merupakan inisiator tahkim tersebut. Di fase inilah Khawarij berdiri secara resmi.

Pokok-pokok Ajaran Khawarij

Para ulama tegas menyatakan bahwa Khawarij adalah kelompok sesat yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal itu karena pokok dan prinsip ajarannya yang jelas menyelisihi ajaran yang diwariskan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

  1. Penerapan Metodologi Parsial dalam Mengambil Kesimpulan Hukum.

Di antara prinsip pokok yang Nabi wariskan kepada para sahabat, penerapan metodologi yang sifatnya komprehensif (dalam mengumpulkan dalil) sebelum menyimpulkan sebuah hukum. Kesalahan metodologi dalam hal ini dipastikan akan melahirkan kesimpulan hukum yang prematur. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

”Wahai Orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (Surah Al-Baqarah: 208)

Imam Ibnu katsir berkata: ”Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman kepada-Nya dan menyakini Rasul-Nya; agar berpegang teguh pada simpul-simpul Islam dan seluruh syariatnya, melaksanakan seluruh perintah-Nya serta menjauhi seluruh larangannya selama mampu untuk itu.”[9]

Nah, prinsip ini yang diabaikan oleh kelompok Khawarij. Mereka cenderung memenangkan dalil-dalil terkait ancaman Allah kepada pelaku maksiat, dan mengabaikan dalil-dalil lain yang berisi harapan dan rahmat Allah. Akhirnya, kesimpulan hukum yang mereka ambil cenderung ekstrim, dan berkonsekuensi terjerumus dalam kesalahan fatal terkait masalah-masalah pokok dalam agama.

  • Mengkafirkan Pelaku Dosa Besar.

Di antara prinsip pokok ajaran para sahabat Rasulullah, tidak serampangan mengkafirkan pelaku dosa besar. Pelaku dosa besar dalam perspektif mereka masih tetap berada dalam koridor keimanan, namun keimanannya lemah. Biasa mereka yang terjatuh dalam dosa besar dikenal dengan istilah fasik.

Prinsip ini juga yang dilanggar oleh kelompok Khawarij. Mereka meyakini, pelaku dosa besar adalah kafir. Hal ini juga merupakan bagian dari buah pahit dari kesalahan metodologi mereka dalam mengambil kesimpulan hukum, seperti telah dipaparkan di atas.

Kelompok Khawarij  lebih cenderung mengkaji dan me-rajih-kan dalil-dalil berisi ancaman keras kepada pelaku dosa. Makanya, kesan keras dan ekstrem sangat dominan dalam vonis mereka terhadap pelaku dosa besar.[10] Dalam akidah Khawarij, orang yang terjerumus ke dalam perbuatan maksiat dan tidak bertaubat, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam. Ini adalah pendapat mayoritas tokoh sekte ini, kecuali segelintir dari mereka.[11]

Penyebab penyimpangan ini adalah pemahaman akan syariat agama secara parsial, berpegang pada satu dalil dan meninggalkan dalil-dalil yang lainnya. Contohnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

”Tidaklah seorang pezina dalam keadaan mukmin ketika berzina, dan tidaklah seorang peminum khamr dalam keadaan beriman ketika meminum khamr, dan tidaklah seorang pencuri dalam keadaan beriman ketika mencuri.” (HR. Bukhari dan  Muslim).

Sekte Khawarij memahami penafian iman dalam hadis ini sebagai penafian menyeluruh. Maka itu mereka menjatuhkan vonis bahwa keimanan seorang hamba habis dan hilang ketika terjerumus dalam maksiat-maksiat di atas. Pemahaman yang menyimpang ini muncul karena mereka mengabaikan dalil-dalil yang lain.

Adapun pemahaman yang diwarisi para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa salam (manhaj Ahlus-Sunnah) sangat jauh dengan pemahaman ini. Menurut Ahlus-Sunnah, penafian yang tertera dalam hadis di atas adalah penafian kesempurnaan iman. Para pelaku dosa besar tidak sempurna keimanannya, dan tidak hilang seluruhnya. Pemahaman ini dibangun berdasarkan manhaj Rasulullah  dalam istinbath (mengambil kesimpulan) hukum, yakni mengumpulkan semua dalil terkait satu masalah, hingga nash-nash syar’i dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh. Misalnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa salam,

مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ قُلْتُ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ قَالَ وَإِنْ زَنَى وَإِنْ سَرَقَ

”Tidaklah seorang hamba mengucapkan kalimat La Ilaha Illallah, kemudian meninggal di atasnya kecuali akan masuk ke dalam surga”. Seorang sahabat bertanya: Kendati berzina dan mencuri?, Nabi menjawab: “Ya, kendati ia berzina dan mencuri”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kolaborasi dua dalil ini, disimpulkan bahwa penafian iman yang tertera dalam hadits pertama, bukan penafian menyeluruh. Akan tetapi penafian kesempurnaan. Buktinya, mereka tetap dapat masuk surga. Sebab hanya orang kafir yang akan abadi di dalam neraka. Kendati demikian, harus diberi peringatan keras bagi para pelaku dosa besar, untuk tidak merasa aman terhadap akibat dari dosa-dosanya. Sebab ia diliputi oleh ancaman keras dari Allah jika tidak bertaubat darinya.

  • Menghalalkan Darah Kaum Muslimin dan Memerangi Mereka.

Keyakinan ini adalah buah dari penyimpangan kedua di atas. Sebab ia adalah konsekuensi logis (lazim) darinya. Menurut mayoritas tokoh khawarij, kekufuran pelaku dosa besar adalah karena syirik. Hanya segelintir dari mereka yang berpendapat bahwa kekufurannya disebabkan kufur nikmat. Kendati muara dari keduanya adalah pengkafiran secara mutlak. Karena mereka sepakat, pelaku dosa besar akan kekal di dalam neraka.

Efeknya sangat mengerikan. Mereka memperlakukan pelaku dosa besar sama dengan orang musyrik. Sejoli dengan kaum Yahudi dan Nashrani. Pelaku dosa besar darahnya halal, sebagaimana darah orang musyrik. Pendapat ini bukan hanya setakat teori, namun diaplikasikan dalam dunia nyata. Maka tidak heran, jika mereka begitu berani membunuh Abdullah bin Khabbab Al-Arat beserta istrinya yang sedang hamil tua, yang karenanya Khalifah Ali pun menumpas mereka. Juga untuk tataran saat ini, mereka melegalkan berbagai aksi radikal dan terorisme di negeri-negeri kaum muslimin. Sungguh benar sabda Rasulullah ketika menyifati mereka,

يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ مُرُوقَ السَّهْمِ مِنْ الرَّمِيَّةِ يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ

“(Kaum Khawarij) keluar melesat dari agama Islam laksana lesatan anak panah yang dilepaskan dari gendawanya. Mereka membunuh pemeluk agama Islam, dan membiarkan orang musyrik. Jika aku (Nabi Muhammad) menjumpai mereka, maka aku akan perangi mereka seperti memerangi kaum ‘Aad”. (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Membolehkan Memberontak Kepada Pemerintah Muslim yang Zalim.

Di antara prinsip pokok yang diwariskan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, adalah menaati pemimpin muslim dalam kebaikan. Kendati ia seorang pemimpin yang zalim. Maksud zalim di sini adalah pemimpin yang tidak adil, suka membuat undang-undang dan keputusan yang meresahkan dan merugikan rakyatnya, atau suka melakukan praktek korupsi, nepotisme, dan selainnya dari perkara maksiat.

Dan maksud menaati pemimpin adalah menaati mereka dalam kebaikan, serta tidak berusaha memberontak atasnya. Sebab mudarat dan kerusakannya lebih besar ketimbang maslahat dan kebaikan yang diharapkan. Bahkan tidak jarang proses itu mengalami kegagalan, dan hanya menimbulkan kerugian dan tumpahnya darah kaum muslimin.

Di antara dalilnya adalah firman Allah,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan (taatilah) pemimpin dari kalian. ” (Surah An-Nisa’: 59)

Sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:

عن عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا

“Dari Ubadah bin Shamit, beliau mengatakan, Rasulullah memanggil kami dan kamipun membaiat beliau. Dan di antara isi baiat adalah kami membaiat beliau untuk menaati dan mematuhi pemimpin dalam keadaan susah dan senang’.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam sebuah riwayat, Salamah bin Yazid Al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

يا نبي الله أرأيت إن قامت علينا أمراء يسألونا حقهم ويمنعونا حقنا فما تأمرنا فأعرض عنه ثم سأله فأعرض عنه ثم سأله في الثانية أو في الثالثة، وقال: اسمعوا وأطيعوا.

”Wahai Nabi yang diutus oleh Allah, apa pendapatmu jika kami dipimpin oleh pemimpin yang selalu menuntut hak mereka untuk ditunaikan, namun mereka tidak menunaikan kewajiban mereka kepada rakyatnya (pemimpin yang zalim)? Rasulullah memalingkan wajahnya enggan untuk menjawab, maka Salamah bin Yazid mengulang pertanyaannya. Pada kali ketiga, Rasulullah pun menjawab: “Dengarkan perintahnya dan patuhi mereka”. (HR Muslim)

Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

”Bagi seorang muslim, harus taat dan patuh (kepada pemimpin) dalam perkara yang ia suka atau ia benci selama tidak memerintahkan kepada maksiat. Jika memerintahkan kepada maksiat, maka tidak ada ketaatan dan kepatuhan (kepada pemimpin)”. (Muttafaqun ‘Alaih)

Oleh karena itu, Anas bin Malik memberikan jawaban yang luar biasa, ketika sebagian Tabi’in mengadu kepada beliau tentang kezaliman Hajjaj bin Yusuf, beliau mengatakan,

اصْبِرُوا فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Bersabarlah kalian, sesungguhnya tidak akan datang zaman, kecuali zaman yang setelahnya lebih buruk, sampai kalian meninggal dunia. Anas bin Malik mengatakan:  “Aku mendengarkan hadits ini dari Nabi kalian”. (HR. Bukhari)

Salah satu prinsip ajaran Khawarij adalah menolak pemimpin yang zalim dan boleh digulingkan atau diperangi[12]. Al-Baghdadi mengatakan, “Di antara perkara yang disepakati oleh sekte Khawarij, wajibnya memberontak kepada pemimpin yang zalim.”[13] Bahkan ada sekte sempalan dari Khawarij yang lebih ekstrem lagi, mereka berpendapat: “Jika pemimpin kaum muslimin telah kafir, maka kafir juga semua rakyatnya”.[14]

Nampaknya, sikap sekte Khawarij terhadap pemimpin zalim terpengaruh oleh salah satu prinsip yang mereka pegang, yaitu kafirnya pelaku kezaliman dan kemaksiatan. Makanya, dibenak mereka pemimpin itu harus sangat ideal. Sedikit saja kaki mereka terjerumus ke dalam kezaliman dan maksiat, hilanglah legalitasnya sebagai pemimpin. Boleh, atau bahkan wajib untuk digulingkan dan diperangi.

Jika kita telaah dalil-dalil yang telah di paparkan, Manhaj Ahlus-Sunnah terhadap pemimpin sangat gamblang. Wajib bagi seorang muslim taat dan patuh kepada kemimpin dalam setiap keadaan, selama perintahnya kepada yang ma’ruf. Sebaliknya, tidak wajib mematuhinya jika memerintahkan kepada maksiat dan perkara-perkara yang menyelisihi syariat. Jatuhnya seorang pemimpin ke dalam maksiat dan kezaliman tidak melegalkan seorang muslim untuk memberontak kepada mereka.

Ahlus-Sunnah tidak memberontak kepada pemimpin selama mereka komitmen dengan syariat, menjaga syiar-syiar Islam yang agung seperti shalat, dan syiar-syiar lainnya. Kecuali, jika nampak dari pemimpin tersebut kekufuran yang nyata dan jelas, ada dalilnya dari Al-Quran dan As-Sunnah. Atau memerintahkan manusia untuk meninggalkan syiar-syiar Islam yang agung seperti shalat dan haji.[15]

Wallahu A’lam.


[1] . Fathul Baari 12/351.

[2] . Al-Milal wan Nihal 1/114.

[3] . Maqolaat Islamiyiin 1/167-168.

[4] . At-Tabshir fid Din hal: 45.

[5]  Firaq Mu’ashirah Tantasib Ilal Islam 1/173, Ghalib Al-‘Awaji.

[6] . Firaq Mu’ashirah Tantasib Ilal Islam 1/173, Dr Ghalib Al-‘Awaji.

[7] . Fikr Al-Khawarij Wa Syiah Fi Mizani Ahlis Sunnah hal: 22.

[8] . Firaq Mu’ashirah Tantasib Ilal Islam 1/176, Ghalib Al-‘Awaji.

[9] . Tafsir Ibnu Katsir (1/565).

[10] .

Yang dimaksud dengan dosa besar adalah maksiat yang berkonsekuensi untuk mendapat hukuman di dunia (seperti potong tangan bagi pencuri), atau ada laknat dari Allah dan Rasul-Nya (seperti dosa bertransaksi riba), atau datang ancaman bagi pelakunya untuk masuk neraka atau tidak masuk surga (seperti orang yang suka mengadu domba). Lihat kitab Al-Kabair karya Adz-Dzahabi, tahqiq Syaikh Masyhur Hasan, hal. 34-35

[11] . Firaq Mu’ashirah Tantasib Ilal Islam 1/204, Dr Ghalib Al-‘Awaji.

[12] . Al-Maqolat Al-Islamiyiin (1/125) dan Al-Milal wan Nihal (1/114).

[13] . Al-Farq bainal Firaq hal. 73.

[14] . Al-Maqolat Al-Islamiyiin (1/115).

[15] .https://dorar.net/firq/1040/

Tinggalkan Komentar

By admin